Komitmen Awasi WNA, Imigrasi Makassar Gelar Operasi Jagratara Tahap II
Luqman Zainuddin
Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:31 WIB
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi Jagratara dengan sandi Bhumi Pura Sidik Sakti Jagratara.
Operasi pengawasan terhadap orang asing ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat.
Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 5 Agustus 2024 tentang pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap II.
Baca juga: Imigrasi Makassar Lakukan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Bone
Kegiatan ini dimulai pada tanggal 21-22 Agustus 2024 dengan target lokasi di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa dengan tujuan memastikan penggunaan izin tinggal orang asing digunakan dengan sesuai.
Diharapkan, operasi ini dapat memberi stabilitas keamanan nasional dan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran.
Operasi ini dilaksanakan dengan menargetkan perusahaan memeriksa paspor dan atau izin tinggal WNA serta mengarahkan kepada perusahaan untuk melaporkan orang asing yang akan bekerja di perusahaan secara berkala.
Operasi pengawasan terhadap orang asing ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat.
Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 5 Agustus 2024 tentang pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap II.
Baca juga: Imigrasi Makassar Lakukan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Bone
Kegiatan ini dimulai pada tanggal 21-22 Agustus 2024 dengan target lokasi di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa dengan tujuan memastikan penggunaan izin tinggal orang asing digunakan dengan sesuai.
Diharapkan, operasi ini dapat memberi stabilitas keamanan nasional dan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran.
Operasi ini dilaksanakan dengan menargetkan perusahaan memeriksa paspor dan atau izin tinggal WNA serta mengarahkan kepada perusahaan untuk melaporkan orang asing yang akan bekerja di perusahaan secara berkala.