Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Makassar Rakor dengan Timpora Bone
Kamis, 22 Agu 2024 14:58
Suasana rapat koordinasi Imigrasi Makassar bersama Timpora Bone. Foto: Istimewa
BONE - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar rapat koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bone, Kamis (22/8/2024).
Timpora merupakan tim yang beranggotakan instansi atau lembaga pemerintah. Mulai dari jajaran SKPD, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Kabupaten Bone.
Timpora memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Tugasnya, melakukan pengawasan mulai dari saat orang asing masuk, keberadaan, dan kegiatan mereka.
Baca juga:Rombongan Imigrasi Polman Ikut Upacara & Rangkaian Kegiatan Hari Pengayoman di Mamuju
Timpora dibentuk oleh Menteri berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Rapat koordinasi antara Imigrasi Makassar dan Timpora dilakukan untuk meningkatkan pengawasan aktivitas dan keberadaan orang asing di Kabupaten Bone.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio. Dalam sambutannya ia mengajak untuk membangun sinergi antara Kantor Imigrasi dan Pemkab Bone untuk melakukan pengawasan orang asing di wilayah pemerintahannya.
Kegiatan lalu dilanjutkan dengan materi tentang pengawasan orang asing, yang dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Dectry Laksana.
Timpora merupakan tim yang beranggotakan instansi atau lembaga pemerintah. Mulai dari jajaran SKPD, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Kabupaten Bone.
Timpora memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Tugasnya, melakukan pengawasan mulai dari saat orang asing masuk, keberadaan, dan kegiatan mereka.
Baca juga:Rombongan Imigrasi Polman Ikut Upacara & Rangkaian Kegiatan Hari Pengayoman di Mamuju
Timpora dibentuk oleh Menteri berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Rapat koordinasi antara Imigrasi Makassar dan Timpora dilakukan untuk meningkatkan pengawasan aktivitas dan keberadaan orang asing di Kabupaten Bone.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio. Dalam sambutannya ia mengajak untuk membangun sinergi antara Kantor Imigrasi dan Pemkab Bone untuk melakukan pengawasan orang asing di wilayah pemerintahannya.
Kegiatan lalu dilanjutkan dengan materi tentang pengawasan orang asing, yang dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Dectry Laksana.
(MAN)
Berita Terkait
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
Sulsel
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang WNA asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Senin, 16 Mar 2026 16:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
3
Raih Peringkat Enam MTQ Sulsel ke-34, Ini Daftar Peraih Juara Kafilah Pangkep
4
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
5
Disiksa 1 Jam Tanpa Henti, GEAR ULTIMA Tampil Tangguh di Sirkuit Sidrap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
3
Raih Peringkat Enam MTQ Sulsel ke-34, Ini Daftar Peraih Juara Kafilah Pangkep
4
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
5
Disiksa 1 Jam Tanpa Henti, GEAR ULTIMA Tampil Tangguh di Sirkuit Sidrap