OMS Sulsel Soroti Teradu DKPP Lolos 14 Besar Calon Komisioner KPU Provinsi
Senin, 27 Mar 2023 05:00

Para anggota Koalisi OMS. Foto: Dok Pribadi OMS Sulsel
MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel menyayangkan keputusan tim seleksi (Timsel) KPU Provinsi yang meloloskan dua calon komisioner yang sedang berkasus di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Timsel KPU Provinsi meloloskan sebanyak 14 nama bakal calon anggota KPU Sulsel. Dua diantaranya ialah petahana yakni Fatmawati dan Upi Hastati yang sedang diadukan ke DKPP.
Dalam aduan OMS Sulsel ke DKPP, Fatma dan Upi bersama 2 komisioner KPU Sulsel yakni Faisal Amir dan Asram Jaya diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani BA rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan, yang tidak sesuai dengan BA di beberapa kabupaten/kota.
Salah satu Pengadu, Aflina Mustafainah mengatakan pihaknya sudah melakukan pengaduan terhadap para calon komisioner khususnya Upi dan Fatma ke Timsel. Baik secara resmi pada 18 Maret 2023, maupun pribadi melalui WhatsApp Timsel.
"Timsel mengabaikan bukti yang diberikan oleh OMS, sama ketika Bawaslu memutus perkara dugaan pelanggaran KPU Sulsel juga sama sekali mengabaikan bukti yang nyata dan terang benderang, (perbedaan data Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol antara Kota Makassar dan Provinsi) dalam memutus perkara. Beberapa kabupaten/kota lainnya juga kami ajukan buktinya tetapi diabaikan," jelasnya.
Aflina menuturkan, penjelasan ketua Timsel menggiring hanya pada persoalan tanda tangan sebagai kesepakatan kolektif kolegial tanpa memperhatikan objek yang ditandatangani berbeda dengan yang ada di Kota Makassar.
"Jadi seharusnya konfrontirnya bukan ke komisioner yang tidak tanda tangan semata, tetapi ke KPU Kota Makassar sebagai penandatangan berita acara yang berbeda dengan yang ditandatangani di propinsi," tuturnya.
Menurut Aflina, penyampaian Dhilah soal kebenaran yang ditemukan dalam kasus ini, juga tidak jelas. Apalagi jika cuma menggali fakta hanya pada tiga komisioner yang menjadi calon.
"Penjelasan ketua timsel juga tidak jelas apa yang dimaksud hoax dan bukti kebenaran apa yang mereka dapatkan. Sementara yang dikonfrontir hanya Upi Hastati, Fatmawati dan Uslimin, bukan pada pemilik data yang berbeda. Justru hal tersebut menunjukkan bahwa ketua timsel berpihak pada calon peserta yang diberi tanggapan oleh publik," jelasnya.
Ketua Timsel KPU Provinsi, Nur Fadhilah Mappaselleng saat dikonfirmasi tak memberikan respon. Pertanyaan yang dikirim ke WhatsAppnya tak dibalas.
Sebelumnya dalam konferensi pers, Dhilah mengaku sudah melakukan konfirmasi soal dugaan pelanggaran itu kepada Fatma, Upi dan Uslimin saat wawancara. Fatma dan Upi melakukan tanda tangan berita acara (BA). Sementara Uslimin tidak melakukan tanda tangan.
"Baik pelaku yang tanda tangan, maupun pelaku yang tidak tanda tangan, dengan alasan semuanya. Ketika kami tanyakan apakah putusan yang dilakukan oleh KPU itu adalah putusan kolektif kolegial? Mereka menjawab, iya kolektif kolegial," katanya.
"Berarti ketika keluar maka putusan itu menjadi keputusan lembaga. Itu kalau orang pintar memang berdemokrasi yah. Karena lembaga itu dua pertiga, empat dan tiga itu tidak tanda tangan," jelasnya.
Timsel KPU Provinsi meloloskan sebanyak 14 nama bakal calon anggota KPU Sulsel. Dua diantaranya ialah petahana yakni Fatmawati dan Upi Hastati yang sedang diadukan ke DKPP.
Dalam aduan OMS Sulsel ke DKPP, Fatma dan Upi bersama 2 komisioner KPU Sulsel yakni Faisal Amir dan Asram Jaya diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani BA rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan, yang tidak sesuai dengan BA di beberapa kabupaten/kota.
Salah satu Pengadu, Aflina Mustafainah mengatakan pihaknya sudah melakukan pengaduan terhadap para calon komisioner khususnya Upi dan Fatma ke Timsel. Baik secara resmi pada 18 Maret 2023, maupun pribadi melalui WhatsApp Timsel.
"Timsel mengabaikan bukti yang diberikan oleh OMS, sama ketika Bawaslu memutus perkara dugaan pelanggaran KPU Sulsel juga sama sekali mengabaikan bukti yang nyata dan terang benderang, (perbedaan data Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol antara Kota Makassar dan Provinsi) dalam memutus perkara. Beberapa kabupaten/kota lainnya juga kami ajukan buktinya tetapi diabaikan," jelasnya.
Aflina menuturkan, penjelasan ketua Timsel menggiring hanya pada persoalan tanda tangan sebagai kesepakatan kolektif kolegial tanpa memperhatikan objek yang ditandatangani berbeda dengan yang ada di Kota Makassar.
"Jadi seharusnya konfrontirnya bukan ke komisioner yang tidak tanda tangan semata, tetapi ke KPU Kota Makassar sebagai penandatangan berita acara yang berbeda dengan yang ditandatangani di propinsi," tuturnya.
Menurut Aflina, penyampaian Dhilah soal kebenaran yang ditemukan dalam kasus ini, juga tidak jelas. Apalagi jika cuma menggali fakta hanya pada tiga komisioner yang menjadi calon.
"Penjelasan ketua timsel juga tidak jelas apa yang dimaksud hoax dan bukti kebenaran apa yang mereka dapatkan. Sementara yang dikonfrontir hanya Upi Hastati, Fatmawati dan Uslimin, bukan pada pemilik data yang berbeda. Justru hal tersebut menunjukkan bahwa ketua timsel berpihak pada calon peserta yang diberi tanggapan oleh publik," jelasnya.
Ketua Timsel KPU Provinsi, Nur Fadhilah Mappaselleng saat dikonfirmasi tak memberikan respon. Pertanyaan yang dikirim ke WhatsAppnya tak dibalas.
Sebelumnya dalam konferensi pers, Dhilah mengaku sudah melakukan konfirmasi soal dugaan pelanggaran itu kepada Fatma, Upi dan Uslimin saat wawancara. Fatma dan Upi melakukan tanda tangan berita acara (BA). Sementara Uslimin tidak melakukan tanda tangan.
"Baik pelaku yang tanda tangan, maupun pelaku yang tidak tanda tangan, dengan alasan semuanya. Ketika kami tanyakan apakah putusan yang dilakukan oleh KPU itu adalah putusan kolektif kolegial? Mereka menjawab, iya kolektif kolegial," katanya.
"Berarti ketika keluar maka putusan itu menjadi keputusan lembaga. Itu kalau orang pintar memang berdemokrasi yah. Karena lembaga itu dua pertiga, empat dan tiga itu tidak tanda tangan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16

News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56

Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler