Dishub Makassar Gembok 21 Mobil yang Parkir di Bahu Jalan
Luqman Zainuddin
Rabu, 24 April 2024 - 08:12 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar gencar melakukan pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan. Mobil yang melanggar, langsung digembok.
Kondisi ini terpotret pada aktivitas pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan kemarin. Dishub Makassar dan pihak terkait berpatroli ke jalan-jalan protokol yang dilarang memarkir kendaraan pada bahu jalan.
Jalan-jalan yang didatangi yakni A.P Pettarani, Urip Sumoharjo, Jendral Sudirman, dan dr Sam Ratulangi. Mobil yang diparkir pada bahu jalan di lokasi tersebut langsung digembok.
"Tadi ada 21 unit yang digembok," tutur Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar Irwan, saat dihubungi kemarin.
Baca juga: Pejabat Dishub Non Job Protes Namanya Dicatut dalam Surat Aduan ke DPRD Sulsel
Menurut Irwan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa kendaraan dilarang parkir sepanjang bahu beberapa jalan. Termasuk AP Pettarani.
Irwan bilang, mobil yang melanggar langsung diberi penindakan berupa gembok. Setelah digembok, dikenai sanksi tilang. Setelah itu, baru gembok dilepas.
Kondisi ini terpotret pada aktivitas pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan kemarin. Dishub Makassar dan pihak terkait berpatroli ke jalan-jalan protokol yang dilarang memarkir kendaraan pada bahu jalan.
Jalan-jalan yang didatangi yakni A.P Pettarani, Urip Sumoharjo, Jendral Sudirman, dan dr Sam Ratulangi. Mobil yang diparkir pada bahu jalan di lokasi tersebut langsung digembok.
"Tadi ada 21 unit yang digembok," tutur Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar Irwan, saat dihubungi kemarin.
Baca juga: Pejabat Dishub Non Job Protes Namanya Dicatut dalam Surat Aduan ke DPRD Sulsel
Menurut Irwan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa kendaraan dilarang parkir sepanjang bahu beberapa jalan. Termasuk AP Pettarani.
Irwan bilang, mobil yang melanggar langsung diberi penindakan berupa gembok. Setelah digembok, dikenai sanksi tilang. Setelah itu, baru gembok dilepas.