Imigrasi Makassar Teken Perjanjian Kinerja Wujudkan Zona Integritas
Jum'at, 24 Jan 2025 13:24

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio menandatangani perjanjian kinerja dan komitmen bersama wujudkan Zona Integritas, Jumat (24/1/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel), menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2025, Jumat (24/1/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Pancasila lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel tersebut, dipimpin langsung Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang.
Penandatangan dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis yang menjadi dasar untuk mengukur capaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Kementerian Imigrasi.
“Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Imigrasi adalah kementerian yang baru, pisahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tentu kami punya pengalaman dari Kementerian Hukum dan HAM harus menandatangani perjanjian kinerja dan komitmen bersama. Ini menjadi momentum kami secara bersama sama berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Friece.
Tak hanya sebagai wujud berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi Sulsel, Perjanjian Kinerja ini, lanjut Kakawil bertujuan sebagai alat kendali kinerja secara berjenjang guna memastikan seluruh sasaran dan target dapat tercapai, disertai dengan peningkatan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Hadir pada kesempatan itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, yang diwakili Asisten Muda Bidang Pemeriksaan, Andi Annas Chaerul. Andi Annas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan kinerja baik sebelum penandatanganan kinerja, terlebih lagi setelah penandatanganan Perjanjian kinerja tersebut.
“Kami sebagai lembaga eksternal pemerintah bersama Kementerian Imigrasi akan terus mengawal Perjanjian Kinerja ini. Kami akan terus melakukan pengawasan yang lebih optimal lagi dari sisi administrasi dan pelayanan publik. Itu semua tujuannya agar masyarakat puas dengan pelayanan dari Kementerian Imigrasi,” jelas Andi Annas.
Andi Annas mengakui, bahwa sejauh ini, aduan masyarakat terhadap kinerja Imigrasi sangat minim. Andai pun ada, aduan tersebut menurut dia dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak Imigrasi.
Adapun instansi yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama lingkup Kementerian Imigrasi Sulsel, yakni Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Pancasila lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel tersebut, dipimpin langsung Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang.
Penandatangan dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis yang menjadi dasar untuk mengukur capaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Kementerian Imigrasi.
“Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Imigrasi adalah kementerian yang baru, pisahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tentu kami punya pengalaman dari Kementerian Hukum dan HAM harus menandatangani perjanjian kinerja dan komitmen bersama. Ini menjadi momentum kami secara bersama sama berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Friece.
Tak hanya sebagai wujud berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi Sulsel, Perjanjian Kinerja ini, lanjut Kakawil bertujuan sebagai alat kendali kinerja secara berjenjang guna memastikan seluruh sasaran dan target dapat tercapai, disertai dengan peningkatan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Hadir pada kesempatan itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, yang diwakili Asisten Muda Bidang Pemeriksaan, Andi Annas Chaerul. Andi Annas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan kinerja baik sebelum penandatanganan kinerja, terlebih lagi setelah penandatanganan Perjanjian kinerja tersebut.
“Kami sebagai lembaga eksternal pemerintah bersama Kementerian Imigrasi akan terus mengawal Perjanjian Kinerja ini. Kami akan terus melakukan pengawasan yang lebih optimal lagi dari sisi administrasi dan pelayanan publik. Itu semua tujuannya agar masyarakat puas dengan pelayanan dari Kementerian Imigrasi,” jelas Andi Annas.
Andi Annas mengakui, bahwa sejauh ini, aduan masyarakat terhadap kinerja Imigrasi sangat minim. Andai pun ada, aduan tersebut menurut dia dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak Imigrasi.
Adapun instansi yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama lingkup Kementerian Imigrasi Sulsel, yakni Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Bone Siap Dukung Pembangunan Kanim Watampone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel menggelar pertemuan dengan Pemkab Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:48

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Bone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melayani permohonan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:28

Sulsel
Siap bertugas, 5 Kepala Bidang Dilantik di Kantor Imigrasi Makassar
Menyusul kenaikan kelas Kanim Makassar yang sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, sebanyak 5 pejabat dilantik.
Jum'at, 07 Mar 2025 15:29

Makassar City
Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39

Makassar City
Imigrasi Makassar Cegah WNA ke Luar Negeri Lantaran Masuk Daftar Cekal
Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil mencegah seorang WNA yang akan melakukan perjalan kembali ke luar negeri karena masuk dalam daftar cekal.
Minggu, 26 Jan 2025 21:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
2

PNM Makassar Salurkan Bantuan ke Nasabah dan Santri di Ruang Pintar Terapung
3

Transaksi Selama Ramadan, Novotel Makassar Siapkan Hadiah Emas hingga Umrah
4

Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Makassar
5

Pelindo Regional 4 Sediakan Posko Mudik Bersama BUMN 2025 di 3 Titik Strategis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
2

PNM Makassar Salurkan Bantuan ke Nasabah dan Santri di Ruang Pintar Terapung
3

Transaksi Selama Ramadan, Novotel Makassar Siapkan Hadiah Emas hingga Umrah
4

Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Makassar
5

Pelindo Regional 4 Sediakan Posko Mudik Bersama BUMN 2025 di 3 Titik Strategis