Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39
(Dua dari kanan) Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio memperlihatkan dokumen WNA. Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut masing-masing dua orang berkebangsaan Jepang berinisial SO dan KK, serta seorang berkebangsaan Malaysia berinisial MSBA. Ketiganya langsung diterbangkan ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hari ini.
Kedua WNA Jepang tersebut diamankan di Kota Makassar. Sementara WNA Malaysia di Kabupaten Bone. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di ruang detensi Kator Imigrasi Makassar selama beberapa hari.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang merinci, WNA Jepang dideportasi lantaran diduga melanggar UU Keimigrasian Pasal 23 Huruf A, berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Sementara WNA Malaysia kata Friece diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Diketahui, WNA Malaysia itu masuk ke Indonesia pada 2019.
"Ujung dari permasalahan ini, diputuskan oleh tim penyidik dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bahwa mereka akan dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Friece dalam press conference yang berlangsung di Kantor Imigrasi Makassar, Jumat (28/2/2025).
Lebih rinci, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menjelaskan bahwa penindakan terhadap WN Jepang lantaran memberikan keterangan yang tidak benar. Di mana mereka mengantongi izin tinggal sebagai investor.
"Mereka memiliki izin tinggal, tetapi tidak bisa memenuhi kecukupan investasi yang Rp10 miliar. Pada saat pengajuan visa izin tinggal sebagai investor, perusahaan yang menjamin juga dicabut NIB-nya (nomor induk berusaha)," beber Abdi.
Abdi pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Keimigrasian lantaran telah berusaha memastikan warga asing yang berada di Sulsel benar-benar memenuhi UU Keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut masing-masing dua orang berkebangsaan Jepang berinisial SO dan KK, serta seorang berkebangsaan Malaysia berinisial MSBA. Ketiganya langsung diterbangkan ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hari ini.
Kedua WNA Jepang tersebut diamankan di Kota Makassar. Sementara WNA Malaysia di Kabupaten Bone. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di ruang detensi Kator Imigrasi Makassar selama beberapa hari.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang merinci, WNA Jepang dideportasi lantaran diduga melanggar UU Keimigrasian Pasal 23 Huruf A, berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Sementara WNA Malaysia kata Friece diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Diketahui, WNA Malaysia itu masuk ke Indonesia pada 2019.
"Ujung dari permasalahan ini, diputuskan oleh tim penyidik dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bahwa mereka akan dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Friece dalam press conference yang berlangsung di Kantor Imigrasi Makassar, Jumat (28/2/2025).
Lebih rinci, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menjelaskan bahwa penindakan terhadap WN Jepang lantaran memberikan keterangan yang tidak benar. Di mana mereka mengantongi izin tinggal sebagai investor.
"Mereka memiliki izin tinggal, tetapi tidak bisa memenuhi kecukupan investasi yang Rp10 miliar. Pada saat pengajuan visa izin tinggal sebagai investor, perusahaan yang menjamin juga dicabut NIB-nya (nomor induk berusaha)," beber Abdi.
Abdi pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Keimigrasian lantaran telah berusaha memastikan warga asing yang berada di Sulsel benar-benar memenuhi UU Keimigrasian.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Layani 112 Calon Jemaah Haji Pangkep Lewat Eazy Paspor
Kantor Imigrasi Makassar menghadirkan layanan paspor jemput bola melalui program Eazy Paspor bagi calon jemaah haji Tahun 2027/1448 Hijriah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep.
Selasa, 04 Agu 2026 15:36
News
Imigrasi Makassar Bawa Layanan Paspor ke Tengah Keramaian CFD Sudirman
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melayani 48 permohonan paspor baru maupun penggantian melalui layanan Pasporia di kawasan CFD Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, kemarin.
Senin, 03 Agu 2026 16:00
Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Eazy Passport di Pangkep, Layani 73 Pemohon Paspor
Kantor Imigrasi Makassar kembali menghadirkan layanan Eazy Passport melalui pelayanan paspor RI di PT Celebes Railway Indonesia, Kabupaten Pangkep, Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Senin, 27 Jul 2026 16:11
News
Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melimpahkan seorang deteni berkewarganegaraan Kamerun ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Sabtu (18/7/2026).
Senin, 20 Jul 2026 16:08
News
Layanan Pasporia Imigrasi Makassar Layani 50 Pemohon di CFD Gowa
Layanan Pasporia yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebanyak 50 kuota permohonan paspor terlayani dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Minggu, 19 Jul 2026 14:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
2
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
3
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
4
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
5
355 ASN Maros Ikuti Profiling BKN, Perkuat Penerapan Manajemen Talenta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
2
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
3
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
4
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
5
355 ASN Maros Ikuti Profiling BKN, Perkuat Penerapan Manajemen Talenta