Atasi Kemacetan, Dishub Makassar Awasi Antrean Truk di SPBU
Tim Sindomakassar
Rabu, 19 Juni 2024 - 19:24 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar rutin melakukan pengawasan terhadap angkutan truk. Termasuk pengawasan terhadap truk-truk yang tengah mengantre untuk mengisi BBM subsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Makassar.
Pengawasan itu dilakukan agar antrean truk-truk tersebut tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Baca Juga: Dishub Makassar Gembok 21 Mobil yang Parkir di Bahu Jalan
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran/ Audit dan inspeksi Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Irwan mengatakan, larangan truk bertonase besar mengacu Perwali Nomor 94/2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.
"Sesuai Perwali, truk dengan tonase 8 ton ke atas hanya boleh masuk Kota Makassar pada jam 22.00-05.00 Wita," tegasnya.
Pengawasan itu dilakukan agar antrean truk-truk tersebut tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Baca Juga: Dishub Makassar Gembok 21 Mobil yang Parkir di Bahu Jalan
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran/ Audit dan inspeksi Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Irwan mengatakan, larangan truk bertonase besar mengacu Perwali Nomor 94/2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.
"Sesuai Perwali, truk dengan tonase 8 ton ke atas hanya boleh masuk Kota Makassar pada jam 22.00-05.00 Wita," tegasnya.