Pelaku Persetubuhan Anak Nyaris Dihakimi Massa di Luwu Utara

Tim Sindomakassar
Kamis, 15 Agu 2024 11:34
Pelaku Persetubuhan Anak Nyaris Dihakimi Massa di Luwu Utara
Pelaku inisial MDA diamankan pada Selasa (13/08/2024) sekitra pukul 13.10 WITA di Polsek Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU UTARA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Selasa (13/08/2024) sekitra pukul 13.10 WITA di Polsek Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Proses penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini bermula saat korban berinisial MDI (15) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Joro Sudarmo.”



"Setelah berkomunikasi selama empat bulan, korban akhirnya diajak bertemu oleh MDA pada (12/08/2024) sekira pukul 00.00 WITA, dengan alasan untuk diajak jalan-jalan. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan roda dua," katanya.

Namun dalam perjalanan, MDA memegang tangan MDI dan memaksa korban memasukkannya ke dalam celana pelaku. MDA kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

"Sesampainya di rumah tersebut, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, membuka bajunya, dan memeluk korban dari depan. Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali," ujarnya.



Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memaksa korban untuk diantar pulang kembali ke rumahnya di Dusun Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

Setibanya di rumah korban, pelaku hampir dihakimi massa oleh warga yang sedang mencari keberadaan MDI. Keluarga korban mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Lamasi.

Mendapat laporan bahwa pelaku MDA diamankan di Polsek Lamasi akibat perbuatannya, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera bergerak ke lokasi untuk menjemput pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kita akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru