Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Jeneponto, Eks Distributor Pupuk Tempuh Praperadilan
Ikbal nur
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 17:37 WIB
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, eks distributorPupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) berinisial AR, akhirnya angkat bicara.
AR menjelaskan, kasus ini bergulir pada 2021 silam. Dia mengaku menjabat sebagai perwakilan KPI di Jeneponto pada masa transisi Mei 2021. Sebelumnya posisi tersebut dijabat H Lallo.
Usai masa transisi itu, AR dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia Pupuk pada awal 2022. Tetapi saat pemeriksaan kasus itu sempat terhenti. Selama 1 tahun vakum, kasus ini kembali bergulir di Inspektorat awal Januari 2024.
Kemudian saat AR ingin memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat menolak lantaran mereka hanya ingin memeriksa Direktur KPI.
“Bukan saya yang diaudit di Inspektorat tapi bosku, ada barang buktiku berupa hasil auditku dari Inspektorat, dan ada barang yang disita surat usaha, surat izin usaha apa? surat izin usaha KPI, siapa namanya? direkturku, tapi kenapa saya yang ditetapkan tersangka,” kata AR melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8/2024).
Baca juga:Bupati Budiman Serahkan Mesin Panen, Pupuk dan Benih Padi di Desa Lera
Kuasa hukum AR mengajukan praperadilan, karena kliennya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada 25 April 2024.
AR menjelaskan, kasus ini bergulir pada 2021 silam. Dia mengaku menjabat sebagai perwakilan KPI di Jeneponto pada masa transisi Mei 2021. Sebelumnya posisi tersebut dijabat H Lallo.
Usai masa transisi itu, AR dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia Pupuk pada awal 2022. Tetapi saat pemeriksaan kasus itu sempat terhenti. Selama 1 tahun vakum, kasus ini kembali bergulir di Inspektorat awal Januari 2024.
Kemudian saat AR ingin memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat menolak lantaran mereka hanya ingin memeriksa Direktur KPI.
“Bukan saya yang diaudit di Inspektorat tapi bosku, ada barang buktiku berupa hasil auditku dari Inspektorat, dan ada barang yang disita surat usaha, surat izin usaha apa? surat izin usaha KPI, siapa namanya? direkturku, tapi kenapa saya yang ditetapkan tersangka,” kata AR melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8/2024).
Baca juga:Bupati Budiman Serahkan Mesin Panen, Pupuk dan Benih Padi di Desa Lera
Kuasa hukum AR mengajukan praperadilan, karena kliennya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada 25 April 2024.