3 Oknum ASN Kelurahan di Makassar Diduga Langgar Netralitas, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Ahmad Muhaimin
Kamis, 31 Okt 2024 16:32
Bawaslu Kota Makassar mengumumkan kasus tiga oknum ASN yang menjabat sebagai Lurah, Seklur dan Kasitrantib telah resmi naik ke tahap penyidikan. Foto: Dok Bawaslu Makassar
MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar mengumumkan kasus tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah, Seklur dan Kasitrantib di Lingkup Pemerintah Kota Makassar telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar dari semua unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, usai gelar rapat pembahasan.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno mengatakan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan itu telah masuk ke tahapan penyidikan.
“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar," kata Arno sapaannya pada Kamis, (31/10/2024).
Menurut Arno, kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo. Kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar dari semua unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, usai gelar rapat pembahasan.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno mengatakan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan itu telah masuk ke tahapan penyidikan.
“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar," kata Arno sapaannya pada Kamis, (31/10/2024).
Menurut Arno, kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo. Kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil surveinya untuk Pilwalkot Makassar pada Kamis, 21 November 2024. Survei ini dilaksanakan mulai 11 sampai 17 November.
Kamis, 21 Nov 2024 18:11
Makassar City
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
Survei terbaru LSI Denny JA menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Munafri Arifudin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) berpotensi disalip oleh paslon nomor urut 2, Andi Seto Asapa – Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Kamis, 21 Nov 2024 16:36
Makassar City
Bawaslu Makassar Tekankan PTPS Awasi Potensi Manipulasi Suara saat Perhitungan
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil menekankan pentingnya Pengawas TPS untuk mengembangkan pola pikir yang cermat dan kritis. Hal ini disampaikan pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas TPS se-Kota Makassar jelang pencoblosan.
Rabu, 20 Nov 2024 22:23
Makassar City
Kampanye Akbar, Munafri Sampaikan Pesan Damai MULIA-kan Kota & Warga Makassar
Puluhan Ribu warga se-Kota Makassar, memadati area Kampanye Akbar Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) di Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) CPI Makassar, Rabu (20/11/2024).
Rabu, 20 Nov 2024 21:59
Makassar City
Di Kampanye Akbar MULIA, Sekjend Perindo AYP Ajak Pilih Munafri-Aliyah Pimpin Makassar
Sekjend DPP Perindo, Andi Yuslim Patawari (AYP) mengkampanyekan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) pada Kampanye Akbar di MNEK CPI Makassar pada Rabu (20/11/2024) sore.
Rabu, 20 Nov 2024 20:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan