Bawaslu Sulsel Ingatkan Netralitas Kades pada Pilkada Serentak 2024
Rabu, 25 Sep 2024 15:45

Bawaslu Sulsel melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dirangkaikan dengan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pilkada 2024.
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan yang dirangkaikan dengan Deklarasi Netralitas Kepala Desa se-Sulawesi Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada Rabu (25/09/2024).
Acara ini dihadiri oleh Pj Gubernur Sulsel yang diwakili Sekda, Bawaslu Sulsel, KPU Sulsel, Perwakilan BIN Sulsel, Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan jajaran Bawaslu Kabupaten/kota.
Kegiatan Bawaslu Sulsel ini merupakan tindaklanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu RI bernomor 986/PP.00.00/K1/08/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Netralitas Kepala Desa oleh Bawaslu Provinsi sebagai langkah strategis untuk membangun komitmen menghadapi Pilkada Serentak.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan netralitas kepala desa pada Pilkada serentak sangat penting. Sebab, kualitas Pilkada Serentak yang bermartabat, bergantung terhadap netralitas kepala desa beserta perangkatnya.
Menurutnya, kepala desa dan perangkatnya bersentuhan langsung dengan pemilih. Apalagi, ada 3.059 kepala desa di Sulawesi Selatan.
"Kepala desa dan perangkatnya akan mampu mendorong partisipasi berkualitas dan menjaga kualitas penyelenggaraan. Tugas Bawaslu selalu mengingatkan kepala desa dan perangkatnya yang bersentuhan langsung dengan pemilih," kata Ana dalam sambutannya.
Ana menuturkan, Bawaslu merupakan pintu pertama penanganan pelanggaran dalam pemilihan. Sementara kepala desa dan perangkatnya merupakan unsur pemerintah yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat.
"Tugas Bawaslu adalah mengingatkan yang akan terlibat. Makanya melalui acara ini, kami mengundang diskusi dan bertukar pilihan dengan para narasumber," ujar Ana.
"Pada Pemilu sebelumnya, Sulawesi Selatan masuk dalam pelanggaran netralitas ASN yang tertinggi. Makanya kami berikhtiar, tidak boleh terulang Kembali di pemilihan ini. Kami akan awasi dan cegah. Kita berkumpul di sini, untuk saling mengingatkan," jelasnya.
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrollah dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel, Muhammad Saleh menyampaikan netralitas Aparatur Pemerintahan sangat dibutuhkan pada Pilkada Serentak 27 November mendatang.
Mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkatnya, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Netralitas Aparatur Pemerintahan tidak lepas untuk menjaga kepercayaan publik. Serta memastikan pelayanan publik tidak terpengaruh atas kepentingan politik. Sehingga semua pihak dapat merasakan manfaat yang adil dan setara.
"Dengan bersikap netral, aparatur pemerintahan berkontribusi pada terciptanya suasana demokrasi yang sehat, serta mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan dan berintegritas. Ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk percaya pada sistem pemerintahan dan hasil pemilu yang dihasilkan," ungkapnya.
Momentum Pilkada serentak kata Pj Gubernur, merupakan momentum penting dalam proses demokrasi. Kendati, proses pemilihan tidak hanya menentukan pemimpin daerah, tetapi mempengaruhi arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Apalagi netralitas Aparatur Pemerintahan di Pilkada Serentak memiliki regulasi yang mengatur. Antaranya Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas.
Selain itu, Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Lebih lanjut, Pasal 255 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 melarang PNS untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga secara tegas melarang ASN untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta calon anggota legislatif dengan cara apa pun, baik itu melalui kampanye atau penggunaan fasilitas negara.
"Pasal ini dirancang untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa seluruh kegiatan politik dilaksanakan dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Begitupun Kepala Desa dan Perangkatnya, kata Prof Zudan, menghadapi pemilihan serentak yang akan datang, sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, larangan bagi aparatur desa untuk terlibat dalam politik praktis.
"Pasal 280 dan 282 dengan jelas menyatakan bahwa perangkat desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye, dan mereka dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," terangnya.
"Saya berharap, melalui acara ini, kita dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang inovatif dan solusi-solusi yang efektif untuk memastikan bahwa ASN dan Kepala Desa tetap menjaga netralitasnya dan Pilkada Serentak tahun 2024 dapat melahirkan pemimpin yang berintegritas," jelasnya.
