Polres Toraja Utara Tetapkan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Langda Sebagai DPO
Kamis, 17 Okt 2024 15:03

Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, berinisial BO ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
TORAJA UTARA - Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, berinisial BO ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).
BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07) lalu, sekira pukul 10.00 Wita.
Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa pada saat pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,” katanya.
Iptu Ridwan menuturkan, lambatnya korban MR melaporkan hal ini ke polisi karena sempat dilakukan upaya mediasi. Sembari menunggu orang tua kandung korban yang sedang berada di Kalimantan, untuk hadir mendampingi melakukan pelaporan.
Dia melanjutkan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam DPO berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.
“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO. Setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal, baru keluarkan DPO,” jelasnya.
Terduga pelaku BO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).
BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07) lalu, sekira pukul 10.00 Wita.
Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa pada saat pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,” katanya.
Iptu Ridwan menuturkan, lambatnya korban MR melaporkan hal ini ke polisi karena sempat dilakukan upaya mediasi. Sembari menunggu orang tua kandung korban yang sedang berada di Kalimantan, untuk hadir mendampingi melakukan pelaporan.
Dia melanjutkan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam DPO berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.
“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO. Setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal, baru keluarkan DPO,” jelasnya.
Terduga pelaku BO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Diprotes Warga, DPRD Sulsel Bakal Tinjau Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permohonan penghentian aktifitas tambang galian C dari CV Bangsa Damai Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara.
Kamis, 22 Mei 2025 20:26

Sulsel
Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
Komisi D DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) terkait perbaikan jalan di Tana Toraja.
Kamis, 22 Mei 2025 14:12

News
Curi BPKB & STNK untuk Digadaikan, Resdivis Curanmor Diamankan Polres Toraja Utara
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Torut) kembali mengamankan seorang pria berinisial FRP atas dugaan pencurian. Remaja berusia 17 tahun ini diduga telah mencuri sebuah BPKB dan STNK milik Ratu Tandi Lamba dengan niat untuk digadaikan.
Selasa, 29 Apr 2025 13:33

Sulsel
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Rabu, 16 Apr 2025 17:08

Sulsel
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengedar Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara
Polres Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut) berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya masing-masing. Kedua Polres mengamankan masing-masing tiga terduga pelaku.
Selasa, 15 Apr 2025 16:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
2

APIP-APH Perkuat Pemahaman Aparatur Desa Maros Regulasi Pengelolaan Dana Desa
3

PT Semen Tonasa Gelar Workshop Energi 2025: Perkuat Efisiensi dan Budaya Inovatif
4

Jaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
5

Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa Tunikamaseang Maros Diberhentikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
2

APIP-APH Perkuat Pemahaman Aparatur Desa Maros Regulasi Pengelolaan Dana Desa
3

PT Semen Tonasa Gelar Workshop Energi 2025: Perkuat Efisiensi dan Budaya Inovatif
4

Jaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
5

Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa Tunikamaseang Maros Diberhentikan