home news

Kepala Desa Tak Netral saat Pilkada Serentak Dijerat Pidana Pemilu

Kamis, 26 September 2024 - 08:55 WIB
Suasana diskusi yang menjadi rangkaian Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak, dilaksanakan Bawaslu Sulsel, di Hotel Four Point by Sheraton, Rabu, (25/09/2024). Foto: Maman Sukirman
Netralitas kepala desa (Kades) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun ini, menjadi perhatian serius termasuk di Provinsi Sulsel. Bahkan jika tidak netral para kades bisa terjerat pidana pemilu

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Ia mengingatkan agar para kades tetap netral di Pilkada Serentak 2024. Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, di mana kades bisa dikenakan pidana pemilu jika tidak netral.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ingatkan Netralitas Kades pada Pilkada Serentak 2024

"Kepala desa jangan jadi tim sukses, jangan jadi relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sekarang sudah memasuki tahapan masa kampanye, dan sanksinya tidak main-main jika tidak netral, karena sudah masuk ranah pidana pemilu," pesan Jufri Rahman, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang menjadi rangkaian Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak, dilaksanakan Bawaslu Sulsel, di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu, (25/09/2024).

Jufri Rahman hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, bersama Ketua Bawaslu RI Periode 2013 - 2018, Prof Muhammad, Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh, dan Korwil Sulsel Badan Intelejen Negara (BIN) Ilham Pras.

Jufri Rahman menjelaskan, Kades menjadi perhatian dalam setiap momentum politik karena posisinya yang strategis. Kades merupakan tokoh masyarakat, yang memiliki potensi mengendalikan orang atau memiliki basis massa.

Baca Juga: Kapolres Luwu Timur Hadiri Sosialisasi Penggunaan Medsos Persiapan Pilkada Serentak 2024
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya