Bawaslu Makassar Buka Posko Pengaduan bagi Masyarakat yang Tak Dicoklit
Ahmad Muhaimin
Kamis, 30 Maret 2023 - 08:00 WIB
BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membuka posko pengaduan 'Kawal Hak Pilih'. Posko tersebut dibuka untuk masyarakat yang merasa belum pernah didatangi Pantarlih untuk melaksanakan Coklit.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan posko tersebut dibuka saat Pantarlih menyelesaikan proses coklit di rumah masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
"Jadi posko ini kami buka jangan sampai ada masyarakat yang belum terdaftar. Kan saat ini masih proses pemutakhiran data pemilih," kata Uni sapaannya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3) kemarin.
Baca Juga: Sidang DKPP, BA Verfak Perbaikan Parpol jadi Pemicu Pertengkaran di KPU Pangkep
Uni pun mendorong kepada masyarakat yang belum pernah dicoklit, untuk datang melakukan pengaduan ke posko Bawaslu. Khususnya mereka yang baru berusia 17 tahun.
"Kalau ada warga masyarakat belum dicoklit bisa menyampaikan kepada kami karena tugas Bawaslu kan mengawal hak pilih. Tentu kami ingin pastikan semua warga negara yang sudah bersyarat, bisa menyalurkan hak pilihnya," tuturnya.
Uni mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah menerima laporan masyarakat yang belum dicoklit oleh Pantarlih. Kasusnya ada di Kecamatan Rappocini.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan posko tersebut dibuka saat Pantarlih menyelesaikan proses coklit di rumah masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
"Jadi posko ini kami buka jangan sampai ada masyarakat yang belum terdaftar. Kan saat ini masih proses pemutakhiran data pemilih," kata Uni sapaannya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3) kemarin.
Baca Juga: Sidang DKPP, BA Verfak Perbaikan Parpol jadi Pemicu Pertengkaran di KPU Pangkep
Uni pun mendorong kepada masyarakat yang belum pernah dicoklit, untuk datang melakukan pengaduan ke posko Bawaslu. Khususnya mereka yang baru berusia 17 tahun.
"Kalau ada warga masyarakat belum dicoklit bisa menyampaikan kepada kami karena tugas Bawaslu kan mengawal hak pilih. Tentu kami ingin pastikan semua warga negara yang sudah bersyarat, bisa menyalurkan hak pilihnya," tuturnya.
Uni mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah menerima laporan masyarakat yang belum dicoklit oleh Pantarlih. Kasusnya ada di Kecamatan Rappocini.