Inspektorat Sulsel Mendadak Periksa Kendaraan Dinas di Palopo

Chaeruddin
Senin, 16 Okt 2023 14:00
Inspektorat Sulsel Mendadak Periksa Kendaraan Dinas di Palopo
Pemeriksaan Randis milik Pemkot Palopo, oleh Inspektorat Pemprov Sulsel. Foto: SINDO Makassar/Chaeruddin
Comment
Share
PALOPO - Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendadak periksa kendaraan dinas (randis) di Kota Palopo. Pemeriksaan mereka lakukan di Halaman Kantor Wali Kota selama tiga hari, Minggu hingga Selasa.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Palopo Imam Darmawan menyebutkan, total kendaraan dinas mobil dan motor milik Pemerintah Kota Palopo sebanyak 1.140 unit.

"Jumlah mobil dan motor dinas kita ada 1.140 unit. Sudah 2 hari dilakukan pemeriksaan Randis oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Kemarin pemeriksaan kendaraan dinas di 9 kecamatan dan 48 kelurahan," kata Imam.

"Hari kedua pagi hingga sore nanti, pemeriksaan kendaraan dinas di 20 OPD. Hari ke tiga besok, atau hari terakhir pemeriksaan kendaraan dinas di 20 OPD," lanjutnya.

Disebutkan Imam, dua hari pemeriksaan randis, ada beberapa yang tidak bisa dihadirkan dengan alasan sementara digunakan. Seperti kendaraan pelayanan kesehatan dan kendaraan dinas yang lagi digunakan ke luar daerah.

"Pemeriksaan seperti ini rutin. Tiap tahun BPK juga melakukan pemeriksaan, namun oleh Inspektorat Provinsi, setahu saya ini baru kali pertama," ujarnya.

Cek fisik kendaraan dinas dilakukan oleh Inspektorat Sulsel untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang merupakan aset Pemerintah Kota Palopo, khususnya untuk pengadaan 2020 hingga 2023.

Menurut Muhammad Salim Basmin, Supervisor Tim Review Keuangan dan Aset Pemerintah Provinsi Sulsel Inspektorat Provinsi, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses review keuangan dan aset oleh Sulsel untuk Pemerintah Kota Palopo.

"Cek fisik ini bertujuan guna pengamanan aset khususnya di kecamatan maupun di kelurahan di lingkup Pemerintah Kota Palopo," ujar Salim.

"Check fisik dilakukan dengan cara melihat kesesuaian antara plat nomor, nomor mesin dan rangka mesin dengan dokumen kendaraan masing-masing sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru