home makassar city

Ganggu Lalu Lintas Kendaraan, Pak Ogah Bisa Dipidana 6 Bulan

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:38 WIB
Aktivitas Pak Ogah di Kota Makassar kerap menjadi sorotan karena dianggap meresahkan. Foto/Istimewa
Aktivitas Pak Ogah di jalan-jalan di Kota Makassar sering kali menjadi sorotan. Selain menganggu, keberadaan mereka dinilai ilegal dan dapat dipidana selama 6 bulan.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ikhsan NS, menegaskan Pemkot Makassar telah memiliki Peraturan Daerah, No 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur masalah ketertiban. Nah, aktivitas Pak Ogah yang disebut mengganggu bisa dikenakan peraturan ini.

Baca Juga:Tekan Keberadaan Pak Ogah, Dishub Akan Tutup Beberapa Titik U-Turn

"Tentu kami akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Sesuai dengan Perda kita itu bisa dapat kurungan paling lama enam bulan," ujar dia, Rabu (14/6/23).

Ikhsan mengingatkan aktivitas ini tak boleh dilakukan, sebab sangat mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan lainnya. Untuk menekan keberadaan Pak Ogah,pihaknya juga menggelar penjaringan di beberapa titik.

Diketahui, Senin kemarin, Satpol PP berhasil menjaring enam Pak Ogah di sepanjang Jl AP Pettarani Makassar. Mereka diberikan pembinaan dan diminta untuk bertandatangan dalam sebuah surat pernyataan.

"Sementara ini kita masih dalam tahap pembinaan, setelah itu mereka tandatangan surat pernyataan, karena kita kan ada SOP, kita berikan teguran dulu, baru sanksinya," jelas Iksan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pak ogah lalu lintas kendaraan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya