Polres Parepare Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Rabu, 06 Sep 2023 17:44
Polres Parepare Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas
Pembagian helm pada pengendara yang dilakukan Satlantas Polres Kota Parepare dalam operasi Zebra Pallawa Tahun 2023. Foto/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Kapolres Kota Parepare, AKBP Arman Muis, memimpin Kampanye Keselamatan Berlalu lintas dalam giat Operasi Zebra Pallawa Tahun 2023. Kegiatan difokuskan di Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun Parepare, Rabu (6/9/2023).

Arman Muis mengatakan, kampanye dilakukan untuk memberikan imbauan dan mengedukasi para pengendara. Selain itu, sekaligus memberikan fasilitas berupa helm kepada masyarakat yang melintas yang tidak menggunakan helm.

"Pengendara yang ditemukan tidak memakai helm, diberikan peringatan. Kita juga lakukan komunikasi dengan masyarakat yang tidak mampu membeli helm, sehingga momen ini kita gunakan untuk memberikan edukasi dan kampanye berlalu lintas," paparnya.

Dalam kampanye ini sedikitnya 15 helm dewasa maupun helm anak-anak yang dibagikan kepada pengendara. Arman berharap kegiatan kampanye berlalulintas ini bisa meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang biasanya didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, mengemukakan dalam giat kampanye keselamatan, di antaranya dilakukan pemberian Helm SNI kepada pengguna kendaraan yang kedapatan tidak menggunakan helm. Selain itu, juga ada penyampaian himbauan menghindari tujuh target Operasi Zebra, serta pembagian stiker dan brosur keselamatan Ops Zebra 2023.

Adnan menambahkan, adapun tujuh target operasi zebra tahun ini diantaranya, pengendara yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara, serta mengemudikan kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman.

"Target lainnnya, berkendara melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Ini Berdasarkan pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp1 juta," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Truk Tabrak Motor di Parepare, Satu Orang Dilarikan ke RS
Sulsel
Truk Tabrak Motor di Parepare, Satu Orang Dilarikan ke RS
Kecelakaan antara truk dengan sepeda motor di depan Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Parepare, Jalan Jenderal Ahmad Yani sekitar pukul 08.05 WITA, Selasa (07/07/2026).
Selasa, 07 Jul 2026 14:57
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
Tiga Bulan Hilang, Pelajar di Parepare Ditemukan Polisi Bersama Pacar di Bantaeng
Sulsel
Tiga Bulan Hilang, Pelajar di Parepare Ditemukan Polisi Bersama Pacar di Bantaeng
Setelah tiga bulan dilaporkan oleh orang tuanya di Polres Parepare, seorang pelajar berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bantaeng.
Kamis, 16 Apr 2026 15:56
Dua Kali Terjerat Pidana, Briptu AZ Dipecat Tidak Hormat dari Polres Parepare
News
Dua Kali Terjerat Pidana, Briptu AZ Dipecat Tidak Hormat dari Polres Parepare
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang personel Polres Parepare berinisial AZ yang berpangkat Briptu.
Senin, 06 Apr 2026 19:09
Aipda Herman Tambal Jalan Berlubang di Parepare Demi Cegah Kecelakaan Jelang Mudik
Sulsel
Aipda Herman Tambal Jalan Berlubang di Parepare Demi Cegah Kecelakaan Jelang Mudik
Seorang personel dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polsek Ujung, Polres Parepare, Aipda Herman memperlihatkan kepeduliannya terhadap pengguna jalan dengan cara menambap lubang yang ada di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Jum'at, 06 Mar 2026 19:29
Berita Terbaru