Imigrasi Makassar Lakukan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Bone
Minggu, 25 Agu 2024 18:01

Petugas Imigrasi Makassar ketika melaksanakan operasi pengawasan orang asing di salah satu titik di Kabupaten Bone. Foto: Istimewa
BONE - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama SKPD, TNI, dan Polri di Kabupaten Bone menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing, baru-baru ini.
Operasi ini dilaksanakan setelah sebelumnya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora Kabupaten Bone.
Operasi gabungan digelar di beberapa titik di Kabupaten Bone, di antaranya adalah Desa Sadar, Pabrik Es Krim Aicee, dan salah satu rumah tempat seorang warga negara asing (WNA) tinggal.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Dectry Laksana. Operasi juga diikuti perwakilan pihak Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Kepolisian Resort Bone, dan Komando Daerah Militer Bone.
Pada kegiatan ini, petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen orang asing yang ditemui di lokasi. Selain itu instansi lain juga memeriksa sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Operasi ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengajak seluruh perangkat pemerintahan untuk dapat melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja mereka," ucap Dectry Laksana dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Timpora merupakan tim yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintah. Mereka memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Timpora melakukan pengawasan mulai dari saat orang asing masuk, keberadaan, dan kegiatan mereka.
Operasi ini dilaksanakan setelah sebelumnya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora Kabupaten Bone.
Operasi gabungan digelar di beberapa titik di Kabupaten Bone, di antaranya adalah Desa Sadar, Pabrik Es Krim Aicee, dan salah satu rumah tempat seorang warga negara asing (WNA) tinggal.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Dectry Laksana. Operasi juga diikuti perwakilan pihak Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Kepolisian Resort Bone, dan Komando Daerah Militer Bone.
Pada kegiatan ini, petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen orang asing yang ditemui di lokasi. Selain itu instansi lain juga memeriksa sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Operasi ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengajak seluruh perangkat pemerintahan untuk dapat melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja mereka," ucap Dectry Laksana dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Timpora merupakan tim yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintah. Mereka memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Timpora melakukan pengawasan mulai dari saat orang asing masuk, keberadaan, dan kegiatan mereka.
(MAN)
Berita Terkait

News
Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing melalui Aplikasi APOA
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.
Kamis, 27 Mar 2025 13:15

Sulsel
Bupati Bone Siap Dukung Pembangunan Kanim Watampone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel menggelar pertemuan dengan Pemkab Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:48

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Bone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melayani permohonan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:28

Sulsel
Siap bertugas, 5 Kepala Bidang Dilantik di Kantor Imigrasi Makassar
Menyusul kenaikan kelas Kanim Makassar yang sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, sebanyak 5 pejabat dilantik.
Jum'at, 07 Mar 2025 15:29

Makassar City
Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna