Tekan Parkir Liar, Pemkot Makassar Bakal Berlakukan Denda ke Pengusaha
Selasa, 16 Mei 2023 15:47
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan aturan denda bagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir atau parkir liar. Foto/Gusti Ridani
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan aturan denda bagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir atau parkir liar.
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, mengatakan wacana penerapan aturan denda tersebut dilakukan karena banyaknya pengusaha yang memiliki area parkir terbatas dan menggunakan bahu jalan sebagai area parkir tambahan.
Untuk itu, wacana aturan denda tersebut untuk meminimalisir banyaknya parkiran liar yang menggunakan bahu jalan. Hal ini mengakibatkan arus lalu lintas dan kemacetan menjadi parah.
"Jadi penyebabnya sampai ada wacana seperti ini karena ada toko-toko atau pengusaha yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai area parkir karena lahannya sudah tidak cukup dan notabenenya ini mengganggu kenyamanan orang berlalu lintas," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Meski begitu, wacana aturan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kata Asrul masih sementara digodok. Pihaknya masih tengah mempersiapkan isi dan teknis serta mekanisme aturan tersebut. Termasuk, belum diketahui pasti berapa jumlah denda yang bakal diterapkan.
"Untuk sementara yang kita susun dala bentuk draft, mengenai mekanisme dan teknisnya itu masih kita godok tapi dalam pekan ini kita kembali ada pertemuan untuk membahas itu," sambungnya.
Ia menjelaskan berdasarkan instruksi Wali Kota Makassar, mendeteksi adanya 20 toko usaha yang kerap menggunakan bahu jalan. Namun, pihaknya mendeteksi ada lebih dari 20 toko usaha yang juga menggunakan bahu jalan sebagai area parkir dan mengakibatkan kemacetan.
Pihaknya pun mengaku nantinya setelah aturan tersebut selesai, bakal dilakukan sosialisasi terlebih dahulu pada setiap pengusaha. "Kita berharap regulasi ini sudah bisa diterapkan nantinya, tapi sebelum itu ada sosialisasi karena ndak mungkin kita terapkan tanpa adanya sosialisasi," jelasnya
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, mengatakan wacana penerapan aturan denda tersebut dilakukan karena banyaknya pengusaha yang memiliki area parkir terbatas dan menggunakan bahu jalan sebagai area parkir tambahan.
Untuk itu, wacana aturan denda tersebut untuk meminimalisir banyaknya parkiran liar yang menggunakan bahu jalan. Hal ini mengakibatkan arus lalu lintas dan kemacetan menjadi parah.
"Jadi penyebabnya sampai ada wacana seperti ini karena ada toko-toko atau pengusaha yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai area parkir karena lahannya sudah tidak cukup dan notabenenya ini mengganggu kenyamanan orang berlalu lintas," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Meski begitu, wacana aturan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kata Asrul masih sementara digodok. Pihaknya masih tengah mempersiapkan isi dan teknis serta mekanisme aturan tersebut. Termasuk, belum diketahui pasti berapa jumlah denda yang bakal diterapkan.
"Untuk sementara yang kita susun dala bentuk draft, mengenai mekanisme dan teknisnya itu masih kita godok tapi dalam pekan ini kita kembali ada pertemuan untuk membahas itu," sambungnya.
Ia menjelaskan berdasarkan instruksi Wali Kota Makassar, mendeteksi adanya 20 toko usaha yang kerap menggunakan bahu jalan. Namun, pihaknya mendeteksi ada lebih dari 20 toko usaha yang juga menggunakan bahu jalan sebagai area parkir dan mengakibatkan kemacetan.
Pihaknya pun mengaku nantinya setelah aturan tersebut selesai, bakal dilakukan sosialisasi terlebih dahulu pada setiap pengusaha. "Kita berharap regulasi ini sudah bisa diterapkan nantinya, tapi sebelum itu ada sosialisasi karena ndak mungkin kita terapkan tanpa adanya sosialisasi," jelasnya
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan di wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Jum'at, 12 Jun 2026 22:12
Sulsel
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
Pemerintah Kota Makassar resmi meluncurkan uji coba layanan transportasi antarpulau "Pete-Pete Laut" yang akan melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang secara gratis.
Jum'at, 12 Jun 2026 22:08
Sports
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar agar tidak membiarkan euforia Piala Dunia 2026 mengganggu kinerja dan pelayanan publik.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:24
Makassar City
Wali Kota Makassar Tegaskan Ranperda Perhubungan Perkuat Tata Transportasi
Wali Kota Munafri Arifuddin menilai Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Jum'at, 12 Jun 2026 05:32
Makassar City
Pemkot Makassar Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Pemkot Makassar akan mengintegrasikan pengelolaan sampah melalui TPS3R dengan program urban farming untuk memperkuat ekonomi sirkular dan ketahanan pangan masyarakat.
Rabu, 10 Jun 2026 18:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
2
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
3
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
4
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
5
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
2
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
3
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
4
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
5
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital