home makassar city

Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia

Jum'at, 28 Februari 2025 - 17:39 WIB
(Dua dari kanan) Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio memperlihatkan dokumen WNA. Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Ketiga WNA tersebut masing-masing dua orang berkebangsaan Jepang berinisial SO dan KK, serta seorang berkebangsaan Malaysia berinisial MSBA. Ketiganya langsung diterbangkan ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hari ini.

Kedua WNA Jepang tersebut diamankan di Kota Makassar. Sementara WNA Malaysia di Kabupaten Bone. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di ruang detensi Kator Imigrasi Makassar selama beberapa hari.

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang merinci, WNA Jepang dideportasi lantaran diduga melanggar UU Keimigrasian Pasal 23 Huruf A, berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Makassar Teken Perjanjian Kinerja Wujudkan Zona Integritas

Sementara WNA Malaysia kata Friece diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Diketahui, WNA Malaysia itu masuk ke Indonesia pada 2019.

"Ujung dari permasalahan ini, diputuskan oleh tim penyidik dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bahwa mereka akan dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Friece dalam press conference yang berlangsung di Kantor Imigrasi Makassar, Jumat (28/2/2025).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya