Polres Toraja Utara Tetapkan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Langda Sebagai DPO
Tim Sindomakassar
Kamis, 17 Okt 2024 15:03
Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, berinisial BO ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
TORAJA UTARA - Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, berinisial BO ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).
BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07) lalu, sekira pukul 10.00 Wita.
Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa pada saat pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,” katanya.
Iptu Ridwan menuturkan, lambatnya korban MR melaporkan hal ini ke polisi karena sempat dilakukan upaya mediasi. Sembari menunggu orang tua kandung korban yang sedang berada di Kalimantan, untuk hadir mendampingi melakukan pelaporan.
Dia melanjutkan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam DPO berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.
“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO. Setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal, baru keluarkan DPO,” jelasnya.
Terduga pelaku BO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).
BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07) lalu, sekira pukul 10.00 Wita.
Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa pada saat pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,” katanya.
Iptu Ridwan menuturkan, lambatnya korban MR melaporkan hal ini ke polisi karena sempat dilakukan upaya mediasi. Sembari menunggu orang tua kandung korban yang sedang berada di Kalimantan, untuk hadir mendampingi melakukan pelaporan.
Dia melanjutkan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam DPO berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.
“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO. Setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal, baru keluarkan DPO,” jelasnya.
Terduga pelaku BO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(UMI)
Berita Terkait
News
Fenomena Kunjungan Kandidat Cagub, Cawalkot hingga Cabub ke Sinode Gereja Toraja
Sejauh ini, dua Calon Gubernur Sulsel, Cabup Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Luwu Timur, Cawalkot Makassar, Palopo dan yang lainnya silih berganti melakukan kunjungan ke Sinode Gereja Toraja.
Sabtu, 12 Okt 2024 11:23
Sulsel
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
Masyarakat Kabupaten Toraja Utara menyambut hangat kehadiran Andi Sudirman Sulaiman dalam acara jalan Sehat Anti Mager (Malas Gerak) di Jalan Tanditulak, Ba’lele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (05/10/2024).
Sabtu, 05 Okt 2024 10:25
News
Imigrasi Tangkap Dua Buron Asal Filipina, Dua DPO Lain Masih Dikejar
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap dua buron asal Filipina, SG (40) dan KO (24), di Batam pada Kamis (22/8/2024).
Jum'at, 23 Agu 2024 15:39
News
Mabuk dan Cemburu, Pria Tikam Kekasihnya dengan Pisau Dapur di Toraja Utara
Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria Bernama JP. Pelaku berusia 24 tahun ini melakukan penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya lantaran cemburu.
Selasa, 13 Agu 2024 16:05
Sulsel
Kaesang Puji Keberhasilan Anton Bawa PSI Raih 2 Kursi di Toraja Utara
Ketum DPP PSI, Kaesang Pangarep memuji keberhasilan Anton Paranoan mampu membawa PSI meraih 2 kursi di Toraja Utara pada Pileg 2024 lalu.
Selasa, 30 Jul 2024 23:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi Tetapkan 3 Komisioner KPU Palopo dan 1 Cawalkot Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
2
Ditetapkan Tersangka, KPU Palopo Klaim Sudah Lakukan Proses Sesuai Prosedur
3
Kolaborasi Sejumlah Pihak, UPT ASDP Bira Gelar Kerja Bakti di Pelabuhan Penyeberangan
4
Polres Bantaeng Ringkus Pelaku Penikaman Pengawal Uji-Sah
5
Andi Sudirman Sulaiman Puji Kekompakan Husniah-Darmawangsyah
6
Beredar Selebaran Black Campaign di Kaloling, Begini Respons Ilham Azikin
7
Tidak 'Mabangka', Ratusan Perempuan Nuha Bergerak Menangkan Ibas-Puspa