Kejari Maros Sosialisasi Jaga Desa ke 80 Kades

Selasa, 29 Apr 2025 14:38
Kejari Maros Sosialisasi Jaga Desa ke 80 Kades
Kepala Kejaksaan Negeri Maros bersama jajarannya swafoto dengan kepala desa yang mengikuti sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada 80 kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Maros, Selasa (29/4/2025).

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkenalkan aplikasi Jaga Desa. Tujuannya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

"Mudah-mudahan penggunaan dana desa ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan, bisa terbuka, transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk menyejahterakan rakyat," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini tidak ada lagi kendala jaringan internet di desa-desa terpencil, karena sebagian besar sudah menggunakan layanan seperti Starlink.

"Pengawasan sudah bisa dilakukan dengan terbuka, sudah bisa diakses secara umum. Jadi, kalau ada niatan melawan hukum, tentu akan mudah terdeteksi," jelasnya.

Zulkifli menambahkan Program Jaga Desa bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa, serta memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa.

"Kehadiran aplikasi ini juga akan mempermudah konsultasi hukum dan membantu kepala desa dalam menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat desa," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menilai program ini sangat penting untuk mendukung kinerja pemerintahan desa.

"Aplikasi ini akan mendokumentasikan data di desa. Bukan hanya laporan keuangan dan aset, tapi juga termasuk potensi permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa," ujarnya.

Idrus menjelaskan Program Jaga Desa akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan di tingkat kabupaten.

"Aplikasi ini akan kami gunakan untuk merumuskan kebijakan di tingkat kabupaten terkait potensi yang ada di masing-masing desa," tuturnya.

Dia juga mengingatkan sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, desa diwajibkan mengalokasikan sebagian dana untuk pengembangan desa digital.

"Apalagi aplikasi ini juga berbasis teknologi informasi, sehingga ketersediaan internet ini sangat penting. Tidak ada lagi alasan bagi desa tidak menggunakan aplikasi ini dengan alasan tidak punya akses internet. Termasuk sarana prasarana seperti komputer, itu sudah bisa mereka sediakan," ujarnya.

Mantan Kadis DP3A Maros ini menyebut, keberadaan aplikasi ini akan sangat meringankan tugas kepala desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

"Kepala desa malah akan terbantu karena banyak permasalahan masyarakat, apalagi di desa kepala desa itu menjadi hakim, karena mereka yang menyelesaikan persoalan," katanya.

Jika ada pelanggaran hukum yang bisa diselesaikan di tingkat desa, lanjut Idrus, kepala desa bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk meminta bantuan hukum.

"Dengan adanya aplikasi ini, kalau ada persoalan, kepala desa bisa langsung konsultasi karena jaksa adalah pendamping mereka. Kepala desa tentu sangat terbantu," terangnya.

Idrus menambahkan bahwa seluruh desa di Kabupaten Maros kini sudah memiliki akses internet, baik melalui berbagai provider maupun Starlink, dan bisa menggunakan dana desa untuk keperluan tersebut.

"Untuk publikasi, desa juga bisa memanfaatkan aplikasi Jaga Desa, bukan hanya melalui spanduk, website, atau media sosial seperti selama ini," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
News
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Rabu, 11 Feb 2026 10:03
Bupati Andi Rosman Apresiasi Gubernur Sulsel Soal Retret Kades di Rindam XIV Hasanuddin
Sulsel
Bupati Andi Rosman Apresiasi Gubernur Sulsel Soal Retret Kades di Rindam XIV Hasanuddin
Bupati Andi Rosman menaruh hormat dan apresiasi atas terlaksananya retret dan jambore kepala desa se-Sulawesi Selatan di Rindam XIV Hasanuddin, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 13 Des 2025 17:40
Berita Terbaru