Sidang DKPP, BA Verfak Perbaikan Parpol jadi Pemicu Pertengkaran di KPU Pangkep
Ahmad Muhaimin
Kamis, 30 Mar 2023 05:05
Tangkapan Layar Sidang DKPP yang membahas kasus dua komisioner KPU Pangkep. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (29/3).
Perkara ini diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Aminah. Ia mengadukan koleganya sendiri di KPU Kabupaten Pangkep yaitu Rohani.
Aminah mendalilkan Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibat peristiwa itu, Aminah mengamani luka sobek di pelipis kiri.
“Penganiayaan terjadi saat rapat internal rutin yang digelar setiap hari Senin. Teradu lempari saya dengan vas bunga yang terbuat dari semen, saat ini vas tersebut sudah menjadi barang bukti di Kejaksaan,” kata Aminah.
Aminah mengaku, rapat tersebut semula berjalan dengan aman dan lancar dengan agenda pembahasan sejumlah program kerja KPU Pangkep tahun 2023. Rapat telah menghasilkan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti bersama, namun Rohani datang terlambat dalam rapat tersebut.
Menurut Aminah, Rohani langsung menunjukan sikap tidak bersahabat kepada peserta rapat dan menolak catatan rapat. Keduanya terlibat adu mulut diwarnai saling tunjuk serta gebrak meja seraya dilerai ketua dan anggota KPU Pangkep lainnya.
Adu mulut tersebut karena Rohani tidak terima lantaran permintaannya tentang soft copy dokumen berita acara verifikasi faktual partai poltik perbaikan tidak ditanggapi oleh Aminah.
Rapat dilanjutkan dan kembali diwarnai ketegangan. Aminah mengaku, Rohani menunjukan sikap temperamental dengan membabi buta menunjuk-nujuk dirinya serta menggebrak meja. Aminah pun terpancing meladeni Rohani.
“Tanpa diduga, dia membabi buta mengamuk mengambil vas bunga dari semen dan langsung menghantam muka saya. Semua kaget, tidak sangka dia senekat itu. Saya oleng, kacamata pecah dan mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Seketika Aminah dilarikan ke RSU Batara Siang karena mengalami luka sobek di pelipis kiri dan mendapatkan empat jahitan. Dalam kondisi masih syok, Aminah diantar oleh keluarga dan staf KPU Pangkep melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Setelah melapor ke Polres Pangkep, saya kembali ke RSU Batara Siang untuk mendapatkan penenang dan dirawat selama tiga hari dua malam,” pungkasnya.
Sementara itu, Rohani membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Aminah. Apa yang terjadi bukan tindakan penganiayaan murni, melainkan perdebatan yang alot disertai emosi yang tinggi, sehingga terjadi perkelahian.
Menurut Rohani, perdebatan tersebut terjadi imbas dirinya meminta scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik yang tidak diberikan Aminah, meski sudah diminta oleh Ketua KPU Pangkep.
“Dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan menunjukan sikap tidak profesional sebagai penyelenggara Pemilu, cenderung tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kordiv Teknis,” tegas Rohani.
Rohani mengklaim, Aminah dinilai sengaja menyembunyikan dokumen internal yang seharusnya menjadi dokumen tidak dikecualikan untuk sesama pimpinan KPU Pangkep. Rohani menegaskan justru Aminah yang menjadi penyebab utama persoalan di KPU Pangkep.
Dalam persidangan ini, Rohani menyebut Aminah yang memulai perkelahian dalam rapat internal rutin KPU Pangkep. Rohani mengaku sempat mengingatkan Aminah untuk berbicara dengan syarat tidak memukul meja.
“Aminah juga yang lebih dahulu melempar botol air mineral ukuran sedang ke samping saya,” lanjutnya.
Diperlakukan demikian, Rohani mengaku refleks berdiri dan mengambil vas bunga dan melemparnya ke dinding sebagai bentuk perlawanan. Namun saat itu, Aminah berdiri dan vas bunga tersebut mengenainya.
“Secara pribadi, saya kaget juga karena tidak menyangka akan mengenai pelipisnya. Maksud pelemparan itu refleks atas sikap Aminah,” tegasnya.
Ketua KPU Pangkep Burhan membenarkan rapat internal rutin berlangsung dengan panas dilatarbelakangi permintaan soft file scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik.
Permintaan tersebut dikarenakan ada perbedaan antara berita acara hasil pleno KPU Pangkep dengan di tingkat provinisi. Burhan mencontohkan, tiga partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pangkep, dua di antaranya menjadi memenuhi syarat (MS) di tingkat provinsi.
“Perdebatan dalam rapat rutin kami ini ketika membahas permintaan soft file scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni Andi Syahwiah Sapiddin dari Unsur Masyarakat), Syarifuddin Jurdi dari Unsur KPU) dan Laode Arumahi dari Unsur Bawaslu.
Perkara ini diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Aminah. Ia mengadukan koleganya sendiri di KPU Kabupaten Pangkep yaitu Rohani.
Aminah mendalilkan Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibat peristiwa itu, Aminah mengamani luka sobek di pelipis kiri.
“Penganiayaan terjadi saat rapat internal rutin yang digelar setiap hari Senin. Teradu lempari saya dengan vas bunga yang terbuat dari semen, saat ini vas tersebut sudah menjadi barang bukti di Kejaksaan,” kata Aminah.
