Problem Visa Ziarah Mengemuka dalam Diskusi Publik MUI Makassar
Luqman Zainuddin
Selasa, 30 Juli 2024 - 23:28 WIB
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini diwarnai banyaknya jemaah datang ke Mekah, Arab Saudi dengan visa ziarah. Padahal, dokumen tersebut tak dapat digunakan melaksanakan haji, begitupun umrah.
Persoalan ini pun memantik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar diskusi publik bertema "Problematika dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji" di Hotel Golden Tulip Makassar, Selasa 30 Juli 2024.
Diskusi publik itu dibuka Staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pengembangan SDM Pemkot Makassar Aryati Puspasari Abady mewakili Wali Kota Makassar.
Peserta diskusi berasal dari MUI se-Kecamatan Makassar, Kementerian Agama, dan puluhan agen travel perjalan haji dan umrah.
Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Sulsel Iqbal Ismail menjelaskan, visa ziarah sangat mencoreng penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah dan penyelenggara telah bekerja keras menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Putera Asli Sidrap Haji Mashur Wakili Indonesia pada Konferensi Dunia di Swiss
“Berdasarkan fatwa Pengurus Harian Syuriah NU, menyatakan bahwa haji dengan visa non haji atau visa ziarah itu sah tapi cacat. Kalau sekadar ziarah ke makam Rasulullah, silahkan. Tapi kalau mau haji dan umrah, ya harus pakai visa haji dan visa umrah,” kata Iqbal Ismail, dalam siaran pers yang diterima.
Persoalan ini pun memantik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar diskusi publik bertema "Problematika dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji" di Hotel Golden Tulip Makassar, Selasa 30 Juli 2024.
Diskusi publik itu dibuka Staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pengembangan SDM Pemkot Makassar Aryati Puspasari Abady mewakili Wali Kota Makassar.
Peserta diskusi berasal dari MUI se-Kecamatan Makassar, Kementerian Agama, dan puluhan agen travel perjalan haji dan umrah.
Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Sulsel Iqbal Ismail menjelaskan, visa ziarah sangat mencoreng penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah dan penyelenggara telah bekerja keras menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Putera Asli Sidrap Haji Mashur Wakili Indonesia pada Konferensi Dunia di Swiss
“Berdasarkan fatwa Pengurus Harian Syuriah NU, menyatakan bahwa haji dengan visa non haji atau visa ziarah itu sah tapi cacat. Kalau sekadar ziarah ke makam Rasulullah, silahkan. Tapi kalau mau haji dan umrah, ya harus pakai visa haji dan visa umrah,” kata Iqbal Ismail, dalam siaran pers yang diterima.