Pelaku Persetubuhan Anak Nyaris Dihakimi Massa di Luwu Utara
Tim Sindomakassar
Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:34 WIB
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku diamankan pada Selasa (13/08/2024) sekitra pukul 13.10 WITA di Polsek Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Proses penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini bermula saat korban berinisial MDI (15) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Joro Sudarmo.”
Baca Juga:Prof Hamdan Juhannis Kukuhkan 3 Guru Besar Baru UIN Alauddin
"Setelah berkomunikasi selama empat bulan, korban akhirnya diajak bertemu oleh MDA pada (12/08/2024) sekira pukul 00.00 WITA, dengan alasan untuk diajak jalan-jalan. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan roda dua," katanya.
Namun dalam perjalanan, MDA memegang tangan MDI dan memaksa korban memasukkannya ke dalam celana pelaku. MDA kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.
"Sesampainya di rumah tersebut, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, membuka bajunya, dan memeluk korban dari depan. Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali," ujarnya.
Pelaku diamankan pada Selasa (13/08/2024) sekitra pukul 13.10 WITA di Polsek Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Proses penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini bermula saat korban berinisial MDI (15) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Joro Sudarmo.”
Baca Juga:Prof Hamdan Juhannis Kukuhkan 3 Guru Besar Baru UIN Alauddin
"Setelah berkomunikasi selama empat bulan, korban akhirnya diajak bertemu oleh MDA pada (12/08/2024) sekira pukul 00.00 WITA, dengan alasan untuk diajak jalan-jalan. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan roda dua," katanya.
Namun dalam perjalanan, MDA memegang tangan MDI dan memaksa korban memasukkannya ke dalam celana pelaku. MDA kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.
"Sesampainya di rumah tersebut, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, membuka bajunya, dan memeluk korban dari depan. Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali," ujarnya.