Kepala Desa Tak Netral saat Pilkada Serentak Dijerat Pidana Pemilu
Kamis, 26 Sep 2024 08:55

Suasana diskusi yang menjadi rangkaian Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak, dilaksanakan Bawaslu Sulsel, di Hotel Four Point by Sheraton, Rabu, (25/09/2024). Foto: Maman Sukirman
MAKASSAR - Netralitas kepala desa (Kades) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun ini, menjadi perhatian serius termasuk di Provinsi Sulsel. Bahkan jika tidak netral para kades bisa terjerat pidana pemilu
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Ia mengingatkan agar para kades tetap netral di Pilkada Serentak 2024. Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, di mana kades bisa dikenakan pidana pemilu jika tidak netral.
"Kepala desa jangan jadi tim sukses, jangan jadi relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sekarang sudah memasuki tahapan masa kampanye, dan sanksinya tidak main-main jika tidak netral, karena sudah masuk ranah pidana pemilu," pesan Jufri Rahman, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang menjadi rangkaian Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak, dilaksanakan Bawaslu Sulsel, di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu, (25/09/2024).
Jufri Rahman hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, bersama Ketua Bawaslu RI Periode 2013 - 2018, Prof Muhammad, Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh, dan Korwil Sulsel Badan Intelejen Negara (BIN) Ilham Pras.
Jufri Rahman menjelaskan, Kades menjadi perhatian dalam setiap momentum politik karena posisinya yang strategis. Kades merupakan tokoh masyarakat, yang memiliki potensi mengendalikan orang atau memiliki basis massa.
"Saya harap semua kades bisa netral, meskipun saya tau itu mustahil. Saya tidak melarang kades memiliki pilihan politik, tapi tolong diekspresikan di bilik suara saja. Jangan jadi tim sukses," pesan Jufri Rahman, pada acara yang diikuti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kota se Sulsel tersebut.
Ia menuturkan, Kades harus netral karena jika tidak, akan mempengaruhi pelayanannya ke masyarakat. Kades akan cenderung memberikan pelayanan maksimal jika pilihannya sama, dan biasa-biasa saja jika pilihannya berbeda.
"Berpolitik praktis bagi Kades itu melanggar undang-undang. Sebaiknya Kades fokus saja urus dana desa agar tidak bersoal," pesan Jufri Rahman.
Dalam diskusi ini, Jufri Rahman juga menjawab dengan tuntas pertanyaan dari para kepala desa, dan memberikan saran agar mereka tidak terjebak dalam politik praktis
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Ia mengingatkan agar para kades tetap netral di Pilkada Serentak 2024. Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, di mana kades bisa dikenakan pidana pemilu jika tidak netral.
"Kepala desa jangan jadi tim sukses, jangan jadi relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sekarang sudah memasuki tahapan masa kampanye, dan sanksinya tidak main-main jika tidak netral, karena sudah masuk ranah pidana pemilu," pesan Jufri Rahman, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang menjadi rangkaian Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak, dilaksanakan Bawaslu Sulsel, di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu, (25/09/2024).
Jufri Rahman hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, bersama Ketua Bawaslu RI Periode 2013 - 2018, Prof Muhammad, Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh, dan Korwil Sulsel Badan Intelejen Negara (BIN) Ilham Pras.
Jufri Rahman menjelaskan, Kades menjadi perhatian dalam setiap momentum politik karena posisinya yang strategis. Kades merupakan tokoh masyarakat, yang memiliki potensi mengendalikan orang atau memiliki basis massa.
"Saya harap semua kades bisa netral, meskipun saya tau itu mustahil. Saya tidak melarang kades memiliki pilihan politik, tapi tolong diekspresikan di bilik suara saja. Jangan jadi tim sukses," pesan Jufri Rahman, pada acara yang diikuti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kota se Sulsel tersebut.
Ia menuturkan, Kades harus netral karena jika tidak, akan mempengaruhi pelayanannya ke masyarakat. Kades akan cenderung memberikan pelayanan maksimal jika pilihannya sama, dan biasa-biasa saja jika pilihannya berbeda.
"Berpolitik praktis bagi Kades itu melanggar undang-undang. Sebaiknya Kades fokus saja urus dana desa agar tidak bersoal," pesan Jufri Rahman.
Dalam diskusi ini, Jufri Rahman juga menjawab dengan tuntas pertanyaan dari para kepala desa, dan memberikan saran agar mereka tidak terjebak dalam politik praktis
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
PH Kades Benteng Lompoe Sebut Uang Dugaan Pemerasan jadi Bukti di Persidangan
Penasihat Hukum (PH) Kepala Desa Benteng Lompoe, Sudirman menyebut kalau uang hasil dugaan pemerasaan oknum LSM kepada Kepala Desa Benteng Lompoe yang terjadi pada 2023 lalu sampai sejauh ini belum dikembalkan.
Kamis, 01 Mei 2025 16:19

Sulsel
Kejari Maros Sosialisasi Jaga Desa ke 80 Kades
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada 80 kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Maros, Selasa (29/4/2025).
Selasa, 29 Apr 2025 14:38

Sulsel
Ketua LSM di Wajo Bantah Lakukan Dugaan Pemerasan Kepala Desa
Ketua LSM L-Kontak, Tony Iswandi mengaku tak melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Benteng Lompoe, Kabupaten Wajo.
Sabtu, 26 Apr 2025 22:52

Sulsel
Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
Kuasa Hukum Kepala Desa Benteng Lompo, Sudirman ungkap kronologi pemerasan 4 orang oknum LSM terhadap kliennya.
Jum'at, 25 Apr 2025 11:48

Sulsel
Bupati Maros Lantik Empat Kepala Desa PAW
Bupati Maros AS Chaidir Syam melatik empat kepala desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (24/4/2025)
Kamis, 24 Apr 2025 17:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Wali Kota Makassar Lantik 46 Pejabat, Berikut Daftarnya
2

Ngadu ke DPRD Sulsel, Hayat Gani Desak Pemprov Bayar Hak Kepegawaian Rp8 Miliar
3

Tinggalkan Hanura, Hermanto Pindah ke PAN Meski Belum Setahun Jabat Wawali Parepare
4

Hormati Kearifan Lokal, MDA Gelar Mangngolo Ri Arajang Jelang Tahapan Blasting
5

DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Wali Kota Makassar Lantik 46 Pejabat, Berikut Daftarnya
2

Ngadu ke DPRD Sulsel, Hayat Gani Desak Pemprov Bayar Hak Kepegawaian Rp8 Miliar
3

Tinggalkan Hanura, Hermanto Pindah ke PAN Meski Belum Setahun Jabat Wawali Parepare
4

Hormati Kearifan Lokal, MDA Gelar Mangngolo Ri Arajang Jelang Tahapan Blasting
5

DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024