Sidak DPRD-Bapenda Makassar Temukan Wajib Pajak Menunggak hingga 2 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 04:34
Sidak DPRD-Bapenda Makassar Temukan Wajib Pajak Menunggak hingga 2 Tahun
Komisi B DPRD Makassar dan Bapenda, menyidak salah satu tempat sektor pendapatan pajak, Rabu (25/2/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah objek pajak, kemarin. Pengawasan ini menyasar sektor dengan potensi penerimaan besar, khususnya pajak parkir dan restoran.

Tim gabungan meninjau sejumlah titik parkir, mulai dari fasilitas kesehatan di RSP Universitas Hasanuddin (Unhas) hingga pusat perbelanjaan seperti Makassar Town Square (Mtos), Mall Panakkukang (MP), dan Trans Studio Mall (TSM).

Sidak juga menyasar sektor restoran, antara lain Exposed Pettarani, Warung Makan Sop Saudara Assauna, Raa Cha TSM, dan Coffee Bean.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan adanya dugaan kebocoran pajak parkir setelah tim mengunjungi lima titik potensi pajak. Ia menyebut sejumlah wajib pajak tidak membayarkan kewajibannya.

"Satunya itu parkiran Rumah Sakit Unhas dan Mtos. Mereka ini Tidak membayarkan pajaknya. Tidak membayarkan pajak parkirnya satu tahun terakhir ini. Kalau Rumah Sakit Unhas sudah dua tahun," ungkapnya.

Menurut Ismail, DPRD akan menggandeng Bapenda untuk mengidentifikasi wajib pajak yang menunggak atau tidak menyetorkan kewajiban. DPRD juga menyiapkan mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai forum penyelesaian.

"Kami turun, sidak, ini-ini titiknya sudah itu kami panggil RDP. Kalau memang itu ada solusi terbaik antara Bapenda dengan antara Pemerintah Kota lewat Bapenda dengan wajib pajak, silakan bersahabat dengan baik," jelas Ismail saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menambahkan, setelah dua kali RDP digelar, sejumlah wajib pajak menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

"Kami hanya memberikan solusi RDP, rapat dengar pendapat di DPRD dan alhamdulillah ada solusi terbaiknya semua. Sudah dua kali kami RDP ini, sudah ada solusi terbaiknya dan dia mau taati pembayarannya," tutupnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, menyebut sidak tersebut sebagai langkah strategis untuk memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak daerah sesuai ketentuan. Pengawasan ini rutin kami lakukan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat benar-benar di setor ke kas daerah," katanya.

Zamhir menegaskan pajak parkir dan restoran merupakan dua sektor dengan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Pengawasan akan mencakup pengecekan sistem pencatatan transaksi hingga verifikasi laporan omzet.

"Sidak ini, bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, melainkan juga sebagai bentuk pembinaan kepada wajib pajak agar lebih tertib administrasi dan transparan dalam pelaporan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Bapenda akan memberikan teguran serta rekomendasi perbaikan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

DPRD dan Bapenda berharap penguatan pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung program pembangunan Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru