Ganggu Lalu Lintas Kendaraan, Pak Ogah Bisa Dipidana 6 Bulan

Gusti Ridani
Rabu, 14 Jun 2023 18:38
Ganggu Lalu Lintas Kendaraan, Pak Ogah Bisa Dipidana 6 Bulan
Aktivitas Pak Ogah di Kota Makassar kerap menjadi sorotan karena dianggap meresahkan. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Aktivitas Pak Ogah di jalan-jalan di Kota Makassar sering kali menjadi sorotan. Selain menganggu, keberadaan mereka dinilai ilegal dan dapat dipidana selama 6 bulan.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ikhsan NS, menegaskan Pemkot Makassar telah memiliki Peraturan Daerah, No 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur masalah ketertiban. Nah, aktivitas Pak Ogah yang disebut mengganggu bisa dikenakan peraturan ini.



"Tentu kami akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Sesuai dengan Perda kita itu bisa dapat kurungan paling lama enam bulan," ujar dia, Rabu (14/6/23).

Ikhsan mengingatkan aktivitas ini tak boleh dilakukan, sebab sangat mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan lainnya. Untuk menekan keberadaan Pak Ogah, pihaknya juga menggelar penjaringan di beberapa titik.

Diketahui, Senin kemarin, Satpol PP berhasil menjaring enam Pak Ogah di sepanjang Jl AP Pettarani Makassar. Mereka diberikan pembinaan dan diminta untuk bertandatangan dalam sebuah surat pernyataan.

"Sementara ini kita masih dalam tahap pembinaan, setelah itu mereka tandatangan surat pernyataan, karena kita kan ada SOP, kita berikan teguran dulu, baru sanksinya," jelas Iksan.

Pihaknya akan terus menggencarkan penjaringan ini, dengan menyasar jalan-jalan protokol di Makassar, seperti di Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Veteran, Jl Sudirman, Jl Alauddin hingga beberapa ruang jalan yang sering dipadati oleh Pak Ogah.

Untuk mencegah ini, dirinya juga meminta keterlibatan aktif dari masyarakat untuk memantau aktivitas mereka di jalanan. Masyarakat bisa melapor ke hotline 112 milik Pemkot Makassar.

"Kami sebenarnya bisa bertindak cepat karena ada anggota BKO kami di kecamatan untuk quick respon terhadap laporan-laporan dari masyarakat," jelasnya.

Ikhsan melanjutkan penertiban pengatur lalu lintas liar ini juga akan dilakukan menyeluruh, termasuk dengan parkir liar yang tak memiliki izin di Makassar.



Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Aulia Arsyad mengatakan, masalah kemacetan jalan ini selain diakibatkan oleh tingginya pertumbuhan kendaraan juga dipengaruhi keberadaan Pak Ogah di jalanan.

"Sebenarnya orang bisa lebih cepat muter (di simpang kapsul) tapi karena ada Pak Ogah, sehingga mereka ini (kendaraan) agak melebar," jelas Aulia.

Aulia pun telah mengakui bahwa masih minim penindakan di jalanan, apalagi dari personilnya sendiri masih kurang disiplin untuk memantau aktivitas Pak Ogah.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru