Tiga Owner Skincare Ilegal Jadi Tersangka, Termasuk Mira Hayati
Dewan Ghiyats Yan
Rabu, 13 November 2024 - 23:28 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga oknum tersangka dalam kasus distribusi produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Rabu (13/11/2024).
Ketiga tersangka pemilik brand skincare tersebut yakni, MH (Mira Hayati, kemudian ada suami Fenny Frans yaitu MS (Mustadir DG Sila) dan terakhir pemilik RG GLOW yakni AS (Agus Salim).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka 3 Pemilik Skincare Ilegal
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standarisasi, dan telah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa produk-produk skincare yang dilakukan uji lebih lanjut oleh BPOM Kota Makassar dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dan terindikasi adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hasil dari uji laboratorium ini kata dia, telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. "Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing dan Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata dia dadi keterangan tertulisnya, Rabu, (13/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, lanjutnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Ketiga tersangka pemilik brand skincare tersebut yakni, MH (Mira Hayati, kemudian ada suami Fenny Frans yaitu MS (Mustadir DG Sila) dan terakhir pemilik RG GLOW yakni AS (Agus Salim).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka 3 Pemilik Skincare Ilegal
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standarisasi, dan telah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa produk-produk skincare yang dilakukan uji lebih lanjut oleh BPOM Kota Makassar dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dan terindikasi adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hasil dari uji laboratorium ini kata dia, telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. "Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing dan Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata dia dadi keterangan tertulisnya, Rabu, (13/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, lanjutnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.