Tekan Parkir Liar, Pemkot Makassar Bakal Berlakukan Denda ke Pengusaha
Selasa, 16 Mei 2023 15:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan aturan denda bagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir atau parkir liar. Foto/Gusti Ridani
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan aturan denda bagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir atau parkir liar.
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, mengatakan wacana penerapan aturan denda tersebut dilakukan karena banyaknya pengusaha yang memiliki area parkir terbatas dan menggunakan bahu jalan sebagai area parkir tambahan.
Untuk itu, wacana aturan denda tersebut untuk meminimalisir banyaknya parkiran liar yang menggunakan bahu jalan. Hal ini mengakibatkan arus lalu lintas dan kemacetan menjadi parah.
"Jadi penyebabnya sampai ada wacana seperti ini karena ada toko-toko atau pengusaha yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai area parkir karena lahannya sudah tidak cukup dan notabenenya ini mengganggu kenyamanan orang berlalu lintas," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Meski begitu, wacana aturan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kata Asrul masih sementara digodok. Pihaknya masih tengah mempersiapkan isi dan teknis serta mekanisme aturan tersebut. Termasuk, belum diketahui pasti berapa jumlah denda yang bakal diterapkan.
"Untuk sementara yang kita susun dala bentuk draft, mengenai mekanisme dan teknisnya itu masih kita godok tapi dalam pekan ini kita kembali ada pertemuan untuk membahas itu," sambungnya.
Ia menjelaskan berdasarkan instruksi Wali Kota Makassar, mendeteksi adanya 20 toko usaha yang kerap menggunakan bahu jalan. Namun, pihaknya mendeteksi ada lebih dari 20 toko usaha yang juga menggunakan bahu jalan sebagai area parkir dan mengakibatkan kemacetan.
Pihaknya pun mengaku nantinya setelah aturan tersebut selesai, bakal dilakukan sosialisasi terlebih dahulu pada setiap pengusaha. "Kita berharap regulasi ini sudah bisa diterapkan nantinya, tapi sebelum itu ada sosialisasi karena ndak mungkin kita terapkan tanpa adanya sosialisasi," jelasnya
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, mengatakan wacana penerapan aturan denda tersebut dilakukan karena banyaknya pengusaha yang memiliki area parkir terbatas dan menggunakan bahu jalan sebagai area parkir tambahan.
Untuk itu, wacana aturan denda tersebut untuk meminimalisir banyaknya parkiran liar yang menggunakan bahu jalan. Hal ini mengakibatkan arus lalu lintas dan kemacetan menjadi parah.
"Jadi penyebabnya sampai ada wacana seperti ini karena ada toko-toko atau pengusaha yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai area parkir karena lahannya sudah tidak cukup dan notabenenya ini mengganggu kenyamanan orang berlalu lintas," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Meski begitu, wacana aturan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kata Asrul masih sementara digodok. Pihaknya masih tengah mempersiapkan isi dan teknis serta mekanisme aturan tersebut. Termasuk, belum diketahui pasti berapa jumlah denda yang bakal diterapkan.
"Untuk sementara yang kita susun dala bentuk draft, mengenai mekanisme dan teknisnya itu masih kita godok tapi dalam pekan ini kita kembali ada pertemuan untuk membahas itu," sambungnya.
Ia menjelaskan berdasarkan instruksi Wali Kota Makassar, mendeteksi adanya 20 toko usaha yang kerap menggunakan bahu jalan. Namun, pihaknya mendeteksi ada lebih dari 20 toko usaha yang juga menggunakan bahu jalan sebagai area parkir dan mengakibatkan kemacetan.
Pihaknya pun mengaku nantinya setelah aturan tersebut selesai, bakal dilakukan sosialisasi terlebih dahulu pada setiap pengusaha. "Kita berharap regulasi ini sudah bisa diterapkan nantinya, tapi sebelum itu ada sosialisasi karena ndak mungkin kita terapkan tanpa adanya sosialisasi," jelasnya
(TRI)
Berita Terkait

Makassar City
Pastikan Aset Terjaga, Walkot Munafri Tinjau Bangunan Pemkot di Tallo
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melakukan langsung peninjauan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Minggu (18/5/2025).
Minggu, 18 Mei 2025 19:23

Makassar City
Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non ASN di lingkup Pemkot Makassar.
Sabtu, 17 Mei 2025 11:37

Sulsel
Demi Kemaslahatan Umat, Walkot Appi Dorong Revisi Perda Amil Zakat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya dalam memperbaiki dan mengevaluasi pengelolaan zakat dengan mendukung penuh revisi Peraturan Daerah (Perda) Amil Zakat.
Kamis, 15 Mei 2025 11:16

Makassar City
Pemkot Makassar dan Lions Club Bagikan 20.000 Kacamata Gratis untuk Siswa
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Lions Club Makassar Mammiri membagikan sekitar 20.000 kacamata gratis kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar, Rabu (14/5/2025).
Rabu, 14 Mei 2025 14:44

Sports
Walkot Munafri Dorong PBSI Makassar Ciptakan Atlet Bulu Tangkis Berkualitas
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin berkomitmen memberikan dukungannya kepada para atlet junior untuk terus mengembangkan minat dan bakat, agar mampu meraih prestasi di berbagai ajang olahraga.
Minggu, 11 Mei 2025 08:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
5

Transformasi Pertanian Jadi Kado Istimewa Mentan Amran di HUT Luwu Timur ke-22
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
5

Transformasi Pertanian Jadi Kado Istimewa Mentan Amran di HUT Luwu Timur ke-22