Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif di Wajo, 2 Mantri BRI dan 3 Calo Ditahan

Jum'at, 17 Jan 2025 15:55
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif di Wajo, 2 Mantri BRI dan 3 Calo Ditahan
Kejari Wajo tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sengkang, Jumat (17/1/2025). Foto: Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sengkang, Jumat (17/1/2025).

Kelima orang tersangka kejahatan model Fraud itu melibatkan 2 orang Mantri dari Bank BRI dan 3 orang Calo.

"Berdasarkan 2 alat bukti, penyidik menetapkan 5 orang tetsangka masing-masing M dan K selaku Mantri dan yang membantu S, N dan A sebagai Calo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun saat menggelar Press Conferance penetapan tersangka kasus dugaan kredit fiktif.

Adapun modus yang dijalankan oleh kelima orang tersangka yakni kredit tempilan, dimana kredit yang sebagian uangnya digunakan oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

"Modusnya kredit tempilan dan total kerugian negara yakni Rp700 juta," jelasnya

Menurut Andi Usama, dari hasil penyedikan, terdapat 26 nama debitur yang dipakai untuk menjalankan kejahatan model Fraud di Bank plat merah itu.

"Untuk sementara ada 26 nama debitur yang dipakai dalam mencairkan kredit tersebut," bebernya

Saat ini ke Lima orang tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Sengkang dan dijerat dengan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru