Tiga Owner Skincare Ilegal Jadi Tersangka, Termasuk Mira Hayati
Rabu, 13 Nov 2024 23:28

Barang bukti sitaan produk skincare ilegal di Mapolda Sulsel. Foto: Dewan
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga oknum tersangka dalam kasus distribusi produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Rabu (13/11/2024).
Ketiga tersangka pemilik brand skincare tersebut yakni, MH (Mira Hayati, kemudian ada suami Fenny Frans yaitu MS (Mustadir DG Sila) dan terakhir pemilik RG GLOW yakni AS (Agus Salim).
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standarisasi, dan telah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa produk-produk skincare yang dilakukan uji lebih lanjut oleh BPOM Kota Makassar dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dan terindikasi adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hasil dari uji laboratorium ini kata dia, telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. "Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing dan Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata dia dadi keterangan tertulisnya, Rabu, (13/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, lanjutnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kemudian, Didik menetapkan tiga pemilik produk skincare ilegal di antaranya inisial (MH), (MS) dan (AS). Ketiga oknum tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan pihak Kepolisian akan melakukan investigasi lebih mendalam dalam kasus ini.
"Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, akan melakukan kerja sama dengan BPOM untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya pada Jumat (08/11/2024).
Lalu, ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.
"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.
Ketiga tersangka pemilik brand skincare tersebut yakni, MH (Mira Hayati, kemudian ada suami Fenny Frans yaitu MS (Mustadir DG Sila) dan terakhir pemilik RG GLOW yakni AS (Agus Salim).
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standarisasi, dan telah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa produk-produk skincare yang dilakukan uji lebih lanjut oleh BPOM Kota Makassar dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dan terindikasi adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hasil dari uji laboratorium ini kata dia, telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. "Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing dan Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata dia dadi keterangan tertulisnya, Rabu, (13/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, lanjutnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kemudian, Didik menetapkan tiga pemilik produk skincare ilegal di antaranya inisial (MH), (MS) dan (AS). Ketiga oknum tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan pihak Kepolisian akan melakukan investigasi lebih mendalam dalam kasus ini.
"Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, akan melakukan kerja sama dengan BPOM untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya pada Jumat (08/11/2024).
Lalu, ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.
"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus Selama Operasi Sikat Lipu 2025
Polda Sulsel beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 265 kasus selama Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025.
Minggu, 14 Sep 2025 18:03

News
Polda Sulsel Terima Kunjungan Komisi III DPR, Ini yang Dibahas
Polda Sulsel menerima kunjungan rombongan Komisi III DPR RI yang ingin menjaring aspirasi serta masukan dari pihak kepolisian terkait sejumlah rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh dewan.
Jum'at, 12 Sep 2025 21:10

News
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Driver Ojol Tewas Dikeroyok Massa
Polda Sulsel diam-diam telah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya driver atau pengemudi ojek online Rusdamdiansyah alias Dandi (26) usai dikeroyok massa saat demo ricuh
Rabu, 10 Sep 2025 16:33

News
Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk membebaskan para tersangka
Rabu, 10 Sep 2025 15:32

News
Polisi Sudah Tersangkakan 32 Orang Kasus Pembakaran Gedung DPRD di Makassar
Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Total keseluruhan tersangka kini menjadi 32 orang.
Selasa, 09 Sep 2025 19:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Transformasi Digital Dorong Kinerja Positif Bluebird Makassar
3

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
4

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
5

Golden Sandeq Suite: Keindahan dan Kenyamanan di Atas Kota Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Transformasi Digital Dorong Kinerja Positif Bluebird Makassar
3

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
4

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
5

Golden Sandeq Suite: Keindahan dan Kenyamanan di Atas Kota Makassar