Dishub Makassar Gembok 21 Mobil yang Parkir di Bahu Jalan

Luqman Zainuddin
Rabu, 24 Apr 2024 08:12
Dishub Makassar Gembok 21 Mobil yang Parkir di Bahu Jalan
Pihak Dishub Makassar menggembok salah satu mobil yang parkir di bahu jalan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar gencar melakukan pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan. Mobil yang melanggar, langsung digembok.

Kondisi ini terpotret pada aktivitas pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan kemarin. Dishub Makassar dan pihak terkait berpatroli ke jalan-jalan protokol yang dilarang memarkir kendaraan pada bahu jalan.

Jalan-jalan yang didatangi yakni A.P Pettarani, Urip Sumoharjo, Jendral Sudirman, dan dr Sam Ratulangi. Mobil yang diparkir pada bahu jalan di lokasi tersebut langsung digembok.

"Tadi ada 21 unit yang digembok," tutur Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar Irwan, saat dihubungi kemarin.



Menurut Irwan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa kendaraan dilarang parkir sepanjang bahu beberapa jalan. Termasuk AP Pettarani.

Irwan bilang, mobil yang melanggar langsung diberi penindakan berupa gembok. Setelah digembok, dikenai sanksi tilang. Setelah itu, baru gembok dilepas.

"Memang mobil-mobi inilah yang mempersempit jalan," tegas Irwan.

Irwan menginformasikan, patroli pengawasan dan penindakan parkir bahu jalan dilakukan secara rutin. Dalam sepekan biasanya diselingi dengan aktivitas sosialisasi larangan aktivitas truk dalam kota. Sebelum ini, petugas juga menindak 16 kendaraan.



Dia bilang, saat ini kesadaran masyarakat memarkir kendaraan di tempat terlarang sudah semakin baik. Salah satunya di daerah Jalan A.P Pettarani ini.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru