Realisasi Pajak di Sulselbartra hingga September Capai Rp12,5 Triliun
Luqman Zainuddin
Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:31 WIB
Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) hingga September 2023 sudah menyentuh angka Rp12,5 triliun. Jumlah ini setara 70 persen dari total target penerimaan pajak tahun ini.
"Dari target Rp17,9 triliun tahun 2023, kita sudah dapat mengumpulkan Rp12,5 triliun atau 70,33 persen," beber Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulselbartra Arridel Mindra, Selasa (10/10/2023).
Arridel bilang, dari realisasi Rp12,5 triliun itu didominasi pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp6,6 triliun. Lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp5,3 triliun.
Tahun ini, khusus PPh tumbuh negatif di angka -7,5 persen. Kondisi ini kata Arridel dipengaruhi program yang tidak ada lagi di 2023.
Baca juga: Bank Mandiri Bangun Kerja Sama dengan Pemkab Luwu di Bidang Layanan Pajak
"Yaitu program pengungkapan sukarela atau PPS seperti tahun 2022. Tahun itu kita bisa menerima sekitar Rp1,383 triliun. Nah tahun ini (program itu) tidak ada gantinya," beber Arridel.
Selain itu, ada juga beberapa regulasi baru yang diterapkan di 2023. Antara lain PP Nomor 49 tentang dibebaskannya PPN atas penyerahan ore nikel dari tambang ke pusat smelter. Sehingga mereka tak perlu membayar lagi pajak senilai 10 persen.
"Dari target Rp17,9 triliun tahun 2023, kita sudah dapat mengumpulkan Rp12,5 triliun atau 70,33 persen," beber Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulselbartra Arridel Mindra, Selasa (10/10/2023).
Arridel bilang, dari realisasi Rp12,5 triliun itu didominasi pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp6,6 triliun. Lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp5,3 triliun.
Tahun ini, khusus PPh tumbuh negatif di angka -7,5 persen. Kondisi ini kata Arridel dipengaruhi program yang tidak ada lagi di 2023.
Baca juga: Bank Mandiri Bangun Kerja Sama dengan Pemkab Luwu di Bidang Layanan Pajak
"Yaitu program pengungkapan sukarela atau PPS seperti tahun 2022. Tahun itu kita bisa menerima sekitar Rp1,383 triliun. Nah tahun ini (program itu) tidak ada gantinya," beber Arridel.
Selain itu, ada juga beberapa regulasi baru yang diterapkan di 2023. Antara lain PP Nomor 49 tentang dibebaskannya PPN atas penyerahan ore nikel dari tambang ke pusat smelter. Sehingga mereka tak perlu membayar lagi pajak senilai 10 persen.