Dilaporkan ke DKPP, Begini Sikap Rohani Hadapi Sidang Perdana

Ahmad Muhaimin
Selasa, 28 Mar 2023 23:42
Dilaporkan ke DKPP, Begini Sikap Rohani Hadapi Sidang Perdana
Komisioner KPU Pangkep, Rohani: Foto: Humas KPU Pangkep
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (29/3/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Aminah, anggota KPU Pangkep. Ia mengadukan Rohani, koleganya sesama komisioner KPU Pangkep.

Rohani didalilkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah melakukan aksi kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka pengadu dalam sebuah rapat pleno internal KPU Pangkep beberapa waktu lalu.

Rohani menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Ia merasa persoalan ini merupakan resiko pekerjaan, tapi ia akan berusaha tenang untuk menjawab pertanyaan majelis.

“Betul, undangan panggilan sidang DKPP untuk laporan ibu Aminah sudah saya terima, dan persiapan berupa jawaban saya selaku teradu dan sejumlah bukti-bukti untuk membela diri saya juga sudah saya kirimkan ke bagian persidangan DKPP,” katanya dalam keterangannya.



Rohani menambahkan bahwa laporan rekannya ini masih bagian dari rentetan insiden rapat pleno internal 2 Januari 2023 yang lalu, yang menyebabkan aksi saling lempar benda antara ia dan Aminah, yang berujung terlukanya pelipis Teradu.

“Jadi bisa dikatakan masih buntut insiden kemarin ini, mungkin ibu Aminah kurang puas dengan hanya melaporkan saya ke Mapolres Pangkep yang sampai hari ini proses hukumnya juga masih terus berlanjut, yah sudah saya hadapi saja, biasa itu,” ujarnya.

“Saya juga sudah melaporkan Aminah, Kasubag Teknis dan Admin Sipol di Mapolda Sulsel atas dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Berita Acara tanggal 13 Februari yang lalu sebagai bentuk tanggung jawab moral saya menjaga integritas lembaga dan personal saya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana asas dan prinsip Pemilu,” lanjut Rohani.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pangkep ini menilai, integritas penyelenggara itu memang kadang begitu mudah diucapkan, tapi sangat sulit dilaksanakan. Apa yang terjadi dalam konflik internal Anggota KPU Pangkep adalah pertaruhan soal siapa diantara kami yang benar-benar berintegritas dalam bekerja, ketentuannya jelas dalam Undang-Undang dan PKPU.

“Bahkan konflik ini bisa jadi menyeret 2 anggota KPU lainnya yang telah memberikan pengakuan telah menandatangani berita acara palsu dan dibackup oleh Aminah. Itulah kenapa kemudian dalam rapat pleno internal kemarin 2 Januari 2023 memanas karena dokumen ini kesannya tidak mau diberikan,” bebernya.



“Saya mencari terus dokumen pembanding hasil rekap KPU Provinsi Sulsel dan benar saja ada 3 Parpol yang harusnya TMS yakni PKN, Ummat dan Garuda di Pangkep malah 2 Parpol di MSkan di KPU Provinsi yakni Partai PKN dan Ummat, ini buktinya ada dan jelas kok. Dokumen ini sudah saya lampirkan sebagai bukti dalam persidangan DKPP esok,” jelasnya.

Ditanya, apakah akan melaporkan balik Aminah ke DKPP, Rohani mengungkapkan bahwa akan melihat dulu perkembangan dalam sidang perdana.

Rohani menjelaskan, mengacu pada ketentuan pasal 37 Point 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Dalam hal pengadu dan/atau pelapor atau pihak terkait yang merupakan penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan.

“Jadi kalau majelis pemeriksa DKPP nanti menerima pertimbangan bukti-bukti yang saya ajukan, dan memang ini erat kaitannya dengan kasus yang dilaporkan Aminah, yah saya yakin Majelis DKPP akan menindaklanjuti pemeriksaan ke para pihak ini,” tutup Rohani.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru