Polres Parepare Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Rabu, 06 Sep 2023 17:44
Polres Parepare Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas
Pembagian helm pada pengendara yang dilakukan Satlantas Polres Kota Parepare dalam operasi Zebra Pallawa Tahun 2023. Foto/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Kapolres Kota Parepare, AKBP Arman Muis, memimpin Kampanye Keselamatan Berlalu lintas dalam giat Operasi Zebra Pallawa Tahun 2023. Kegiatan difokuskan di Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun Parepare, Rabu (6/9/2023).

Arman Muis mengatakan, kampanye dilakukan untuk memberikan imbauan dan mengedukasi para pengendara. Selain itu, sekaligus memberikan fasilitas berupa helm kepada masyarakat yang melintas yang tidak menggunakan helm.

"Pengendara yang ditemukan tidak memakai helm, diberikan peringatan. Kita juga lakukan komunikasi dengan masyarakat yang tidak mampu membeli helm, sehingga momen ini kita gunakan untuk memberikan edukasi dan kampanye berlalu lintas," paparnya.

Dalam kampanye ini sedikitnya 15 helm dewasa maupun helm anak-anak yang dibagikan kepada pengendara. Arman berharap kegiatan kampanye berlalulintas ini bisa meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang biasanya didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, mengemukakan dalam giat kampanye keselamatan, di antaranya dilakukan pemberian Helm SNI kepada pengguna kendaraan yang kedapatan tidak menggunakan helm. Selain itu, juga ada penyampaian himbauan menghindari tujuh target Operasi Zebra, serta pembagian stiker dan brosur keselamatan Ops Zebra 2023.

Adnan menambahkan, adapun tujuh target operasi zebra tahun ini diantaranya, pengendara yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara, serta mengemudikan kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman.

"Target lainnnya, berkendara melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Ini Berdasarkan pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp1 juta," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru