Polres Toraja Utara Tetapkan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Langda Sebagai DPO
Tim Sindomakassar
Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:03 WIB
Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, berinisial BO ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).
BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07) lalu, sekira pukul 10.00 Wita.
Baca Juga:Telkom Tingkatkan Kompetensi 350 Guru di Sulsel Lewat Pelatihan Digital
Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa pada saat pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,” katanya.
Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).
BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07) lalu, sekira pukul 10.00 Wita.
Baca Juga:Telkom Tingkatkan Kompetensi 350 Guru di Sulsel Lewat Pelatihan Digital
Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa pada saat pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,” katanya.