Aminah mengaku, rapat tersebut semula berjalan dengan aman dan lancar dengan agenda pembahasan sejumlah program kerja KPU Pangkep tahun 2023. Rapat telah menghasilkan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti bersama, namun Rohani datang terlambat dalam rapat tersebut.
Menurut Aminah, Rohani langsung menunjukan sikap tidak bersahabat kepada peserta rapat dan menolak catatan rapat. Keduanya terlibat adu mulut diwarnai saling tunjuk serta gebrak meja seraya dilerai ketua dan anggota KPU Pangkep lainnya.
Adu mulut tersebut karena Rohani tidak terima lantaran permintaannya tentang soft copy dokumen berita acara verifikasi faktual partai poltik perbaikan tidak ditanggapi oleh Aminah.
Rapat dilanjutkan dan kembali diwarnai ketegangan. Aminah mengaku, Rohani menunjukan sikap temperamental dengan membabi buta menunjuk-nujuk dirinya serta menggebrak meja. Aminah pun terpancing meladeni Rohani.
“Tanpa diduga, dia membabi buta mengamuk mengambil vas bunga dari semen dan langsung menghantam muka saya. Semua kaget, tidak sangka dia senekat itu. Saya oleng, kacamata pecah dan mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Seketika Aminah dilarikan ke RSU Batara Siang karena mengalami luka sobek di pelipis kiri dan mendapatkan empat jahitan. Dalam kondisi masih syok, Aminah diantar oleh keluarga dan staf KPU Pangkep melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Setelah melapor ke Polres Pangkep, saya kembali ke RSU Batara Siang untuk mendapatkan penenang dan dirawat selama tiga hari dua malam,” pungkasnya.
Sementara itu, Rohani membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Aminah. Apa yang terjadi bukan tindakan penganiayaan murni, melainkan perdebatan yang alot disertai emosi yang tinggi, sehingga terjadi perkelahian.
Menurut Rohani, perdebatan tersebut terjadi imbas dirinya meminta scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik yang tidak diberikan Aminah, meski sudah diminta oleh Ketua KPU Pangkep.
“Dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan menunjukan sikap tidak profesional sebagai penyelenggara Pemilu, cenderung tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kordiv Teknis,” tegas Rohani.
Rohani mengklaim, Aminah dinilai sengaja menyembunyikan dokumen internal yang seharusnya menjadi dokumen tidak dikecualikan untuk sesama pimpinan KPU Pangkep. Rohani menegaskan justru Aminah yang menjadi penyebab utama persoalan di KPU Pangkep.
Dalam persidangan ini, Rohani menyebut Aminah yang memulai perkelahian dalam rapat internal rutin KPU Pangkep. Rohani mengaku sempat mengingatkan Aminah untuk berbicara dengan syarat tidak memukul meja.
“Aminah juga yang lebih dahulu melempar botol air mineral ukuran sedang ke samping saya,” lanjutnya.
Diperlakukan demikian, Rohani mengaku refleks berdiri dan mengambil vas bunga dan melemparnya ke dinding sebagai bentuk perlawanan. Namun saat itu, Aminah berdiri dan vas bunga tersebut mengenainya.
“Secara pribadi, saya kaget juga karena tidak menyangka akan mengenai pelipisnya. Maksud pelemparan itu refleks atas sikap Aminah,” tegasnya.
Ketua KPU Pangkep Burhan membenarkan rapat internal rutin berlangsung dengan panas dilatarbelakangi permintaan soft file scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik.
Permintaan tersebut dikarenakan ada perbedaan antara berita acara hasil pleno KPU Pangkep dengan di tingkat provinisi. Burhan mencontohkan, tiga partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pangkep, dua di antaranya menjadi memenuhi syarat (MS) di tingkat provinsi.
“Perdebatan dalam rapat rutin kami ini ketika membahas permintaan soft file scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni Andi Syahwiah Sapiddin dari Unsur Masyarakat), Syarifuddin Jurdi dari Unsur KPU) dan Laode Arumahi dari Unsur Bawaslu.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sasar Kampus, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Bahaya Politik Uang Jelang Pencoblosan
KPU Sulsel memberikan pencerahan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang, serta pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kamis, 21 Nov 2024 23:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
Makassar City
Dorong Pemilihan Bermartabat, Karang Taruna Makassar Ingatkan Netralitas Penyelenggara
Karang Taruna Kota Makassar menggelar dialog di Kopizone, Makassar pada Rabu (20/11/2024). Dialog ini sebagai upaya untuk mengawal netralitas penyelenggara untuk Pilkada serentak yang bermartabat.
Rabu, 20 Nov 2024 16:50
Sulsel
Hasil Pengawasan Bawaslu Soppeng saat Debat Terakhir Antas Paslon Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah melaksanakan pengawasan terhadap debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) malam.
Rabu, 20 Nov 2024 08:42
Sulsel
Ketua KPU Soppeng: Kedua Paslon Punya Kesamaan Memberikan yang Terbaik untuk Daerah
KPU Soppeng menggelar debat kedua di Hotel Harper, Makassar pada Selasa, 19 November 2024 malam.
Selasa, 19 Nov 2024 21:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024