Kepala Desa Tak Netral saat Pilkada Serentak Dijerat Pidana Pemilu
Kamis, 26 Sep 2024 08:55

Suasana diskusi yang menjadi rangkaian Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak, dilaksanakan Bawaslu Sulsel, di Hotel Four Point by Sheraton, Rabu, (25/09/2024). Foto: Maman Sukirman
MAKASSAR - Netralitas kepala desa (Kades) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun ini, menjadi perhatian serius termasuk di Provinsi Sulsel. Bahkan jika tidak netral para kades bisa terjerat pidana pemilu
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Ia mengingatkan agar para kades tetap netral di Pilkada Serentak 2024. Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, di mana kades bisa dikenakan pidana pemilu jika tidak netral.
"Kepala desa jangan jadi tim sukses, jangan jadi relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sekarang sudah memasuki tahapan masa kampanye, dan sanksinya tidak main-main jika tidak netral, karena sudah masuk ranah pidana pemilu," pesan Jufri Rahman, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang menjadi rangkaian Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak, dilaksanakan Bawaslu Sulsel, di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu, (25/09/2024).
Jufri Rahman hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, bersama Ketua Bawaslu RI Periode 2013 - 2018, Prof Muhammad, Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh, dan Korwil Sulsel Badan Intelejen Negara (BIN) Ilham Pras.
Jufri Rahman menjelaskan, Kades menjadi perhatian dalam setiap momentum politik karena posisinya yang strategis. Kades merupakan tokoh masyarakat, yang memiliki potensi mengendalikan orang atau memiliki basis massa.
"Saya harap semua kades bisa netral, meskipun saya tau itu mustahil. Saya tidak melarang kades memiliki pilihan politik, tapi tolong diekspresikan di bilik suara saja. Jangan jadi tim sukses," pesan Jufri Rahman, pada acara yang diikuti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kota se Sulsel tersebut.
Ia menuturkan, Kades harus netral karena jika tidak, akan mempengaruhi pelayanannya ke masyarakat. Kades akan cenderung memberikan pelayanan maksimal jika pilihannya sama, dan biasa-biasa saja jika pilihannya berbeda.
"Berpolitik praktis bagi Kades itu melanggar undang-undang. Sebaiknya Kades fokus saja urus dana desa agar tidak bersoal," pesan Jufri Rahman.
Dalam diskusi ini, Jufri Rahman juga menjawab dengan tuntas pertanyaan dari para kepala desa, dan memberikan saran agar mereka tidak terjebak dalam politik praktis
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Ia mengingatkan agar para kades tetap netral di Pilkada Serentak 2024. Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, di mana kades bisa dikenakan pidana pemilu jika tidak netral.
"Kepala desa jangan jadi tim sukses, jangan jadi relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sekarang sudah memasuki tahapan masa kampanye, dan sanksinya tidak main-main jika tidak netral, karena sudah masuk ranah pidana pemilu," pesan Jufri Rahman, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang menjadi rangkaian Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak, dilaksanakan Bawaslu Sulsel, di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu, (25/09/2024).
Jufri Rahman hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, bersama Ketua Bawaslu RI Periode 2013 - 2018, Prof Muhammad, Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh, dan Korwil Sulsel Badan Intelejen Negara (BIN) Ilham Pras.
Jufri Rahman menjelaskan, Kades menjadi perhatian dalam setiap momentum politik karena posisinya yang strategis. Kades merupakan tokoh masyarakat, yang memiliki potensi mengendalikan orang atau memiliki basis massa.
"Saya harap semua kades bisa netral, meskipun saya tau itu mustahil. Saya tidak melarang kades memiliki pilihan politik, tapi tolong diekspresikan di bilik suara saja. Jangan jadi tim sukses," pesan Jufri Rahman, pada acara yang diikuti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kota se Sulsel tersebut.
Ia menuturkan, Kades harus netral karena jika tidak, akan mempengaruhi pelayanannya ke masyarakat. Kades akan cenderung memberikan pelayanan maksimal jika pilihannya sama, dan biasa-biasa saja jika pilihannya berbeda.
"Berpolitik praktis bagi Kades itu melanggar undang-undang. Sebaiknya Kades fokus saja urus dana desa agar tidak bersoal," pesan Jufri Rahman.
Dalam diskusi ini, Jufri Rahman juga menjawab dengan tuntas pertanyaan dari para kepala desa, dan memberikan saran agar mereka tidak terjebak dalam politik praktis
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
Ketua Fraksi Revolusi Keadilan, Muh Alim Bahri menyoroti sikap Camat Turatea, Kabupaten Jeneponto, Akhmad H Zakkir yang diduga mempersulit pencairan dana desa.
Kamis, 27 Mar 2025 17:38

Sulsel
Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
Para kepala desa tersebut dipersulit untuk mendapatkan tanda tangan camat untuk rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025.
Kamis, 27 Mar 2025 15:15

Sulsel
Bupati Gowa Minta Kades dan Lurah Ikut Sukseskan Program 100 Hari Kerja
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin kembali memimpin Rakor terkait progres pelaksanaan program 100 hari kerja kepemimpinannya di Baruga Karaeng Galesong.
Selasa, 18 Mar 2025 10:03

News
Kemenkum Sulsel dan APDESI Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Hukum Desa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Senin, 17 Mar 2025 17:53

News
Gugatan DIA Dianggap Tidak Layak Lanjut ke Sidang Pembuktian
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas menilai gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, M Ramdhan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Senin, 27 Jan 2025 18:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler