Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia

Jum'at, 28 Feb 2025 17:39
Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
(Dua dari kanan) Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio memperlihatkan dokumen WNA. Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Ketiga WNA tersebut masing-masing dua orang berkebangsaan Jepang berinisial SO dan KK, serta seorang berkebangsaan Malaysia berinisial MSBA. Ketiganya langsung diterbangkan ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hari ini.

Kedua WNA Jepang tersebut diamankan di Kota Makassar. Sementara WNA Malaysia di Kabupaten Bone. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di ruang detensi Kator Imigrasi Makassar selama beberapa hari.

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang merinci, WNA Jepang dideportasi lantaran diduga melanggar UU Keimigrasian Pasal 23 Huruf A, berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.



Sementara WNA Malaysia kata Friece diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Diketahui, WNA Malaysia itu masuk ke Indonesia pada 2019.

"Ujung dari permasalahan ini, diputuskan oleh tim penyidik dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bahwa mereka akan dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Friece dalam press conference yang berlangsung di Kantor Imigrasi Makassar, Jumat (28/2/2025).

Lebih rinci, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menjelaskan bahwa penindakan terhadap WN Jepang lantaran memberikan keterangan yang tidak benar. Di mana mereka mengantongi izin tinggal sebagai investor.

"Mereka memiliki izin tinggal, tetapi tidak bisa memenuhi kecukupan investasi yang Rp10 miliar. Pada saat pengajuan visa izin tinggal sebagai investor, perusahaan yang menjamin juga dicabut NIB-nya (nomor induk berusaha)," beber Abdi.



Abdi pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Keimigrasian lantaran telah berusaha memastikan warga asing yang berada di Sulsel benar-benar memenuhi UU Keimigrasian.
(MAN)
Berita Terkait
Humas Imigrasi Makassar Berbagi Tips Bikin Konten Bermakna di Politeknik STIA LAN
Makassar City
Humas Imigrasi Makassar Berbagi Tips Bikin Konten Bermakna di Politeknik STIA LAN
Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Workshop Content Creator yang diselenggarakan oleh Politeknik STIA LAN Makassar.
Rabu, 03 Des 2025 18:52
Imigrasi Makassar Sabet Juara The Most Caring One di AHII 2025
Sulsel
Imigrasi Makassar Sabet Juara The Most Caring One di AHII 2025
Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) 2025 kembali menjadi panggung bergengsi yang mengapresiasi kreativitas dan dedikasi para praktisi kehumasan Imigrasi di seluruh Indonesia.
Sabtu, 22 Nov 2025 08:52
Kemenpan-RB Terbitkan Izin Pembentukan Imigrasi Bone dan Bantaeng
Sulsel
Kemenpan-RB Terbitkan Izin Pembentukan Imigrasi Bone dan Bantaeng
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Selasa, 18 Nov 2025 11:46
Kantor Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN
Sulsel
Kantor Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN dengan mengusung tema “Penguatan Etika, Disiplin, dan Kinerja ASN".
Kamis, 13 Nov 2025 18:44
Imigrasi Makassar Jalani Penilaian Penyelenggaraan Layanan Publik Ombudsman
Makassar City
Imigrasi Makassar Jalani Penilaian Penyelenggaraan Layanan Publik Ombudsman
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menjalani penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Selasa (11/11/2025) pagi.
Selasa, 11 Nov 2025 15:36
Berita Terbaru