Kejari Maros Sosialisasi Jaga Desa ke 80 Kades
Selasa, 29 Apr 2025 14:38

Kepala Kejaksaan Negeri Maros bersama jajarannya swafoto dengan kepala desa yang mengikuti sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada 80 kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Maros, Selasa (29/4/2025).
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkenalkan aplikasi Jaga Desa. Tujuannya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
"Mudah-mudahan penggunaan dana desa ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan, bisa terbuka, transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk menyejahterakan rakyat," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini tidak ada lagi kendala jaringan internet di desa-desa terpencil, karena sebagian besar sudah menggunakan layanan seperti Starlink.
"Pengawasan sudah bisa dilakukan dengan terbuka, sudah bisa diakses secara umum. Jadi, kalau ada niatan melawan hukum, tentu akan mudah terdeteksi," jelasnya.
Zulkifli menambahkan Program Jaga Desa bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa, serta memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa.
"Kehadiran aplikasi ini juga akan mempermudah konsultasi hukum dan membantu kepala desa dalam menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat desa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menilai program ini sangat penting untuk mendukung kinerja pemerintahan desa.
"Aplikasi ini akan mendokumentasikan data di desa. Bukan hanya laporan keuangan dan aset, tapi juga termasuk potensi permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa," ujarnya.
Idrus menjelaskan Program Jaga Desa akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan di tingkat kabupaten.
"Aplikasi ini akan kami gunakan untuk merumuskan kebijakan di tingkat kabupaten terkait potensi yang ada di masing-masing desa," tuturnya.
Dia juga mengingatkan sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, desa diwajibkan mengalokasikan sebagian dana untuk pengembangan desa digital.
"Apalagi aplikasi ini juga berbasis teknologi informasi, sehingga ketersediaan internet ini sangat penting. Tidak ada lagi alasan bagi desa tidak menggunakan aplikasi ini dengan alasan tidak punya akses internet. Termasuk sarana prasarana seperti komputer, itu sudah bisa mereka sediakan," ujarnya.
Mantan Kadis DP3A Maros ini menyebut, keberadaan aplikasi ini akan sangat meringankan tugas kepala desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
"Kepala desa malah akan terbantu karena banyak permasalahan masyarakat, apalagi di desa kepala desa itu menjadi hakim, karena mereka yang menyelesaikan persoalan," katanya.
Jika ada pelanggaran hukum yang bisa diselesaikan di tingkat desa, lanjut Idrus, kepala desa bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk meminta bantuan hukum.
"Dengan adanya aplikasi ini, kalau ada persoalan, kepala desa bisa langsung konsultasi karena jaksa adalah pendamping mereka. Kepala desa tentu sangat terbantu," terangnya.
Idrus menambahkan bahwa seluruh desa di Kabupaten Maros kini sudah memiliki akses internet, baik melalui berbagai provider maupun Starlink, dan bisa menggunakan dana desa untuk keperluan tersebut.
"Untuk publikasi, desa juga bisa memanfaatkan aplikasi Jaga Desa, bukan hanya melalui spanduk, website, atau media sosial seperti selama ini," tutupnya.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkenalkan aplikasi Jaga Desa. Tujuannya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
"Mudah-mudahan penggunaan dana desa ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan, bisa terbuka, transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk menyejahterakan rakyat," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini tidak ada lagi kendala jaringan internet di desa-desa terpencil, karena sebagian besar sudah menggunakan layanan seperti Starlink.
"Pengawasan sudah bisa dilakukan dengan terbuka, sudah bisa diakses secara umum. Jadi, kalau ada niatan melawan hukum, tentu akan mudah terdeteksi," jelasnya.
Zulkifli menambahkan Program Jaga Desa bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa, serta memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa.
"Kehadiran aplikasi ini juga akan mempermudah konsultasi hukum dan membantu kepala desa dalam menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat desa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menilai program ini sangat penting untuk mendukung kinerja pemerintahan desa.
"Aplikasi ini akan mendokumentasikan data di desa. Bukan hanya laporan keuangan dan aset, tapi juga termasuk potensi permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa," ujarnya.
Idrus menjelaskan Program Jaga Desa akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan di tingkat kabupaten.
"Aplikasi ini akan kami gunakan untuk merumuskan kebijakan di tingkat kabupaten terkait potensi yang ada di masing-masing desa," tuturnya.
Dia juga mengingatkan sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, desa diwajibkan mengalokasikan sebagian dana untuk pengembangan desa digital.
"Apalagi aplikasi ini juga berbasis teknologi informasi, sehingga ketersediaan internet ini sangat penting. Tidak ada lagi alasan bagi desa tidak menggunakan aplikasi ini dengan alasan tidak punya akses internet. Termasuk sarana prasarana seperti komputer, itu sudah bisa mereka sediakan," ujarnya.
Mantan Kadis DP3A Maros ini menyebut, keberadaan aplikasi ini akan sangat meringankan tugas kepala desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
"Kepala desa malah akan terbantu karena banyak permasalahan masyarakat, apalagi di desa kepala desa itu menjadi hakim, karena mereka yang menyelesaikan persoalan," katanya.
Jika ada pelanggaran hukum yang bisa diselesaikan di tingkat desa, lanjut Idrus, kepala desa bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk meminta bantuan hukum.
"Dengan adanya aplikasi ini, kalau ada persoalan, kepala desa bisa langsung konsultasi karena jaksa adalah pendamping mereka. Kepala desa tentu sangat terbantu," terangnya.
Idrus menambahkan bahwa seluruh desa di Kabupaten Maros kini sudah memiliki akses internet, baik melalui berbagai provider maupun Starlink, dan bisa menggunakan dana desa untuk keperluan tersebut.
"Untuk publikasi, desa juga bisa memanfaatkan aplikasi Jaga Desa, bukan hanya melalui spanduk, website, atau media sosial seperti selama ini," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
Aksi pungutan liar diduga terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Leang-Leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 08 Jul 2025 18:07

Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12

Sulsel
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Senin, 23 Jun 2025 19:12

Sulsel
PH Kades Benteng Lompoe Sebut Uang Dugaan Pemerasan jadi Bukti di Persidangan
Penasihat Hukum (PH) Kepala Desa Benteng Lompoe, Sudirman menyebut kalau uang hasil dugaan pemerasaan oknum LSM kepada Kepala Desa Benteng Lompoe yang terjadi pada 2023 lalu sampai sejauh ini belum dikembalkan.
Kamis, 01 Mei 2025 16:19

Sulsel
Ketua LSM di Wajo Bantah Lakukan Dugaan Pemerasan Kepala Desa
Ketua LSM L-Kontak, Tony Iswandi mengaku tak melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Benteng Lompoe, Kabupaten Wajo.
Sabtu, 26 Apr 2025 22:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
2

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
3

Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
4

Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi
5

Infrastruktur Penunjang PT Vale IGP Pomalaa Dibangun, Target Tuntas Oktober 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
2

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
3

Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
4

Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi
5

Infrastruktur Penunjang PT Vale IGP Pomalaa Dibangun, Target Tuntas Oktober 2026