Imigrasi Makassar Terima Penghargaan Pemusnahan Arsip
Jum'at, 13 Okt 2023 09:15

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto Pemusnahan Arsip, kemarin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendapat penghargaan dari Biro Umum-Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai kantor yang aktif melakukan Pemusnahan Arsip sejak tahun 2020-2022.
Penghargaan diberikan oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan pada hari Kamis (12/10/2023) di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menerima secara langsung penghargaan tersebut dihadapan Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Sulsel. Dalam kesempatan tersebut Agus Winarto bengga dan berterima kasih kepada seluruh staf karena telah bekerja secara maksimal.
Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah hal yang mudah didapatkan. Hal ini dapat terwujud berkat usaha dan kerja keras dari seluruh pagawai yang berada di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar.
“Sebagai salah satu satker yang berpredikat WBBM, kami telah meraih beberapa penghargaan dan saya sangat bersyukur hari ini kami kembali mendapat penghargaan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemankumham sebagai satker yang rutin melaksanakan pemusnahan arsip, tentu hal ini menjadi motivasi bagi kami pada kantor imigrasi makassar untuk terus meningkatkan kinerja,” ujar Agus.
Sebelumnya pada Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar telah melakukan pemusnahan Arsip berupa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang diterbitkan pada 2019 dan 2020.
Penghargaan diberikan oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan pada hari Kamis (12/10/2023) di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menerima secara langsung penghargaan tersebut dihadapan Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Sulsel. Dalam kesempatan tersebut Agus Winarto bengga dan berterima kasih kepada seluruh staf karena telah bekerja secara maksimal.
Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah hal yang mudah didapatkan. Hal ini dapat terwujud berkat usaha dan kerja keras dari seluruh pagawai yang berada di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar.
“Sebagai salah satu satker yang berpredikat WBBM, kami telah meraih beberapa penghargaan dan saya sangat bersyukur hari ini kami kembali mendapat penghargaan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemankumham sebagai satker yang rutin melaksanakan pemusnahan arsip, tentu hal ini menjadi motivasi bagi kami pada kantor imigrasi makassar untuk terus meningkatkan kinerja,” ujar Agus.
Sebelumnya pada Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar telah melakukan pemusnahan Arsip berupa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang diterbitkan pada 2019 dan 2020.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Bone Siap Dukung Pembangunan Kanim Watampone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel menggelar pertemuan dengan Pemkab Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:48

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Bone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melayani permohonan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:28

Sulsel
Siap bertugas, 5 Kepala Bidang Dilantik di Kantor Imigrasi Makassar
Menyusul kenaikan kelas Kanim Makassar yang sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, sebanyak 5 pejabat dilantik.
Jum'at, 07 Mar 2025 15:29

Makassar City
Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39

Makassar City
Imigrasi Makassar Cegah WNA ke Luar Negeri Lantaran Masuk Daftar Cekal
Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil mencegah seorang WNA yang akan melakukan perjalan kembali ke luar negeri karena masuk dalam daftar cekal.
Minggu, 26 Jan 2025 21:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler