Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Makassar Rakor dengan Timpora Bone
Kamis, 22 Agu 2024 14:58

Suasana rapat koordinasi Imigrasi Makassar bersama Timpora Bone. Foto: Istimewa
BONE - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar rapat koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bone, Kamis (22/8/2024).
Timpora merupakan tim yang beranggotakan instansi atau lembaga pemerintah. Mulai dari jajaran SKPD, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Kabupaten Bone.
Timpora memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Tugasnya, melakukan pengawasan mulai dari saat orang asing masuk, keberadaan, dan kegiatan mereka.
Baca juga:Rombongan Imigrasi Polman Ikut Upacara & Rangkaian Kegiatan Hari Pengayoman di Mamuju
Timpora dibentuk oleh Menteri berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Rapat koordinasi antara Imigrasi Makassar dan Timpora dilakukan untuk meningkatkan pengawasan aktivitas dan keberadaan orang asing di Kabupaten Bone.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio. Dalam sambutannya ia mengajak untuk membangun sinergi antara Kantor Imigrasi dan Pemkab Bone untuk melakukan pengawasan orang asing di wilayah pemerintahannya.
Kegiatan lalu dilanjutkan dengan materi tentang pengawasan orang asing, yang dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Dectry Laksana.
Timpora merupakan tim yang beranggotakan instansi atau lembaga pemerintah. Mulai dari jajaran SKPD, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Kabupaten Bone.
Timpora memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Tugasnya, melakukan pengawasan mulai dari saat orang asing masuk, keberadaan, dan kegiatan mereka.
Baca juga:Rombongan Imigrasi Polman Ikut Upacara & Rangkaian Kegiatan Hari Pengayoman di Mamuju
Timpora dibentuk oleh Menteri berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Rapat koordinasi antara Imigrasi Makassar dan Timpora dilakukan untuk meningkatkan pengawasan aktivitas dan keberadaan orang asing di Kabupaten Bone.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio. Dalam sambutannya ia mengajak untuk membangun sinergi antara Kantor Imigrasi dan Pemkab Bone untuk melakukan pengawasan orang asing di wilayah pemerintahannya.
Kegiatan lalu dilanjutkan dengan materi tentang pengawasan orang asing, yang dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Dectry Laksana.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Petugas Imigrasi Makassar Periksa Dokumen Penumpang Kapal Pesiar MS Sceninc
Kapal Pesiar MS Sceninc Eclipse II yang membawa turis asing bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Para turis tersebut turun dari kapal pesiar untuk melakukan kunjungan wisata.
Rabu, 09 Apr 2025 13:12

Sulsel
Bupati Bone Siap Dukung Pembangunan Kanim Watampone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel menggelar pertemuan dengan Pemkab Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:48

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Bone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melayani permohonan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:28

Sulsel
Siap bertugas, 5 Kepala Bidang Dilantik di Kantor Imigrasi Makassar
Menyusul kenaikan kelas Kanim Makassar yang sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, sebanyak 5 pejabat dilantik.
Jum'at, 07 Mar 2025 15:29

Makassar City
Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi
2

BPJS Kesehatan Tingkatkan Literasi JKN di Kalangan Akademisi
3

Pencuri Motor Beraksi di Samata Gowa, Polisi Buru Pelaku Jaket Hitam Putih
4

Picu Polemik, Logo Hari Jadi Jeneponto ke-162 Hasil Sayembara Diduga Tidak Orisinal
5

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi
2

BPJS Kesehatan Tingkatkan Literasi JKN di Kalangan Akademisi
3

Pencuri Motor Beraksi di Samata Gowa, Polisi Buru Pelaku Jaket Hitam Putih
4

Picu Polemik, Logo Hari Jadi Jeneponto ke-162 Hasil Sayembara Diduga Tidak Orisinal
5

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar