KPPU Usul Pemda Gunakan DPKPU Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat
Luqman Zainuddin
Rabu, 20 Mar 2024 08:46
Anggota KPPU RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Istimewa
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mengusulkan pemerintah daerah (pemda) melakukan asesmen kebijakan persaingan dengan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa beserta jajaran anggotanya saat bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Menurut Fanshurullah, penggunaan DPKPU memungkinkan pemda mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau bahkan mendistorsi pasar. Sebaliknya, penggunaan DPKPU akan membantu pemda mendorong efisiensi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menekan inflasi.
Pemanfaatan DPKPU oleh pemda dimungkinkan berkat Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan ini juga memungkinkan pemda dapat meminta saran dan pertimbangan ke KPPU terkait kebijakan usaha.
"Kebijakan persaingan sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas perekonomian nasional dan daerah melalui pembuatan dan pengawasan atas peraturan yang tidak mendistorsi pasar, sehingga dapat mengendalikan inflasi daerah," ujar Fanshurullah.
KPPU kata dia juga dapat memberikan saran dan pertimbangan guna memastikan kelancaran distribusi yang mendukung strategi pengendalian inflasi 4K di daerah. Yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif.
Kinerja persaingan usaha di daerah nantinya akan tercermin dalam Indeks Persaingan Usaha yang dikembangkan KPPU. Indeks ini diharapkan menjadi salah satu indikator dalam Indeks Tata Kelola Pemerintah Daerah (ITKPD) yang diinisiasi Kemendagri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberhasilan dalam kinerja persaingan usaha nantinya akan diapresiasi melalui penghargaan bersama dari KPPU dan Kemendagri kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Ketua KPPU juga mengajak Kemendagri untuk mendorong program Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui partisipasi seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh pemerintah daerah.
Khususnya melalui pembentukan tim bersama dalam memfasilitasi aktivitas penyuluhan tentang pelaksanaan kemitraan yang baik kepada pelaku UMKM di daerah.
Menanggapi berbagai penjelasan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik usul tersebut. Ia mengaku siap memberikan dukungan terhadap berbagai strategi yang diusulkan KPPU berkaitan dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa beserta jajaran anggotanya saat bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Menurut Fanshurullah, penggunaan DPKPU memungkinkan pemda mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau bahkan mendistorsi pasar. Sebaliknya, penggunaan DPKPU akan membantu pemda mendorong efisiensi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menekan inflasi.
Pemanfaatan DPKPU oleh pemda dimungkinkan berkat Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan ini juga memungkinkan pemda dapat meminta saran dan pertimbangan ke KPPU terkait kebijakan usaha.
"Kebijakan persaingan sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas perekonomian nasional dan daerah melalui pembuatan dan pengawasan atas peraturan yang tidak mendistorsi pasar, sehingga dapat mengendalikan inflasi daerah," ujar Fanshurullah.
KPPU kata dia juga dapat memberikan saran dan pertimbangan guna memastikan kelancaran distribusi yang mendukung strategi pengendalian inflasi 4K di daerah. Yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif.
Kinerja persaingan usaha di daerah nantinya akan tercermin dalam Indeks Persaingan Usaha yang dikembangkan KPPU. Indeks ini diharapkan menjadi salah satu indikator dalam Indeks Tata Kelola Pemerintah Daerah (ITKPD) yang diinisiasi Kemendagri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberhasilan dalam kinerja persaingan usaha nantinya akan diapresiasi melalui penghargaan bersama dari KPPU dan Kemendagri kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Ketua KPPU juga mengajak Kemendagri untuk mendorong program Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui partisipasi seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh pemerintah daerah.
Khususnya melalui pembentukan tim bersama dalam memfasilitasi aktivitas penyuluhan tentang pelaksanaan kemitraan yang baik kepada pelaku UMKM di daerah.
Menanggapi berbagai penjelasan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik usul tersebut. Ia mengaku siap memberikan dukungan terhadap berbagai strategi yang diusulkan KPPU berkaitan dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluh Kemitraan
Wapres RI Prof KH Ma'ruf Amin menyambut baik dan mendukung target KPPU untuk mencetak Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM dalam lima tahun ke depan atau 2024-2029.
Jum'at, 29 Mar 2024 09:20
Sulsel
Rektor UIN Alauddin dan Pimpinan KPPU Bertemu Bahas Peluang Kerja Sama
Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menerima audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar, Kamis 14 Maret.
Sabtu, 16 Mar 2024 05:01
Ekbis
Wujudkan Program 100 Hari Kerja, Ketua KPPU Lakukan Inisiatif pada 3 Sektor
Ketua KPPU RI terpilih, M Fanshurullah Asa mulai melaksanakan komitmen program 100 hari kerjanya dengan
berbagai inisiatif pada tiga sektor utama.
Selasa, 06 Feb 2024 17:50
Ekbis
Semester Pertama 2023, KPPU Jatuhkan Denda hingga Rp71 Miliar
KPPU sudah menjatuhkan sanksi denda Rp71 miliar sampai semester pertama 2023. Hal ini diungkap Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPUU Pusat Deswin Nur.
Selasa, 11 Jul 2023 15:55
Ekbis
Temuan KPPU, Harga Pangan Pokok Terkendali Jelang Idulfitri
Menjelang Idulfitri, KPPU mencatat bahwa sepanjang Ramadan, harga pangan pokok secara rata-rata nasional menunjukkan fluktuasi harga yang cukup terkendali.
Rabu, 19 Apr 2023 10:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
2
PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran
3
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
4
Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas
5
Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024
6
Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone
7
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih