Tiga Owner Skincare Ilegal Jadi Tersangka, Termasuk Mira Hayati
Rabu, 13 Nov 2024 23:28

Barang bukti sitaan produk skincare ilegal di Mapolda Sulsel. Foto: Dewan
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga oknum tersangka dalam kasus distribusi produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Rabu (13/11/2024).
Ketiga tersangka pemilik brand skincare tersebut yakni, MH (Mira Hayati, kemudian ada suami Fenny Frans yaitu MS (Mustadir DG Sila) dan terakhir pemilik RG GLOW yakni AS (Agus Salim).
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standarisasi, dan telah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa produk-produk skincare yang dilakukan uji lebih lanjut oleh BPOM Kota Makassar dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dan terindikasi adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hasil dari uji laboratorium ini kata dia, telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. "Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing dan Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata dia dadi keterangan tertulisnya, Rabu, (13/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, lanjutnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kemudian, Didik menetapkan tiga pemilik produk skincare ilegal di antaranya inisial (MH), (MS) dan (AS). Ketiga oknum tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan pihak Kepolisian akan melakukan investigasi lebih mendalam dalam kasus ini.
"Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, akan melakukan kerja sama dengan BPOM untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya pada Jumat (08/11/2024).
Lalu, ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.
"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.
Ketiga tersangka pemilik brand skincare tersebut yakni, MH (Mira Hayati, kemudian ada suami Fenny Frans yaitu MS (Mustadir DG Sila) dan terakhir pemilik RG GLOW yakni AS (Agus Salim).
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standarisasi, dan telah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa produk-produk skincare yang dilakukan uji lebih lanjut oleh BPOM Kota Makassar dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dan terindikasi adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hasil dari uji laboratorium ini kata dia, telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. "Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing dan Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata dia dadi keterangan tertulisnya, Rabu, (13/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, lanjutnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kemudian, Didik menetapkan tiga pemilik produk skincare ilegal di antaranya inisial (MH), (MS) dan (AS). Ketiga oknum tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan pihak Kepolisian akan melakukan investigasi lebih mendalam dalam kasus ini.
"Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, akan melakukan kerja sama dengan BPOM untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya pada Jumat (08/11/2024).
Lalu, ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.
"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Ditlantas Polda Sulsel Tindak 226 Kendaraan Muatan Berlebih
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, melaksanakan kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) selama dua pekan, terhitung sejak 1 hingga 16 Juni 2025.
Selasa, 17 Jun 2025 20:27

Lifestyle
CitraCosmetic dan Skintific Ajak Warga Makassar Hidup Sehat dan Glowing!
CitraCosmetic bersama brand kecantikan ternama Skintific sukses menggelar acara Poundfit di Promanade Sunset Quay A Center Point of Indonesia (CPI) pada Minggu (15/6/2025).
Minggu, 15 Jun 2025 23:33

Sulsel
Wakapolda Sulsel Bersama Bupati Bantaeng Groundbreaking Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polri
Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, didampingi Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melakukan Groundbreaking pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kelurahan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, Kamis, 5 Juni.
Kamis, 05 Jun 2025 17:44

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

Lifestyle
Warga Banjiri CitraCosmetic Perintis, CBD Gelar Pesta Poundfit dan Hairstyling Demo
CBD Professional sukses memanjakan Sahabat Citra di Makassar dengan menggelar acara spesial "Poundfit Party dan Hairstyling Demo" pada hari Sabtu, 2 Juni 2025, di pelataran CitraCosmetic Perintis.
Minggu, 01 Jun 2025 16:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Roadmap Pengembangan Perhutanan Sosial Sulsel 2025-2029 Masuk Tahap Finalisasi
2

Alamsyah Ditunjuk sebagai Plt Kadis Pendidikan Jeneponto
3

Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
4

Polisi Diminta Usut Hasil Audit Auditor Inspektorat Wajo, Sandingkan dengan Fakta di Lapangan
5

Bupati Sidrap Teken 310 SK PPPK dan Sampaikan Pesan Pelayanan Publik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Roadmap Pengembangan Perhutanan Sosial Sulsel 2025-2029 Masuk Tahap Finalisasi
2

Alamsyah Ditunjuk sebagai Plt Kadis Pendidikan Jeneponto
3

Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
4

Polisi Diminta Usut Hasil Audit Auditor Inspektorat Wajo, Sandingkan dengan Fakta di Lapangan
5

Bupati Sidrap Teken 310 SK PPPK dan Sampaikan Pesan Pelayanan Publik