Acara ini dihadiri oleh Pj Gubernur Sulsel yang diwakili Sekda, Bawaslu Sulsel, KPU Sulsel, Perwakilan BIN Sulsel, Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan jajaran Bawaslu Kabupaten/kota.
Kegiatan Bawaslu Sulsel ini merupakan tindaklanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu RI bernomor 986/PP.00.00/K1/08/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Netralitas Kepala Desa oleh Bawaslu Provinsi sebagai langkah strategis untuk membangun komitmen menghadapi Pilkada Serentak.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan netralitas kepala desa pada Pilkada serentak sangat penting. Sebab, kualitas Pilkada Serentak yang bermartabat, bergantung terhadap netralitas kepala desa beserta perangkatnya.
Menurutnya, kepala desa dan perangkatnya bersentuhan langsung dengan pemilih. Apalagi, ada 3.059 kepala desa di Sulawesi Selatan.
"Kepala desa dan perangkatnya akan mampu mendorong partisipasi berkualitas dan menjaga kualitas penyelenggaraan. Tugas Bawaslu selalu mengingatkan kepala desa dan perangkatnya yang bersentuhan langsung dengan pemilih," kata Ana dalam sambutannya.
Ana menuturkan, Bawaslu merupakan pintu pertama penanganan pelanggaran dalam pemilihan. Sementara kepala desa dan perangkatnya merupakan unsur pemerintah yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat.
"Tugas Bawaslu adalah mengingatkan yang akan terlibat. Makanya melalui acara ini, kami mengundang diskusi dan bertukar pilihan dengan para narasumber," ujar Ana.
"Pada Pemilu sebelumnya, Sulawesi Selatan masuk dalam pelanggaran netralitas ASN yang tertinggi. Makanya kami berikhtiar, tidak boleh terulang Kembali di pemilihan ini. Kami akan awasi dan cegah. Kita berkumpul di sini, untuk saling mengingatkan," jelasnya.
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrollah dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel, Muhammad Saleh menyampaikan netralitas Aparatur Pemerintahan sangat dibutuhkan pada Pilkada Serentak 27 November mendatang.
Mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkatnya, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Netralitas Aparatur Pemerintahan tidak lepas untuk menjaga kepercayaan publik. Serta memastikan pelayanan publik tidak terpengaruh atas kepentingan politik. Sehingga semua pihak dapat merasakan manfaat yang adil dan setara.
"Dengan bersikap netral, aparatur pemerintahan berkontribusi pada terciptanya suasana demokrasi yang sehat, serta mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan dan berintegritas. Ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk percaya pada sistem pemerintahan dan hasil pemilu yang dihasilkan," ungkapnya.
Momentum Pilkada serentak kata Pj Gubernur, merupakan momentum penting dalam proses demokrasi. Kendati, proses pemilihan tidak hanya menentukan pemimpin daerah, tetapi mempengaruhi arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Apalagi netralitas Aparatur Pemerintahan di Pilkada Serentak memiliki regulasi yang mengatur. Antaranya Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas.
Selain itu, Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Lebih lanjut, Pasal 255 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 melarang PNS untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga secara tegas melarang ASN untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta calon anggota legislatif dengan cara apa pun, baik itu melalui kampanye atau penggunaan fasilitas negara.
"Pasal ini dirancang untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa seluruh kegiatan politik dilaksanakan dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Begitupun Kepala Desa dan Perangkatnya, kata Prof Zudan, menghadapi pemilihan serentak yang akan datang, sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, larangan bagi aparatur desa untuk terlibat dalam politik praktis.
"Pasal 280 dan 282 dengan jelas menyatakan bahwa perangkat desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye, dan mereka dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," terangnya.
"Saya berharap, melalui acara ini, kita dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang inovatif dan solusi-solusi yang efektif untuk memastikan bahwa ASN dan Kepala Desa tetap menjaga netralitasnya dan Pilkada Serentak tahun 2024 dapat melahirkan pemimpin yang berintegritas," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
Ketua Fraksi Revolusi Keadilan, Muh Alim Bahri menyoroti sikap Camat Turatea, Kabupaten Jeneponto, Akhmad H Zakkir yang diduga mempersulit pencairan dana desa.
Kamis, 27 Mar 2025 17:38

Sulsel
Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
Para kepala desa tersebut dipersulit untuk mendapatkan tanda tangan camat untuk rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025.
Kamis, 27 Mar 2025 15:15

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45
Berita Terbaru