Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39

(Dua dari kanan) Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio memperlihatkan dokumen WNA. Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut masing-masing dua orang berkebangsaan Jepang berinisial SO dan KK, serta seorang berkebangsaan Malaysia berinisial MSBA. Ketiganya langsung diterbangkan ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hari ini.
Kedua WNA Jepang tersebut diamankan di Kota Makassar. Sementara WNA Malaysia di Kabupaten Bone. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di ruang detensi Kator Imigrasi Makassar selama beberapa hari.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang merinci, WNA Jepang dideportasi lantaran diduga melanggar UU Keimigrasian Pasal 23 Huruf A, berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Sementara WNA Malaysia kata Friece diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Diketahui, WNA Malaysia itu masuk ke Indonesia pada 2019.
"Ujung dari permasalahan ini, diputuskan oleh tim penyidik dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bahwa mereka akan dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Friece dalam press conference yang berlangsung di Kantor Imigrasi Makassar, Jumat (28/2/2025).
Lebih rinci, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menjelaskan bahwa penindakan terhadap WN Jepang lantaran memberikan keterangan yang tidak benar. Di mana mereka mengantongi izin tinggal sebagai investor.
"Mereka memiliki izin tinggal, tetapi tidak bisa memenuhi kecukupan investasi yang Rp10 miliar. Pada saat pengajuan visa izin tinggal sebagai investor, perusahaan yang menjamin juga dicabut NIB-nya (nomor induk berusaha)," beber Abdi.
Abdi pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Keimigrasian lantaran telah berusaha memastikan warga asing yang berada di Sulsel benar-benar memenuhi UU Keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut masing-masing dua orang berkebangsaan Jepang berinisial SO dan KK, serta seorang berkebangsaan Malaysia berinisial MSBA. Ketiganya langsung diterbangkan ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hari ini.
Kedua WNA Jepang tersebut diamankan di Kota Makassar. Sementara WNA Malaysia di Kabupaten Bone. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di ruang detensi Kator Imigrasi Makassar selama beberapa hari.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang merinci, WNA Jepang dideportasi lantaran diduga melanggar UU Keimigrasian Pasal 23 Huruf A, berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Sementara WNA Malaysia kata Friece diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Diketahui, WNA Malaysia itu masuk ke Indonesia pada 2019.
"Ujung dari permasalahan ini, diputuskan oleh tim penyidik dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bahwa mereka akan dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Friece dalam press conference yang berlangsung di Kantor Imigrasi Makassar, Jumat (28/2/2025).
Lebih rinci, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menjelaskan bahwa penindakan terhadap WN Jepang lantaran memberikan keterangan yang tidak benar. Di mana mereka mengantongi izin tinggal sebagai investor.
"Mereka memiliki izin tinggal, tetapi tidak bisa memenuhi kecukupan investasi yang Rp10 miliar. Pada saat pengajuan visa izin tinggal sebagai investor, perusahaan yang menjamin juga dicabut NIB-nya (nomor induk berusaha)," beber Abdi.
Abdi pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Keimigrasian lantaran telah berusaha memastikan warga asing yang berada di Sulsel benar-benar memenuhi UU Keimigrasian.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Imigrasi Makassar Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan, melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 19:11

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kepulauan Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar layanan Eazy Paspor pada tanggal 22 Mei 2025.
Jum'at, 23 Mei 2025 17:11

Sulsel
Rakor Timpora Sinjai Bahas Desa Binaan Keimigrasian hingga Penggunaan APOA
Kabupaten Sinjai merupakan salah satu wilayah strategis di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan potensi pariwisata, ekonomi, dan aktivitas sosial masyarakat yang terus berkembang.
Jum'at, 09 Mei 2025 10:04

Sulbar
Imigrasi Polman Deportasi WNA Malaysia Karena Tidak Miliki Dokumen Sah
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar (Polman) mendeportasi seorang warga negara asing alias WNA asal Malaysia berinisial YJ (71) pada Minggu, 4 Mei 2025.
Selasa, 06 Mei 2025 09:34

Makassar City
Petugas Imigrasi Makassar Periksa Dokumen Penumpang Kapal Pesiar MS Sceninc
Kapal Pesiar MS Sceninc Eclipse II yang membawa turis asing bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Para turis tersebut turun dari kapal pesiar untuk melakukan kunjungan wisata.
Rabu, 09 Apr 2025 13:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
3

Atlet Lari Nasional Rikki Martin Simbolon Taklukkan MHM 2025
4

Fazzio Modifest 2025 di Makassar Jadi Ajang Anak Muda Adu Aksi dan Kreativitas
5

Kinerja Positif Pelindo Regional 4: Arus Penumpang, Peti Kemas, dan Kapal Meningkat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
3

Atlet Lari Nasional Rikki Martin Simbolon Taklukkan MHM 2025
4

Fazzio Modifest 2025 di Makassar Jadi Ajang Anak Muda Adu Aksi dan Kreativitas
5

Kinerja Positif Pelindo Regional 4: Arus Penumpang, Peti Kemas, dan Kapal Meningkat