3 Oknum ASN Kelurahan di Makassar Diduga Langgar Netralitas, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Ahmad Muhaimin
Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:32 WIB
Bawaslu Kota Makassar mengumumkan kasus tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah, Seklur dan Kasitrantib di Lingkup Pemerintah Kota Makassar telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar dari semua unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, usai gelar rapat pembahasan.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno mengatakan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan itu telah masuk ke tahapan penyidikan.
“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar," kata Arno sapaannya pada Kamis, (31/10/2024).
Baca Juga:Hasil Pengawasan Bawaslu, Surat Suara Pilkada Selayar Kurang 638 Lembar
Menurut Arno, kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo. Kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar dari semua unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, usai gelar rapat pembahasan.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno mengatakan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan itu telah masuk ke tahapan penyidikan.
“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar," kata Arno sapaannya pada Kamis, (31/10/2024).
Baca Juga:Hasil Pengawasan Bawaslu, Surat Suara Pilkada Selayar Kurang 638 Lembar
Menurut Arno, kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo. Kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan.