Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluh Kemitraan
Luqman Zainuddin
Jum'at, 29 Maret 2024 - 09:20 WIB
Wakil Presiden (Wapres) RI Prof KH Ma'ruf Amin menyambut baik dan mendukung target Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencetak Sejuta Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam lima tahun ke depan atau 2024-2029.
Target tersebut diyakini dapat membantu akselerasi pencapaian visi Indonesia untuk sinergi produk UMKM nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi global.
Secara khusus, kemitraan merupakan faktor penting dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah, sehingga keberadaan Penyuluh Kemitraan akan memastikan kemitraan yang dijalin sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU No. 20/2008).
Hal ini mengemuka dalam pertemuan KPPU dengan Wapres pada Kamis 28 Maret 2024, di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa beserta jajaran Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, dan Budi Joyo Santoso.
Sebagaimana informasi, KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20/2008. Namun KPPU melihat pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena luasnya lingkup pengawasan, besarnya jumlah pelaku UMKM nasional, serta keterbatasan informasi UMKM dan sumber daya di KPPU.
Baca juga: Rektor UIN Alauddin dan Pimpinan KPPU Bertemu Bahas Peluang Kerja Sama
KPPU menilai dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektivitas pengawasan kemitraan tersebut.
Target tersebut diyakini dapat membantu akselerasi pencapaian visi Indonesia untuk sinergi produk UMKM nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi global.
Secara khusus, kemitraan merupakan faktor penting dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah, sehingga keberadaan Penyuluh Kemitraan akan memastikan kemitraan yang dijalin sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU No. 20/2008).
Hal ini mengemuka dalam pertemuan KPPU dengan Wapres pada Kamis 28 Maret 2024, di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa beserta jajaran Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, dan Budi Joyo Santoso.
Sebagaimana informasi, KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20/2008. Namun KPPU melihat pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena luasnya lingkup pengawasan, besarnya jumlah pelaku UMKM nasional, serta keterbatasan informasi UMKM dan sumber daya di KPPU.
Baca juga: Rektor UIN Alauddin dan Pimpinan KPPU Bertemu Bahas Peluang Kerja Sama
KPPU menilai dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektivitas pengawasan kemitraan tersebut.