Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39
(Dua dari kanan) Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio memperlihatkan dokumen WNA. Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut masing-masing dua orang berkebangsaan Jepang berinisial SO dan KK, serta seorang berkebangsaan Malaysia berinisial MSBA. Ketiganya langsung diterbangkan ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hari ini.
Kedua WNA Jepang tersebut diamankan di Kota Makassar. Sementara WNA Malaysia di Kabupaten Bone. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di ruang detensi Kator Imigrasi Makassar selama beberapa hari.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang merinci, WNA Jepang dideportasi lantaran diduga melanggar UU Keimigrasian Pasal 23 Huruf A, berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Sementara WNA Malaysia kata Friece diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Diketahui, WNA Malaysia itu masuk ke Indonesia pada 2019.
"Ujung dari permasalahan ini, diputuskan oleh tim penyidik dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bahwa mereka akan dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Friece dalam press conference yang berlangsung di Kantor Imigrasi Makassar, Jumat (28/2/2025).
Lebih rinci, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menjelaskan bahwa penindakan terhadap WN Jepang lantaran memberikan keterangan yang tidak benar. Di mana mereka mengantongi izin tinggal sebagai investor.
"Mereka memiliki izin tinggal, tetapi tidak bisa memenuhi kecukupan investasi yang Rp10 miliar. Pada saat pengajuan visa izin tinggal sebagai investor, perusahaan yang menjamin juga dicabut NIB-nya (nomor induk berusaha)," beber Abdi.
Abdi pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Keimigrasian lantaran telah berusaha memastikan warga asing yang berada di Sulsel benar-benar memenuhi UU Keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut masing-masing dua orang berkebangsaan Jepang berinisial SO dan KK, serta seorang berkebangsaan Malaysia berinisial MSBA. Ketiganya langsung diterbangkan ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hari ini.
Kedua WNA Jepang tersebut diamankan di Kota Makassar. Sementara WNA Malaysia di Kabupaten Bone. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di ruang detensi Kator Imigrasi Makassar selama beberapa hari.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang merinci, WNA Jepang dideportasi lantaran diduga melanggar UU Keimigrasian Pasal 23 Huruf A, berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Sementara WNA Malaysia kata Friece diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Diketahui, WNA Malaysia itu masuk ke Indonesia pada 2019.
"Ujung dari permasalahan ini, diputuskan oleh tim penyidik dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bahwa mereka akan dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Friece dalam press conference yang berlangsung di Kantor Imigrasi Makassar, Jumat (28/2/2025).
Lebih rinci, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menjelaskan bahwa penindakan terhadap WN Jepang lantaran memberikan keterangan yang tidak benar. Di mana mereka mengantongi izin tinggal sebagai investor.
"Mereka memiliki izin tinggal, tetapi tidak bisa memenuhi kecukupan investasi yang Rp10 miliar. Pada saat pengajuan visa izin tinggal sebagai investor, perusahaan yang menjamin juga dicabut NIB-nya (nomor induk berusaha)," beber Abdi.
Abdi pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Keimigrasian lantaran telah berusaha memastikan warga asing yang berada di Sulsel benar-benar memenuhi UU Keimigrasian.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Bentuk 8 Desa Binaan untuk Cegah TPPO
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar meresmikan delapan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 13 Mar 2026 17:30
News
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer.
Minggu, 01 Mar 2026 20:50
Sulsel
Gelar Coffee Morning, Imigrasi Makassar Paparkan Target Kinerja 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Coffee Morning bersama wartawan, di Jalan Perintis Kemerdekaan KM9, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2/2026).
Rabu, 18 Feb 2026 13:43
News
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar beserta jajaran Pejabat Struktural mengikuti secara virtual kegiatan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 14:45
Sulsel
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menandatangani BAST hibah lahan dan bangunan pinjam pakai untuk pembangunan Kantor Imigrasi Bone.
Jum'at, 26 Des 2025 05:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akhir Ramadan: Service Rutin Tahunan bagi Tubuh hingga Hati kita
2
Faisal Surur Lanjutkan Pembangunan Jalan Beton 344 Meter di Pompanua
3
Program Jumat Berkah IHGMA Sulsel Bagikan Ratusan Paket Bukber ke Masjid
4
Safari Ramadhan, Gubernur Papua Dengar Aspirasi Rakyat untuk Jaga Arah Pembangunan
5
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akhir Ramadan: Service Rutin Tahunan bagi Tubuh hingga Hati kita
2
Faisal Surur Lanjutkan Pembangunan Jalan Beton 344 Meter di Pompanua
3
Program Jumat Berkah IHGMA Sulsel Bagikan Ratusan Paket Bukber ke Masjid
4
Safari Ramadhan, Gubernur Papua Dengar Aspirasi Rakyat untuk Jaga Arah Pembangunan
5
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang