3 Oknum ASN Kelurahan di Makassar Diduga Langgar Netralitas, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kamis, 31 Okt 2024 16:32

Bawaslu Kota Makassar mengumumkan kasus tiga oknum ASN yang menjabat sebagai Lurah, Seklur dan Kasitrantib telah resmi naik ke tahap penyidikan. Foto: Dok Bawaslu Makassar
MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar mengumumkan kasus tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah, Seklur dan Kasitrantib di Lingkup Pemerintah Kota Makassar telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar dari semua unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, usai gelar rapat pembahasan.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno mengatakan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan itu telah masuk ke tahapan penyidikan.
“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar," kata Arno sapaannya pada Kamis, (31/10/2024).
Menurut Arno, kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo. Kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar dari semua unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, usai gelar rapat pembahasan.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno mengatakan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan itu telah masuk ke tahapan penyidikan.
“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar," kata Arno sapaannya pada Kamis, (31/10/2024).
Menurut Arno, kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo. Kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
KPU Makassar Sahkan Kemenangan Paslon Munafri-Aliyah di Pilwalkot 2024
Setelah melalui tahapan dan perjalanan yang panjang, KPU Makassar akhirnya menetapkan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih periode 2025-2030.
Kamis, 06 Feb 2025 22:24

Makassar City
Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Selasa, 04 Feb 2025 22:23

Sulsel
MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Segera Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Makassar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Selasa, 04 Feb 2025 21:59

Makassar City
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Selasa, 21 Jan 2025 21:38

Makassar City
Kuasa Hukum MULIA Minta MK Tolak Gugatan Paslon INIMI
Kuasa hukum Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi ditolak. Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 20:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat