Drama Asmara Berujung Kekerasan: NH Gadai Motor Pacar, Lalu Pukul Pakai Balok Kayu
Kamis, 11 Sep 2025 15:18
NH diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri. Foto: Humas Polres Parepare
PAREPARE - Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.
Kasus ini bermula ketika NH menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, Parepare, tanpa sepengetahuannya. Uang hasil gadai hanya diberikan sebagian kepada korban, sementara sisanya ditahan pelaku dengan alasan akan dipakai menebus kembali motor tersebut.
Dalita kemudian mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang gadai pada Selasa (26/09/2025).
Namun, pelaku justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Beruntung, korban sempat menangkis serangan tersebut meski tetap mengalami luka akibat penganiayaan.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Parepare, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Ahad (07/09/2025), pelaku berhasil diamankan di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, terduga NH mengakui perbuatannya. Terduga pelaku ini melakukan penganiayaan tersebut karena kesal dan emosi terhadap korban yang selalu meminta sisa uang gadai motornya. NH akui jika dia memukul korban dengan balok kayu kearah muka sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim, AKP Agus Purwanto pada Kamis (11/09/2025).
AKP Agus juga mengungkapkan jika terduga NH tercatat sebagai residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.
Atas tindakannya, NH dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"NH diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadapnya dikenakan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika NH menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, Parepare, tanpa sepengetahuannya. Uang hasil gadai hanya diberikan sebagian kepada korban, sementara sisanya ditahan pelaku dengan alasan akan dipakai menebus kembali motor tersebut.
Dalita kemudian mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang gadai pada Selasa (26/09/2025).
Namun, pelaku justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Beruntung, korban sempat menangkis serangan tersebut meski tetap mengalami luka akibat penganiayaan.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Parepare, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Ahad (07/09/2025), pelaku berhasil diamankan di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, terduga NH mengakui perbuatannya. Terduga pelaku ini melakukan penganiayaan tersebut karena kesal dan emosi terhadap korban yang selalu meminta sisa uang gadai motornya. NH akui jika dia memukul korban dengan balok kayu kearah muka sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim, AKP Agus Purwanto pada Kamis (11/09/2025).
AKP Agus juga mengungkapkan jika terduga NH tercatat sebagai residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.
Atas tindakannya, NH dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"NH diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadapnya dikenakan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sports
Kalahkan Bhayangkara 2-1, PSM Makassar Jaga Asa Bertahan di Liga 1
PSM Makassar berhasil memetik kemenangan dalam lanjutan pekan ke-31 Super League di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare pada Senin (04/05/2026).
Senin, 04 Mei 2026 21:20
Sports
Bhayangkara Tak Merasa Diuntungkan Meski Tanpa Penonton Lawan PSM Makassar
Bhayangkara Presisi Lampung FC menegaskan tidak merasa diuntungkan dengan keputusan laga tanpa penonton saat menghadapi PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Senin (04/05/2026).
Minggu, 03 Mei 2026 18:58
Sulsel
40.370 Siswa di Parepare Terima MBG dari 17 Dapur SPPG
Sekira 40.370 penerima manfaat telah mendapat Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto. Jumlah tersebut ditangani sebanyak 17 unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selasa, 28 Apr 2026 18:04
Sulsel
LSM Pakar Desak Penindakan, Dapur SPPG Tak Berizin di Parepare Harus Disuspend
Banyaknya Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena pemberhentian sementara dikarenakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), LSM Pakar mulai menyoroti sejumlah dapur SPPG yang telah beroperasi di Kota Parepare.
Selasa, 28 Apr 2026 13:49
Sulsel
Lakalantas Truk Box vs Ambulans, Satu Orang Alami Luka di Bagian Kepala
Satu truk box terlibat kecelakaan lalu lintas dengan ambulans di Jalan Bay Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Sabtu, 25 Apr 2026 08:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa