Imigrasi Makassar Cegah WNA ke Luar Negeri Lantaran Masuk Daftar Cekal
Minggu, 26 Jan 2025 21:05

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio (kanan) menginterogasi WN Cina yang masuk daftar cekal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar berhasil mencegah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan perjalan kembali ke luar negeri karena masuk dalam daftar cekal.
WNA tersebut berkebangsaan Cina. Sedianya, ia akan melakukan penerbangan kembali ke negaranya melalui Makassar menuju Malaysia dan Cina dengan menggunakan maskapai Air Asia.
WN Cina tersebut diketahui masuk dalam daftar cekal pada saat proses pemeriksaan dokumen keimigrasian sebelum melakukan boarding ke dalam pesawat.
Setelah petugas melakukan pemindaian paspor menggunakan SIMKIM, ditemukan kecocokan dengan salah satu daftar cekal yang terdapat pada sistem Cekal. Selanjutnya WN Cina tersebut dibawa ke dalam ruangan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Seksi Penindakan dan Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, ditemukan keterangan bahwa WN Cina tersebut mengunjungi Indonesia dalam rangka pertemuan bisnis. Ia mengklaim tidak mengetahui alasan mengapa masuk daftar cekal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio turut langsung melakukan interogasi kepada WN Cina tersebut.
Ia langsung menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada bandara ketika mendengar ditemukan orang asing yang masuk dalam daftar cekal.
Abdi Widodo mengatakan pihaknya akan melalukan proses pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan selanjutnya berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menunggu proses selanjutnya.
WNA tersebut berkebangsaan Cina. Sedianya, ia akan melakukan penerbangan kembali ke negaranya melalui Makassar menuju Malaysia dan Cina dengan menggunakan maskapai Air Asia.
WN Cina tersebut diketahui masuk dalam daftar cekal pada saat proses pemeriksaan dokumen keimigrasian sebelum melakukan boarding ke dalam pesawat.
Setelah petugas melakukan pemindaian paspor menggunakan SIMKIM, ditemukan kecocokan dengan salah satu daftar cekal yang terdapat pada sistem Cekal. Selanjutnya WN Cina tersebut dibawa ke dalam ruangan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Seksi Penindakan dan Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, ditemukan keterangan bahwa WN Cina tersebut mengunjungi Indonesia dalam rangka pertemuan bisnis. Ia mengklaim tidak mengetahui alasan mengapa masuk daftar cekal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio turut langsung melakukan interogasi kepada WN Cina tersebut.
Ia langsung menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada bandara ketika mendengar ditemukan orang asing yang masuk dalam daftar cekal.
Abdi Widodo mengatakan pihaknya akan melalukan proses pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan selanjutnya berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menunggu proses selanjutnya.
(MAN)
Berita Terkait

News
Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing melalui Aplikasi APOA
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.
Kamis, 27 Mar 2025 13:15

Sulsel
Bupati Bone Siap Dukung Pembangunan Kanim Watampone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel menggelar pertemuan dengan Pemkab Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:48

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Bone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melayani permohonan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:28

Sulsel
Siap bertugas, 5 Kepala Bidang Dilantik di Kantor Imigrasi Makassar
Menyusul kenaikan kelas Kanim Makassar yang sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, sebanyak 5 pejabat dilantik.
Jum'at, 07 Mar 2025 15:29

Makassar City
Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
2

Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
3

PNM Makassar Salurkan Bantuan ke Nasabah dan Santri di Ruang Pintar Terapung
4

Transaksi Selama Ramadan, Novotel Makassar Siapkan Hadiah Emas hingga Umrah
5

Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
2

Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
3

PNM Makassar Salurkan Bantuan ke Nasabah dan Santri di Ruang Pintar Terapung
4

Transaksi Selama Ramadan, Novotel Makassar Siapkan Hadiah Emas hingga Umrah
5

Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Makassar