Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluh Kemitraan
Luqman Zainuddin
Jum'at, 29 Mar 2024 09:20
Anggota KPPU RI bersama Wakil Presiden Maruf Amin, Kamis 28 Maret. Foto: Istimewa
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Prof KH Ma'ruf Amin menyambut baik dan mendukung target Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencetak Sejuta Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam lima tahun ke depan atau 2024-2029.
Target tersebut diyakini dapat membantu akselerasi pencapaian visi Indonesia untuk sinergi produk UMKM nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi global.
Secara khusus, kemitraan merupakan faktor penting dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah, sehingga keberadaan Penyuluh Kemitraan akan memastikan kemitraan yang dijalin sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU No. 20/2008).
Hal ini mengemuka dalam pertemuan KPPU dengan Wapres pada Kamis 28 Maret 2024, di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa beserta jajaran Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, dan Budi Joyo Santoso.
Sebagaimana informasi, KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20/2008. Namun KPPU melihat pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena luasnya lingkup pengawasan, besarnya jumlah pelaku UMKM nasional, serta keterbatasan informasi UMKM dan sumber daya di KPPU.
KPPU menilai dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektivitas pengawasan kemitraan tersebut.
“Penyuluh Kemitraan UMKM akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih masif di lapangan. Jadi, Anggota KPPU periode kali ini berkomitmen tinggi dalam inisiatif baru ini. Kami mentargetkan adanya Sejuta Penyuluh Kemitraan dalam lima tahun mendatang,” tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Untuk mewujudkan target tersebut, Ketua KPPU menjelaskan strategi KPPU adalah dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas lainnya. Termasuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia yang juga bagian dari ekosistem ekonomi syariah, serta melibatkan perguruan tinggi dengan menjadikan program penyuluh kemitraan ini sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Menanggapi ide tersebut, Wapres sependapat bahwa kemitraan sangat penting bagi keberlanjutan bisnis suatu perusahaan, tidak hanya membantu proses produksi, tetapi juga bagi ekspansi maupun redistribusi bisnis perusahaan.
Untuk itu mendukung peran aktif KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan tersebut, khususnya melalui program penyuluh kemitraan. Wapres juga mengingatkan bahwa kedepan sebaiknya pengelompokkan atau clustering UMKM dapat dipisahkan menjadi Usaha Menengah dan Besar (UMB) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar pengembangan dan pengawasannya bisa lebih terfokus.
Selain itu, Wapres juga mendukung perlunya amandeman atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), karena masih banyak pasal-pasal atau pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Amandemen sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan yang ada, serta berbagai bentuk perilaku bisnis yang berkembang sangat pesat," jelas Wapres.
Ketua KPPU mengamini pandangan berbagai pandangan dan arahan Wapres tersebut, termasuk mengenai urgensi amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Wapres kepada KPPU selama ini dalam menjalankan amanat kedua Undang-Undang tersebut,” jelas Ketua KPPU.
Target tersebut diyakini dapat membantu akselerasi pencapaian visi Indonesia untuk sinergi produk UMKM nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi global.
Secara khusus, kemitraan merupakan faktor penting dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah, sehingga keberadaan Penyuluh Kemitraan akan memastikan kemitraan yang dijalin sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU No. 20/2008).
Hal ini mengemuka dalam pertemuan KPPU dengan Wapres pada Kamis 28 Maret 2024, di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa beserta jajaran Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, dan Budi Joyo Santoso.
Sebagaimana informasi, KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20/2008. Namun KPPU melihat pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena luasnya lingkup pengawasan, besarnya jumlah pelaku UMKM nasional, serta keterbatasan informasi UMKM dan sumber daya di KPPU.
KPPU menilai dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektivitas pengawasan kemitraan tersebut.
“Penyuluh Kemitraan UMKM akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih masif di lapangan. Jadi, Anggota KPPU periode kali ini berkomitmen tinggi dalam inisiatif baru ini. Kami mentargetkan adanya Sejuta Penyuluh Kemitraan dalam lima tahun mendatang,” tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Untuk mewujudkan target tersebut, Ketua KPPU menjelaskan strategi KPPU adalah dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas lainnya. Termasuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia yang juga bagian dari ekosistem ekonomi syariah, serta melibatkan perguruan tinggi dengan menjadikan program penyuluh kemitraan ini sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Menanggapi ide tersebut, Wapres sependapat bahwa kemitraan sangat penting bagi keberlanjutan bisnis suatu perusahaan, tidak hanya membantu proses produksi, tetapi juga bagi ekspansi maupun redistribusi bisnis perusahaan.
Untuk itu mendukung peran aktif KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan tersebut, khususnya melalui program penyuluh kemitraan. Wapres juga mengingatkan bahwa kedepan sebaiknya pengelompokkan atau clustering UMKM dapat dipisahkan menjadi Usaha Menengah dan Besar (UMB) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar pengembangan dan pengawasannya bisa lebih terfokus.
Selain itu, Wapres juga mendukung perlunya amandeman atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), karena masih banyak pasal-pasal atau pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Amandemen sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan yang ada, serta berbagai bentuk perilaku bisnis yang berkembang sangat pesat," jelas Wapres.
Ketua KPPU mengamini pandangan berbagai pandangan dan arahan Wapres tersebut, termasuk mengenai urgensi amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Wapres kepada KPPU selama ini dalam menjalankan amanat kedua Undang-Undang tersebut,” jelas Ketua KPPU.
(MAN)
Berita Terkait
News
KPPU RI Godok Calon Pimpinan Wilayah VI Makassar, 3 Nama Ini Berpeluang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tengah menggodok calon pimpinan Wilayah VI Makassar. Posisi ini kosong sejak pejabat lama, Hilman Pujana 'naik kelas'.
Senin, 05 Agu 2024 11:25
News
Pemprov Sulsel Harap Dukungan KPPU dalam Perbaikan Ekonomi dan Kebijakan
Kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terjalin baik sejak tahun 2013.
Sabtu, 03 Agu 2024 19:14
Sulsel
KPPU Temui Bupati Gowa Bahas Peningkatan Pengawasan Kemitraan
KPPU siap memberi pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam menyusunan kebijakan menggunakan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU).
Sabtu, 03 Agu 2024 13:31
News
KPPU Usul Pemda Gunakan DPKPU Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat
KPPU RI mengusulkan pemerintah daerah (pemda) melakukan asesmen kebijakan persaingan dengan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Rabu, 20 Mar 2024 08:46
Sulsel
Rektor UIN Alauddin dan Pimpinan KPPU Bertemu Bahas Peluang Kerja Sama
Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menerima audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar, Kamis 14 Maret.
Sabtu, 16 Mar 2024 05:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024