Dishub Makassar Gembok 21 Mobil yang Parkir di Bahu Jalan
Luqman Zainuddin
Rabu, 24 Apr 2024 08:12
Pihak Dishub Makassar menggembok salah satu mobil yang parkir di bahu jalan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar gencar melakukan pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan. Mobil yang melanggar, langsung digembok.
Kondisi ini terpotret pada aktivitas pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan kemarin. Dishub Makassar dan pihak terkait berpatroli ke jalan-jalan protokol yang dilarang memarkir kendaraan pada bahu jalan.
Jalan-jalan yang didatangi yakni A.P Pettarani, Urip Sumoharjo, Jendral Sudirman, dan dr Sam Ratulangi. Mobil yang diparkir pada bahu jalan di lokasi tersebut langsung digembok.
"Tadi ada 21 unit yang digembok," tutur Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar Irwan, saat dihubungi kemarin.
Menurut Irwan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa kendaraan dilarang parkir sepanjang bahu beberapa jalan. Termasuk AP Pettarani.
Irwan bilang, mobil yang melanggar langsung diberi penindakan berupa gembok. Setelah digembok, dikenai sanksi tilang. Setelah itu, baru gembok dilepas.
"Memang mobil-mobi inilah yang mempersempit jalan," tegas Irwan.
Irwan menginformasikan, patroli pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan dilakukan secara rutin. Dalam sepekan biasanya diselingi dengan aktivitas sosialisasi larangan aktivitas truk dalam kota. Sebelum ini, petugas juga menindak 16 kendaraan.
Dia bilang, saat ini kesadaran masyarakat memarkir kendaraan di tempat terlarang sudah semakin baik. Salah satunya di daerah Jalan A.P Pettarani ini.
Kondisi ini terpotret pada aktivitas pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan kemarin. Dishub Makassar dan pihak terkait berpatroli ke jalan-jalan protokol yang dilarang memarkir kendaraan pada bahu jalan.
Jalan-jalan yang didatangi yakni A.P Pettarani, Urip Sumoharjo, Jendral Sudirman, dan dr Sam Ratulangi. Mobil yang diparkir pada bahu jalan di lokasi tersebut langsung digembok.
"Tadi ada 21 unit yang digembok," tutur Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar Irwan, saat dihubungi kemarin.
Menurut Irwan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa kendaraan dilarang parkir sepanjang bahu beberapa jalan. Termasuk AP Pettarani.
Irwan bilang, mobil yang melanggar langsung diberi penindakan berupa gembok. Setelah digembok, dikenai sanksi tilang. Setelah itu, baru gembok dilepas.
"Memang mobil-mobi inilah yang mempersempit jalan," tegas Irwan.
Irwan menginformasikan, patroli pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan dilakukan secara rutin. Dalam sepekan biasanya diselingi dengan aktivitas sosialisasi larangan aktivitas truk dalam kota. Sebelum ini, petugas juga menindak 16 kendaraan.
Dia bilang, saat ini kesadaran masyarakat memarkir kendaraan di tempat terlarang sudah semakin baik. Salah satunya di daerah Jalan A.P Pettarani ini.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Atasi Kemacetan, Dishub Makassar Awasi Antrean Truk di SPBU
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar rutin melakukan pengawasan terhadap angkutan truk. Termasuk pengawasan terhadap truk-truk yang tengah mengantre untuk mengisi BBM subsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Rabu, 19 Jun 2024 19:24
Makassar City
Tolak Mobil Digembok, Sales Kendaraan di Makassar Bersitegang dengan Dishub
Rekaman video seorang perempuan diduga pemilik kendaraan bersitegang dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar usai mobilnya digembok viral di media sosial (medsos), Selasa (23/4/2024).
Selasa, 23 Apr 2024 16:35
Makassar City
Tekan Keberadaan Pak Ogah, Dishub Akan Tutup Beberapa Titik U-Turn
Kehadiran Pak Ogah di Makassar menjadi sorotan tersendiri akhir-akhir ini. Pasalnya satu simpang kapsul tak lagi dijaga satu orang melainkan bisa mencapai belasan.
Minggu, 21 Mei 2023 18:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah