Drama Asmara Berujung Kekerasan: NH Gadai Motor Pacar, Lalu Pukul Pakai Balok Kayu
Kamis, 11 Sep 2025 15:18
NH diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri. Foto: Humas Polres Parepare
PAREPARE - Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.
Kasus ini bermula ketika NH menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, Parepare, tanpa sepengetahuannya. Uang hasil gadai hanya diberikan sebagian kepada korban, sementara sisanya ditahan pelaku dengan alasan akan dipakai menebus kembali motor tersebut.
Dalita kemudian mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang gadai pada Selasa (26/09/2025).
Namun, pelaku justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Beruntung, korban sempat menangkis serangan tersebut meski tetap mengalami luka akibat penganiayaan.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Parepare, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Ahad (07/09/2025), pelaku berhasil diamankan di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, terduga NH mengakui perbuatannya. Terduga pelaku ini melakukan penganiayaan tersebut karena kesal dan emosi terhadap korban yang selalu meminta sisa uang gadai motornya. NH akui jika dia memukul korban dengan balok kayu kearah muka sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim, AKP Agus Purwanto pada Kamis (11/09/2025).
AKP Agus juga mengungkapkan jika terduga NH tercatat sebagai residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.
Atas tindakannya, NH dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"NH diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadapnya dikenakan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika NH menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, Parepare, tanpa sepengetahuannya. Uang hasil gadai hanya diberikan sebagian kepada korban, sementara sisanya ditahan pelaku dengan alasan akan dipakai menebus kembali motor tersebut.
Dalita kemudian mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang gadai pada Selasa (26/09/2025).
Namun, pelaku justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Beruntung, korban sempat menangkis serangan tersebut meski tetap mengalami luka akibat penganiayaan.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Parepare, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Ahad (07/09/2025), pelaku berhasil diamankan di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, terduga NH mengakui perbuatannya. Terduga pelaku ini melakukan penganiayaan tersebut karena kesal dan emosi terhadap korban yang selalu meminta sisa uang gadai motornya. NH akui jika dia memukul korban dengan balok kayu kearah muka sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim, AKP Agus Purwanto pada Kamis (11/09/2025).
AKP Agus juga mengungkapkan jika terduga NH tercatat sebagai residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.
Atas tindakannya, NH dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"NH diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadapnya dikenakan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dua Rumah Semi Permanen di Parepare Hangus Terbakar
Dua unit rumah semi permanen hangus tak tersisa dilalap si jago merah yang berada di pemukiman padat penduduk, Minggu (09/08/2026).
Minggu, 09 Agu 2026 11:18
Sulsel
Jelang HUT RI ke-81, Personel Brimob Parepare Bersihkan TMP Paccekke
Seluruh personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel melakukan pembersihan secara gotong royong agar lingkungan makam terlihat bersih, rapi dan nyaman bagi para peziarah.
Rabu, 05 Agu 2026 12:22
Sulsel
Buka Kegiatan Peningkatan TRC BPBD, Tasming Hamid: Tugas Itu Mulia
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid membuka secara langsung kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare di markas BPBD, Sabtu (01/08/2026).
Sabtu, 01 Agu 2026 16:02
Sulsel
Polisi Masih Selidiki Penemuan Ratusan Karung Bekas Beras SPHP di Parepare
Penemuan sejumlah karung bekas beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beberapa waktu lalu kini masuk dalam rana penyelidikan pihak kepolisian.
Rabu, 29 Jul 2026 13:33
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali