home makassar city

35 Ribu Pekerja Rentan di Makassar Kini Terlindungi Jaminan Sosial

Kamis, 07 Maret 2024 - 14:37 WIB
Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan di sela-sela Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Makassar, kemarin. Foto: Istimewa
35 ribu lebih pekerja rentan di Kota Makassar kini mendapat perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut usai Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan di Claro Hotel, kemarin.

Penandatangan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Penandatangan MoU terkait pedoman perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Makassar, bentuk komitmen pemerintah atas keselamatan para pekerja rentan. Prosesi disaksikan jajaran Forkopimda Kota Makassar, dan staf ahli Gubernur Sulsel, dan juga Ketua TP PKK Kota Makassar.

Baca juga: Pertamina & Pemkot Makassar Tinjau Pangkalan LPG 3 Kg & Sidak Usaha Laundry hingga Kafe

Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Makassar memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja rentan, yakni pekerja sektor informal, dengan risiko tinggi, berpenghasilan rendah, rentan terhadap gejolak ekonomi.

Pemkot Makassar sebelumnya telah mendaftarkan sebanyak 35.782 jiwa pekerja rentan dan juga kelompok difabel sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya