Serahkan LKPJ 2023, Dewan Sebut Pemkab Gowa Komitmen dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 22 Mei 2024 14:04
Serahkan LKPJ 2023, Dewan Sebut Pemkab Gowa Komitmen dalam Pembangunan Daerah
Penyerahan LKPj Bupati 2023 oleh DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa 2023 dari DPRD Kabupaten Gowa.

Rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rapiuddin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (21/5).

Sekretaris Pansus LKPJ 2023, Baharuddin Gessa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah meraih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024 sebagai Kabupaten Terbaik III Nasional atas inovasi Produktivitas Simultan (Proksi) Rumah Produktif.

“Ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki komitmen yang tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah, hal ini dapat kita rasakan dari banyaknya program yang langsung menyentuh kepada masyarakat seperti program pendidikan gratis, program kesehatan gratis, program Pencerahan Qalbu Jum’at Ibadah, Program Mahasantri, serta Program Satu Sarjana Satu Desa,” ungkapnya.

Selain itu, secara umum keberhasilan pemerintah Kabupaten Gowa ditunjukkan melalui beberapa indikator makro indeks pembangunan manusia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Kami pansus LKPJ mengharapkan Pemkab Gowa untuk tahun 2024 ini dapat bekerja secara maksimal untuk melaksanakan program-program yang secara langsung berdampak pada sektor ini sehingga target RPJMD dapat tercapai,” katanya.

Sementara itu, Bupati Gowa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Gowa, terutama kepada Pansus LKPJ yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk membahas LKPJ ini.

“Kami menyadari bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi agar pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Apa yang tersaji dalam LKPJ ini, tentu belum dapat memuaskan semua pihak,” ujarnya.

Lanjutnya, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2023 merupakan wujud dari implementasi PP Nomor 13 Tahun 2019 pada pasal 20 ayat dua dinyatakan bahwa keputusan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebagai rekomendasi kepada kepala daerah.

“LKPJ yang telah diserahkan tersebut telah dibahas bersama oleh panitia khusus DPRD yang prosesnya melalui tahapan klarifikasi data ke masing-masing SKPD penanggung jawab urusan, walaupun pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban ini senantiasa diwarnai dengan dinamika akan tetapi pada intinya mengarah pada perubahan yang kontruktif baik karena adanya perubahan peraturan perundang -undangan maupun pembahasan dalam sistematika dan isi laporan,” jelasnya.

Olehnya itu, melalui rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis berisikan saran, masukan atau koreksi akan menjadi bahan perbaikan pada SKPD.

“Kami meminta kepada seluruh SKPD agar memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan DPRD sehingga pada akhirnya dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan penyusunan program dan kegiatan serta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien,” ujar Karaeng Kio sapaan akrab Wabup Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru