Kepala Desa Berdemo di DPR RI, Tuntut Perubahan Masa Jabatan

Luqman Zainuddin
Selasa, 17 Jan 2023 16:05
Kepala Desa Berdemo di DPR RI, Tuntut Perubahan Masa Jabatan
Sebagian kecil rombongan kepala desa yang hendak melakukan demonstrasi di DPR RI, Selasa (17/1/2023). Foto: DPR RI
Comment
Share
JAKARTA - Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Mereka menyuarakan perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 menjadi 9 tahun.

Kedatangan rombongan Kepala Desa ini diterima anggota DPR RI Charles Meikyansyah. Ia mengakui, ada sejumlah poin yang layak untuk dievaluasi pada UU Desa.

Setidaknya, ada sepuluh poin yang menurutnya perlu dievaluasi dalam UU Desa di antaranya soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan peraturan desa.

Baca juga: Anggota DPR RI Dorong Penegak Hukum Tindak Pelindung Bisnis Ilegal

Kemudian, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.

"Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi Undang-Undang tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa," ungkap Charles dikutip dari website DPR RI.

Massa aksi juga mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa). Sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya juga sama. Sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.

Baca juga: Presiden Minta Kepala Daerah Sering Masuk Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Mereka juga meminta agar kepala desa dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan. Mereka mengklaim 80 persen kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tidak mempunyai asuransi kesehatan. Mereka mengusulkan tunjangan kerja bagi kepala desa sebesar 3-5 persen dari dana desa.

"Apdesi juga meminta dana desa hingga sepuluh persen dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara. Maka dari itu, saya, sebagai bagian dari wakil rakyat, yang dalam hal ini adalah APDESI Jember, mendukung dan mensupport terus aspirasi mereka," pungkas politisi daerah pemilihan Jawa Timur IV ini.
(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru