Kepala Desa Berdemo di DPR RI, Tuntut Perubahan Masa Jabatan
Luqman Zainuddin
Selasa, 17 Januari 2023 - 16:05 WIB
Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Mereka menyuarakan perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 menjadi 9 tahun.
Kedatangan rombongan Kepala Desa ini diterima anggota DPR RI Charles Meikyansyah. Ia mengakui, ada sejumlah poin yang layak untuk dievaluasi pada UU Desa.
Setidaknya, ada sepuluh poin yang menurutnya perlu dievaluasi dalam UU Desa di antaranya soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan peraturan desa.
Baca juga:Anggota DPR RI Dorong Penegak Hukum Tindak Pelindung Bisnis Ilegal
Kemudian, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
"Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi Undang-Undang tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa," ungkap Charles dikutip dari website DPR RI.
Massa aksi juga mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa). Sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya juga sama. Sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.
Kedatangan rombongan Kepala Desa ini diterima anggota DPR RI Charles Meikyansyah. Ia mengakui, ada sejumlah poin yang layak untuk dievaluasi pada UU Desa.
Setidaknya, ada sepuluh poin yang menurutnya perlu dievaluasi dalam UU Desa di antaranya soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan peraturan desa.
Baca juga:Anggota DPR RI Dorong Penegak Hukum Tindak Pelindung Bisnis Ilegal
Kemudian, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
"Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi Undang-Undang tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa," ungkap Charles dikutip dari website DPR RI.
Massa aksi juga mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa). Sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya juga sama. Sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.