Tekan Parkir Liar, Pemkot Makassar Bakal Berlakukan Denda ke Pengusaha
Selasa, 16 Mei 2023 15:47
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan aturan denda bagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir atau parkir liar. Foto/Gusti Ridani
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan aturan denda bagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir atau parkir liar.
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, mengatakan wacana penerapan aturan denda tersebut dilakukan karena banyaknya pengusaha yang memiliki area parkir terbatas dan menggunakan bahu jalan sebagai area parkir tambahan.
Untuk itu, wacana aturan denda tersebut untuk meminimalisir banyaknya parkiran liar yang menggunakan bahu jalan. Hal ini mengakibatkan arus lalu lintas dan kemacetan menjadi parah.
"Jadi penyebabnya sampai ada wacana seperti ini karena ada toko-toko atau pengusaha yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai area parkir karena lahannya sudah tidak cukup dan notabenenya ini mengganggu kenyamanan orang berlalu lintas," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Meski begitu, wacana aturan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kata Asrul masih sementara digodok. Pihaknya masih tengah mempersiapkan isi dan teknis serta mekanisme aturan tersebut. Termasuk, belum diketahui pasti berapa jumlah denda yang bakal diterapkan.
"Untuk sementara yang kita susun dala bentuk draft, mengenai mekanisme dan teknisnya itu masih kita godok tapi dalam pekan ini kita kembali ada pertemuan untuk membahas itu," sambungnya.
Ia menjelaskan berdasarkan instruksi Wali Kota Makassar, mendeteksi adanya 20 toko usaha yang kerap menggunakan bahu jalan. Namun, pihaknya mendeteksi ada lebih dari 20 toko usaha yang juga menggunakan bahu jalan sebagai area parkir dan mengakibatkan kemacetan.
Pihaknya pun mengaku nantinya setelah aturan tersebut selesai, bakal dilakukan sosialisasi terlebih dahulu pada setiap pengusaha. "Kita berharap regulasi ini sudah bisa diterapkan nantinya, tapi sebelum itu ada sosialisasi karena ndak mungkin kita terapkan tanpa adanya sosialisasi," jelasnya
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, mengatakan wacana penerapan aturan denda tersebut dilakukan karena banyaknya pengusaha yang memiliki area parkir terbatas dan menggunakan bahu jalan sebagai area parkir tambahan.
Untuk itu, wacana aturan denda tersebut untuk meminimalisir banyaknya parkiran liar yang menggunakan bahu jalan. Hal ini mengakibatkan arus lalu lintas dan kemacetan menjadi parah.
"Jadi penyebabnya sampai ada wacana seperti ini karena ada toko-toko atau pengusaha yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai area parkir karena lahannya sudah tidak cukup dan notabenenya ini mengganggu kenyamanan orang berlalu lintas," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Meski begitu, wacana aturan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kata Asrul masih sementara digodok. Pihaknya masih tengah mempersiapkan isi dan teknis serta mekanisme aturan tersebut. Termasuk, belum diketahui pasti berapa jumlah denda yang bakal diterapkan.
"Untuk sementara yang kita susun dala bentuk draft, mengenai mekanisme dan teknisnya itu masih kita godok tapi dalam pekan ini kita kembali ada pertemuan untuk membahas itu," sambungnya.
Ia menjelaskan berdasarkan instruksi Wali Kota Makassar, mendeteksi adanya 20 toko usaha yang kerap menggunakan bahu jalan. Namun, pihaknya mendeteksi ada lebih dari 20 toko usaha yang juga menggunakan bahu jalan sebagai area parkir dan mengakibatkan kemacetan.
Pihaknya pun mengaku nantinya setelah aturan tersebut selesai, bakal dilakukan sosialisasi terlebih dahulu pada setiap pengusaha. "Kita berharap regulasi ini sudah bisa diterapkan nantinya, tapi sebelum itu ada sosialisasi karena ndak mungkin kita terapkan tanpa adanya sosialisasi," jelasnya
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Makassar Tegaskan, 2027 Jadi Tahun Akselerasi Pembangunan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan tahun 2027 sebagai momentum akselerasi pembangunan Kota Makassar.
Jum'at, 06 Mar 2026 00:16
Makassar City
Menteri Perdagangan dan Wali Kota Sidak Harga di Pasar Terong
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di Kota Makassar tetap terjaga.
Rabu, 04 Mar 2026 17:43
Makassar City
Jaga Keamanan saat Libur Mudik, Wali Kota Appi Imbau Siskamling Diaktifkan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan menjelang mudik Lebaran 2026.
Rabu, 04 Mar 2026 00:28
Makassar City
DPRD Makassar Ultimatum Restoran Penunggak Pajak
Komisi B DPRD Kota Makassar mengultimatum sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak pajak daerah.
Selasa, 03 Mar 2026 04:32
Makassar City
Percepat Kinerja Pemkot Makassar, Wali Kota Appi Reposisi Puluhan Pejabat
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merotasi dan melantik 27 pejabat eselon III dan IV untuk mempercepat kinerja birokrasi dan pelaksanaan program prioritas kota.
Senin, 02 Mar 2026 18:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Islam” Indonesia
2
Ayah Betrand Apresiasi Kapolda Sulsel, Percayakan Sepenuhnya Penanganan Kasus kepada Kepolisian
3
Hasil Pengawasan, DPRD Sulsel Toleransi 3,8 Cm Ketebalan Aspal Jalan Hertasning
4
TP Salurkan 5000 Paket Sembako Murah untuk Warga Parepare
5
Pelindo Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan Makassar Jelang Mudik Lebaran 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Islam” Indonesia
2
Ayah Betrand Apresiasi Kapolda Sulsel, Percayakan Sepenuhnya Penanganan Kasus kepada Kepolisian
3
Hasil Pengawasan, DPRD Sulsel Toleransi 3,8 Cm Ketebalan Aspal Jalan Hertasning
4
TP Salurkan 5000 Paket Sembako Murah untuk Warga Parepare
5
Pelindo Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan Makassar Jelang Mudik Lebaran 2026