Dugaan Langgar Kode Etik, 8 Komisioner KPU di Sulsel Diseret ke DKPP

Ahmad Muhaimin
Selasa, 14 Mar 2023 07:00
Dugaan Langgar Kode Etik, 8 Komisioner KPU di Sulsel Diseret ke DKPP
Para anggota Koalisi OMS. Foto: Dok Pribadi OMS Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel menyeret 8 komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). OMS menduga para Teradu melakukan pelanggaran kode etik saat tahapan verifikasi partai politik beberapa waktu lalu.

Sebanyak 4 orang dari KPU Sulsel yakni Faisal Amir, Upi Hastuti, Asram Jaya dan Fatmawati. Dan 4 orang lainnya merupakan komisioner KPU Pinrang yakni Alamsyah, Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant dan Yudiman.

Salah satu Pengadu, Aflina Mustafainah mengatakan 4 anggota KPU Provinsi ini diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan, yang tidak sesuai dengan BA di beberapa kabupaten/kota.

“Selain itu, Faisal Amir, Upi Hastati, dan M Asram Jaya diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agara Komisioner KPU kabupaten/kota melakukan perubahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan,” kata Aflina dalam keterangannya pada Senin (13/3) kemarin.

Adapun untuk 4 komisioner KPU Pinrang, Pengadu menduga para Teradu diduga kuat juga membuat dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah atau dimanipulasi.

Baca Juga: KPU Makassar Ajak Pemilih Pemula Tak Sia-siakan Hak Suara di Pemilu 2024

“Koalisi memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu. Bukti tersebut berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 kabupaten/kota di Sulsel,” ujarnya.

Beberapa daerah tersebut antara lain Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Gowa, Pangkep, Barru, Luwu, Wajo, Bone, Soppeng, Bantaeng dan Pinrang yang telah diajukan sebagai barang bukti aduan Pelanggaran KEPP.

Aflina melanjutkan, koalisi juga menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada teradu lainnya yang muncul bersama dengan bukti-bukti yang masuk di Posko aduan pelanggaran pemilu. Menurutnya, tindakan para Teradu telah secara terang menciderai integritas pemilu yang semestinya dijaga.

“Para teradu melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional professional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelasnya.

Dia melanjutkan, koalisi meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi, untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan. Serta menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi.



“Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelengaraan pemilu guna memastikan penyelengaraan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kuncinya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastuti menghormati keputusan OMS yang mengadukan hasil kerjanya ke DKPP. “Saya sangat menghargai apapun prosedur hukum yang diupayakan oleh teman-teman OMS,” singkatnya.

Adapun Komisioner KPU Sulsel lainnya, Asram Jaya belum mau berkomentar banyak soal ini. “Waduh, saya belum bisa komentari lebih jauh, yang mana yang dimaksud pelanggaran kode etiknya,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru