Atasi Kemacetan, Dishub Makassar Awasi Antrean Truk di SPBU

Tim Sindomakassar
Rabu, 19 Jun 2024 19:24
Atasi Kemacetan, Dishub Makassar Awasi Antrean Truk di SPBU
Sejumlah truk mengantres pengisian BBM jenis solar di beberapa SPBU wilayah Kota Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar rutin melakukan pengawasan terhadap angkutan truk. Termasuk pengawasan terhadap truk-truk yang tengah mengantre untuk mengisi BBM subsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Makassar.

Pengawasan itu dilakukan agar antrean truk-truk tersebut tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.



Kepala Bidang Terminal, Perparkiran/ Audit dan inspeksi Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Irwan mengatakan, larangan truk bertonase besar mengacu Perwali Nomor 94/2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.

"Sesuai Perwali, truk dengan tonase 8 ton ke atas hanya boleh masuk Kota Makassar pada jam 22.00-05.00 Wita," tegasnya.

Menurut Irwan, penanganan truk yang masuk di Kota Makassar dilakukan dengan pengawasan secara rutin dalam dua kali sepekan. Pengawasan dilaksanakan pada setiap wilayah perbatasan Kota Makassar. Di antaranya, Simpang Lima Bandara, Ir Sutami, Metro Tanjung Bunga, Aroepala, Alauddin.

Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kepolisian dan TNI. Sehingga, truk yang melanggar Perwali langsung mendapat sanksi penilangan. "Sepanjang 2024 ini, sudah ada sekitar 100 truk lebih yang ditilang. Pelanggarannya seperti masuk Kota Makassar pada jam yang dilarang, kelengkapan dokumen dan melanggar dimensi truk," katanya.

Lanjutnya, ada beberapa kendala dalam penanganan truk selama ini. Kendala yang dijumpai seperti rambu lalu lintas dan pemilik truk yang berdomisili di luar Kota Makassar. "Rambu yang ada biasanya dicabut oknum yang tidak bertanggung jawab dan pemiliknya ini tinggal di daerah, sehingga penindakan sering terkendala," katanya.

Karena itu, ia berharap pengawasan rutin yang dilaksanakan bisa meningkatkan kepatuhan atas aturan yang berlaku di Kota Makassar. Kepatuhan tersebut juga diharapkan bisa meminimalisir kemacetan.

Sementara itu Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyebut, alokasi solar untuk wilayah Sulawesi terkendali aman. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw selalu berupaya maksimal agar pendistribusian BBM berjalan lancar ke seluruh lapisan masyarakat.



“Stok BBM jenis Solar di Integrated Terminal Makassar, Fuel Terminal Parepare dan Fuel Terminal Palopo sebanyak 16,3 ribu Kilo Liter (KL). Selain BBM jenis Solar, Pertamina berupaya menjamin ketersediaan BBM di wilayah Sulawesi Selatan, dengan total stok Pertalite 21 ribu KL, Pertamax 3,1 ribu KL, Pertadex 400 KL dan Pertamax Turbo 200 KL. Kondisi stok tersebut dalam kondisi stok yang relatif aman,” bebernya.

Fahrougi menegaskan masyarakat tidak perlu melakukan pembelian berlebihan, Pertamina mengupayakan stok BBM di SPBU tercukupi, Pertamina menyalurkan BBM sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Pembelian BBM jenis solar di SPBU saat ini melalui mekanisme QR Code. Jadi SPBU tidak akan melayani pembelian diluar dari mekanisme yang ditetapkan,” tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru