Polres Toraja Utara Tetapkan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Langda Sebagai DPO
Kamis, 17 Okt 2024 15:03
Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, berinisial BO ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
TORAJA UTARA - Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, berinisial BO ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).
BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07) lalu, sekira pukul 10.00 Wita.
Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa pada saat pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,” katanya.
Iptu Ridwan menuturkan, lambatnya korban MR melaporkan hal ini ke polisi karena sempat dilakukan upaya mediasi. Sembari menunggu orang tua kandung korban yang sedang berada di Kalimantan, untuk hadir mendampingi melakukan pelaporan.
Dia melanjutkan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam DPO berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.
“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO. Setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal, baru keluarkan DPO,” jelasnya.
Terduga pelaku BO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).
BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07) lalu, sekira pukul 10.00 Wita.
Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa pada saat pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban 6 hari setelah kejadian, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,” katanya.
Iptu Ridwan menuturkan, lambatnya korban MR melaporkan hal ini ke polisi karena sempat dilakukan upaya mediasi. Sembari menunggu orang tua kandung korban yang sedang berada di Kalimantan, untuk hadir mendampingi melakukan pelaporan.
Dia melanjutkan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam DPO berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.
“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO. Setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal, baru keluarkan DPO,” jelasnya.
Terduga pelaku BO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(UMI)
Berita Terkait
News
Oknum Dosen di Parepare Lakukan Pencabulan di Minimarket Ahmad Yani
Oknum dosen di Kota Parepare berinisial S diamankan pihak kepolisian usai mencabuli seorang wanita benisial MF di salah satu mini market pada Ahad, 1 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA.
Rabu, 04 Mar 2026 22:35
News
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senin, 02 Feb 2026 14:43
Sulsel
PSI Toraja Utara Boyong Puluhan Kader Sukseskan Pelantikan & Rakernas di Makassar
Sebanyak 40 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Toraja Utara menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI yang digelar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rabu, 28 Jan 2026 11:39
News
Singgah di Masjid Agung Jeneponto, Anak 14 Tahun Diduga Jadi Korban Cabul
Seorang ibu rumah tangga berinisial NN melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami anaknya, NA (14) ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 23 Des 2025 10:53
Sulsel
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Minggu, 21 Des 2025 13:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Sulawesi Siaga Ramadan - Lebaran, Pasokan Energi Dipastikan Aman
2
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Wilayah Masing-masing, Larang Konvoi dan Petasan
3
3.128 Pemudik dari Kalimantan Padati Pelabuhan Parepare, Arus Penumpang Melonjak
4
Rumah Warga Jeneponto Dirusak dan Pemilik Dianiaya, 11 Orang Ditangkap
5
Pelangi di Mars Resmi Tayang, Film Sci-Fi Anak Indonesia dengan Visual & Cerita Menarik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Sulawesi Siaga Ramadan - Lebaran, Pasokan Energi Dipastikan Aman
2
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Wilayah Masing-masing, Larang Konvoi dan Petasan
3
3.128 Pemudik dari Kalimantan Padati Pelabuhan Parepare, Arus Penumpang Melonjak
4
Rumah Warga Jeneponto Dirusak dan Pemilik Dianiaya, 11 Orang Ditangkap
5
Pelangi di Mars Resmi Tayang, Film Sci-Fi Anak Indonesia dengan Visual & Cerita Menarik