Kejari Maros Sosialisasi Jaga Desa ke 80 Kades
Selasa, 29 Apr 2025 14:38
Kepala Kejaksaan Negeri Maros bersama jajarannya swafoto dengan kepala desa yang mengikuti sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada 80 kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Maros, Selasa (29/4/2025).
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkenalkan aplikasi Jaga Desa. Tujuannya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
"Mudah-mudahan penggunaan dana desa ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan, bisa terbuka, transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk menyejahterakan rakyat," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini tidak ada lagi kendala jaringan internet di desa-desa terpencil, karena sebagian besar sudah menggunakan layanan seperti Starlink.
"Pengawasan sudah bisa dilakukan dengan terbuka, sudah bisa diakses secara umum. Jadi, kalau ada niatan melawan hukum, tentu akan mudah terdeteksi," jelasnya.
Zulkifli menambahkan Program Jaga Desa bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa, serta memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa.
"Kehadiran aplikasi ini juga akan mempermudah konsultasi hukum dan membantu kepala desa dalam menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat desa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menilai program ini sangat penting untuk mendukung kinerja pemerintahan desa.
"Aplikasi ini akan mendokumentasikan data di desa. Bukan hanya laporan keuangan dan aset, tapi juga termasuk potensi permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa," ujarnya.
Idrus menjelaskan Program Jaga Desa akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan di tingkat kabupaten.
"Aplikasi ini akan kami gunakan untuk merumuskan kebijakan di tingkat kabupaten terkait potensi yang ada di masing-masing desa," tuturnya.
Dia juga mengingatkan sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, desa diwajibkan mengalokasikan sebagian dana untuk pengembangan desa digital.
"Apalagi aplikasi ini juga berbasis teknologi informasi, sehingga ketersediaan internet ini sangat penting. Tidak ada lagi alasan bagi desa tidak menggunakan aplikasi ini dengan alasan tidak punya akses internet. Termasuk sarana prasarana seperti komputer, itu sudah bisa mereka sediakan," ujarnya.
Mantan Kadis DP3A Maros ini menyebut, keberadaan aplikasi ini akan sangat meringankan tugas kepala desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
"Kepala desa malah akan terbantu karena banyak permasalahan masyarakat, apalagi di desa kepala desa itu menjadi hakim, karena mereka yang menyelesaikan persoalan," katanya.
Jika ada pelanggaran hukum yang bisa diselesaikan di tingkat desa, lanjut Idrus, kepala desa bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk meminta bantuan hukum.
"Dengan adanya aplikasi ini, kalau ada persoalan, kepala desa bisa langsung konsultasi karena jaksa adalah pendamping mereka. Kepala desa tentu sangat terbantu," terangnya.
Idrus menambahkan bahwa seluruh desa di Kabupaten Maros kini sudah memiliki akses internet, baik melalui berbagai provider maupun Starlink, dan bisa menggunakan dana desa untuk keperluan tersebut.
"Untuk publikasi, desa juga bisa memanfaatkan aplikasi Jaga Desa, bukan hanya melalui spanduk, website, atau media sosial seperti selama ini," tutupnya.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkenalkan aplikasi Jaga Desa. Tujuannya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
"Mudah-mudahan penggunaan dana desa ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan, bisa terbuka, transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk menyejahterakan rakyat," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini tidak ada lagi kendala jaringan internet di desa-desa terpencil, karena sebagian besar sudah menggunakan layanan seperti Starlink.
"Pengawasan sudah bisa dilakukan dengan terbuka, sudah bisa diakses secara umum. Jadi, kalau ada niatan melawan hukum, tentu akan mudah terdeteksi," jelasnya.
Zulkifli menambahkan Program Jaga Desa bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa, serta memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa.
"Kehadiran aplikasi ini juga akan mempermudah konsultasi hukum dan membantu kepala desa dalam menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat desa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menilai program ini sangat penting untuk mendukung kinerja pemerintahan desa.
"Aplikasi ini akan mendokumentasikan data di desa. Bukan hanya laporan keuangan dan aset, tapi juga termasuk potensi permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa," ujarnya.
Idrus menjelaskan Program Jaga Desa akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan di tingkat kabupaten.
"Aplikasi ini akan kami gunakan untuk merumuskan kebijakan di tingkat kabupaten terkait potensi yang ada di masing-masing desa," tuturnya.
Dia juga mengingatkan sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, desa diwajibkan mengalokasikan sebagian dana untuk pengembangan desa digital.
"Apalagi aplikasi ini juga berbasis teknologi informasi, sehingga ketersediaan internet ini sangat penting. Tidak ada lagi alasan bagi desa tidak menggunakan aplikasi ini dengan alasan tidak punya akses internet. Termasuk sarana prasarana seperti komputer, itu sudah bisa mereka sediakan," ujarnya.
Mantan Kadis DP3A Maros ini menyebut, keberadaan aplikasi ini akan sangat meringankan tugas kepala desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
"Kepala desa malah akan terbantu karena banyak permasalahan masyarakat, apalagi di desa kepala desa itu menjadi hakim, karena mereka yang menyelesaikan persoalan," katanya.
Jika ada pelanggaran hukum yang bisa diselesaikan di tingkat desa, lanjut Idrus, kepala desa bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk meminta bantuan hukum.
"Dengan adanya aplikasi ini, kalau ada persoalan, kepala desa bisa langsung konsultasi karena jaksa adalah pendamping mereka. Kepala desa tentu sangat terbantu," terangnya.
Idrus menambahkan bahwa seluruh desa di Kabupaten Maros kini sudah memiliki akses internet, baik melalui berbagai provider maupun Starlink, dan bisa menggunakan dana desa untuk keperluan tersebut.
"Untuk publikasi, desa juga bisa memanfaatkan aplikasi Jaga Desa, bukan hanya melalui spanduk, website, atau media sosial seperti selama ini," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kasus Korupsi Outsourcing Balai Kereta Api Masuk Tahap II
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros.
Selasa, 22 Sep 2026 15:08
Sulsel
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 13:36
News
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mendapat penghargaan atas kinerja dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menagih piutang pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 11:48
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MG ZS Hybrid+ Masuk Makassar, Tawarkan Fleksibilitas untuk Mobilitas Jarak Jauh
2
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
3
25 Tahun Partai Demokrat, Sebuah Pengingat
4
Drama Sengit! Eleven Gagalkan Revans Smada di Final Putri Honda DBL South Sulawesi
5
Ratusan Ojol Datangi DPRD Sulsel, Tolak Perubahan Status Mitra Menjadi Pekerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MG ZS Hybrid+ Masuk Makassar, Tawarkan Fleksibilitas untuk Mobilitas Jarak Jauh
2
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
3
25 Tahun Partai Demokrat, Sebuah Pengingat
4
Drama Sengit! Eleven Gagalkan Revans Smada di Final Putri Honda DBL South Sulawesi
5
Ratusan Ojol Datangi DPRD Sulsel, Tolak Perubahan Status Mitra Menjadi Pekerja