home ekbis

Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Subsidi 73.309 Ton untuk Petani Sulsel

Jum'at, 01 September 2023 - 17:25 WIB
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, saat meninjau tiga gudang pupuk sekaligus lingkup Sulsel Jumat (1/9/2023). Foto/Istimewa
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 73.309 ton untuk memenuhi kebutuhan petani di Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, usai meninjau tiga gudang pupuk sekaligus, yaitu gudang distribution centre (DC) II dan unit pengantongan DSP Makassar, dan gudang lini III Parepare, Jumat (1/9/2023).

Stok pupuk bersubsidi tercatat 73.309 ton yang tersedia di seluruh gudang lini III di wilayah Sulawesi Selatan per 31 Agustus 2023. Stok ini terdiri dari 45.490 ton pupuk urea dan 27.819 ton pupuk NPK, yang masing-masing setara 331 persen dan 320 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga:Meningkat 401 Persen, Alokasi Pupuk Subsidi Khusus Kakao di Sulsel Tembus 22.884 Ton

“Kunjungan saya ke gudang pupuk bersubsidi di wilayah penjualan Sulawesi Selatan ini dalam rangka memastikan kesiapan Pupuk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani. Saat ini, stok di gudang cukup memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani selama satu setengah bulan ke depan baik untuk pupuk urea maupun NPK subsidi,” ungkap Rahmad.

Sementara dari sisi nasional, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 952.685 ton yang terdiri dari urea sebesar 545.607 ton dan NPK sebesar 407.258 ton. Jumlah stok pupuk bersubsidi nasional ini setara 387 persen dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,26 juta ton. Adapun rinciannya sebagai berikut, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan sebesar 2,51 juta ton dan NPK subsidi sebesar 1,75 juta ton termasuk NPK kakao subsidi.

Pupuk bersubsidi sendiri disalurkan kepada para petani yang telah terdaftar dalam e-Alokasi atau memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Adapun kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya