Tiga Owner Skincare Ilegal Jadi Tersangka, Termasuk Mira Hayati
Rabu, 13 Nov 2024 23:28
Barang bukti sitaan produk skincare ilegal di Mapolda Sulsel. Foto: Dewan
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga oknum tersangka dalam kasus distribusi produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Rabu (13/11/2024).
Ketiga tersangka pemilik brand skincare tersebut yakni, MH (Mira Hayati, kemudian ada suami Fenny Frans yaitu MS (Mustadir DG Sila) dan terakhir pemilik RG GLOW yakni AS (Agus Salim).
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standarisasi, dan telah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa produk-produk skincare yang dilakukan uji lebih lanjut oleh BPOM Kota Makassar dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dan terindikasi adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hasil dari uji laboratorium ini kata dia, telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. "Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing dan Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata dia dadi keterangan tertulisnya, Rabu, (13/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, lanjutnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kemudian, Didik menetapkan tiga pemilik produk skincare ilegal di antaranya inisial (MH), (MS) dan (AS). Ketiga oknum tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan pihak Kepolisian akan melakukan investigasi lebih mendalam dalam kasus ini.
"Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, akan melakukan kerja sama dengan BPOM untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya pada Jumat (08/11/2024).
Lalu, ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.
"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.
Ketiga tersangka pemilik brand skincare tersebut yakni, MH (Mira Hayati, kemudian ada suami Fenny Frans yaitu MS (Mustadir DG Sila) dan terakhir pemilik RG GLOW yakni AS (Agus Salim).
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standarisasi, dan telah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa produk-produk skincare yang dilakukan uji lebih lanjut oleh BPOM Kota Makassar dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dan terindikasi adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hasil dari uji laboratorium ini kata dia, telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. "Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing dan Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata dia dadi keterangan tertulisnya, Rabu, (13/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, lanjutnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kemudian, Didik menetapkan tiga pemilik produk skincare ilegal di antaranya inisial (MH), (MS) dan (AS). Ketiga oknum tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan pihak Kepolisian akan melakukan investigasi lebih mendalam dalam kasus ini.
"Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, akan melakukan kerja sama dengan BPOM untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya pada Jumat (08/11/2024).
Lalu, ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.
"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Kembalikan 123 Motor dan 1 Mobil Curian kepada Pemilik
Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan.
Rabu, 27 Mei 2026 11:39
News
BBPOM Makassar Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Senilai Rp700 Juta
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar berhasil membongkar praktik peredaran kosmetik ilegal di sebuah rumah di Kota Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 20:19
News
Wakapolda Sulsel dan Pejabat Utama Polda Sulsel Berganti
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 13:10
Lifestyle
CitraCosmetic Gelar Event Zumba Gratis, Hadirkan Goodie Bag dan Doorprize Menarik
CitraCosmetic & Swalayan Sawerigading sukses menggelar event olahraga bertajuk Zumba Party yang berlangsung meriah dan dipenuhi antusiasme masyarakat.
Senin, 11 Mei 2026 07:34
Makassar City
Tradisi Aksi Buruh Berubah, Kapolda Sulsel Apresiasi Kegiatan Terpusat
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung kegiatan May Day Fest 2026 di depan Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 18:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov VIII Kadin Sulsel Siap Digelar, Pendaftaran Calon Bisa Via Online
2
Iduladha 1447 H, FIFGROUP Cabang Makassar Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat
3
Sambut Milad ke-72, Pascasarjana UMI Siap Gelar Konferensi Internasional Berindeks Scopus
4
Polda Sulsel Tangkap 176 Pelaku Begal dan Geng Motor, Ribuan Busur Disita
5
PLN UID Sulselrabar Bantu 61 Keluarga Kurang Mampu Dapatkan Listrik Gratis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov VIII Kadin Sulsel Siap Digelar, Pendaftaran Calon Bisa Via Online
2
Iduladha 1447 H, FIFGROUP Cabang Makassar Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat
3
Sambut Milad ke-72, Pascasarjana UMI Siap Gelar Konferensi Internasional Berindeks Scopus
4
Polda Sulsel Tangkap 176 Pelaku Begal dan Geng Motor, Ribuan Busur Disita
5
PLN UID Sulselrabar Bantu 61 Keluarga Kurang Mampu Dapatkan Listrik Gratis