Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp1,5 Miliar
Tim SINDOmakassar
Selasa, 17 September 2024 - 20:29 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,124 Kg, Selasa (17/9/2024). Pemusnahan barang bukti senilai Rp1,5 miliar ini dilakukan dengan cara diblender.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, 1,124 Kg sabu tersebut diperoleh dari penangkapan yang dilakukan pada dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Di sana, polisi menangkap NH dan A. Dari tangan keduanya diamankan 19 saset berisi sabut dengan berat 313,93 gram.
“Disiskan untuk pemeriksaan laboraturium forensik, serta untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 19,662 g. Sehingga berat total yang dimusnahkan di TKP pertama sebanyak 294,27 g,” kata Lulik saat konferensi pers di Polrestabes Makassar.
Baca juga:Imigrasi Makassar Terima Penghargaan Pemusnahan Arsip
Selanjutnya, aparat kepolisian mengamankan A dan Z di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, Kota Makassar. Dari tangan keduanya diperoleh barang bukti sabu seberat 848,73 g dan narkotika jenis ganja dua paket kecil.
“Kemudian dari barang bukti itu kami sisikan dari pemeriksaan laboratorium forensik, dan juga untuk pembuktian di pengadilan yaitu sebanyak 18,7 g, sehingga berat total yang akan dimusnahkan dari TKp 2 itu sebanyak 829,83 g,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, 1,124 Kg sabu tersebut diperoleh dari penangkapan yang dilakukan pada dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Di sana, polisi menangkap NH dan A. Dari tangan keduanya diamankan 19 saset berisi sabut dengan berat 313,93 gram.
“Disiskan untuk pemeriksaan laboraturium forensik, serta untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 19,662 g. Sehingga berat total yang dimusnahkan di TKP pertama sebanyak 294,27 g,” kata Lulik saat konferensi pers di Polrestabes Makassar.
Baca juga:Imigrasi Makassar Terima Penghargaan Pemusnahan Arsip
Selanjutnya, aparat kepolisian mengamankan A dan Z di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, Kota Makassar. Dari tangan keduanya diperoleh barang bukti sabu seberat 848,73 g dan narkotika jenis ganja dua paket kecil.
“Kemudian dari barang bukti itu kami sisikan dari pemeriksaan laboratorium forensik, dan juga untuk pembuktian di pengadilan yaitu sebanyak 18,7 g, sehingga berat total yang akan dimusnahkan dari TKp 2 itu sebanyak 829,83 g,” ungkapnya.