Tiga Owner Skincare Ilegal Jadi Tersangka, Termasuk Mira Hayati
Rabu, 13 Nov 2024 23:28
Barang bukti sitaan produk skincare ilegal di Mapolda Sulsel. Foto: Dewan
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga oknum tersangka dalam kasus distribusi produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Rabu (13/11/2024).
Ketiga tersangka pemilik brand skincare tersebut yakni, MH (Mira Hayati, kemudian ada suami Fenny Frans yaitu MS (Mustadir DG Sila) dan terakhir pemilik RG GLOW yakni AS (Agus Salim).
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standarisasi, dan telah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa produk-produk skincare yang dilakukan uji lebih lanjut oleh BPOM Kota Makassar dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dan terindikasi adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hasil dari uji laboratorium ini kata dia, telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. "Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing dan Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata dia dadi keterangan tertulisnya, Rabu, (13/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, lanjutnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kemudian, Didik menetapkan tiga pemilik produk skincare ilegal di antaranya inisial (MH), (MS) dan (AS). Ketiga oknum tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan pihak Kepolisian akan melakukan investigasi lebih mendalam dalam kasus ini.
"Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, akan melakukan kerja sama dengan BPOM untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya pada Jumat (08/11/2024).
Lalu, ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.
"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.
Ketiga tersangka pemilik brand skincare tersebut yakni, MH (Mira Hayati, kemudian ada suami Fenny Frans yaitu MS (Mustadir DG Sila) dan terakhir pemilik RG GLOW yakni AS (Agus Salim).
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standarisasi, dan telah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa produk-produk skincare yang dilakukan uji lebih lanjut oleh BPOM Kota Makassar dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dan terindikasi adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hasil dari uji laboratorium ini kata dia, telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. "Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing dan Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata dia dadi keterangan tertulisnya, Rabu, (13/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, lanjutnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kemudian, Didik menetapkan tiga pemilik produk skincare ilegal di antaranya inisial (MH), (MS) dan (AS). Ketiga oknum tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan pihak Kepolisian akan melakukan investigasi lebih mendalam dalam kasus ini.
"Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, akan melakukan kerja sama dengan BPOM untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya pada Jumat (08/11/2024).
Lalu, ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.
"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
News
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi.
Kamis, 23 Jul 2026 12:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
2
16 Atlet Bulutangkis Peraih Super Tiket Lanjutkan Asa ke Tahap Karantina
3
Lantik BPC Perhumas Makassar, Glory Oyong Tekankan Komunikasi Proaktif dan Empati Krisis
4
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
5
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
2
16 Atlet Bulutangkis Peraih Super Tiket Lanjutkan Asa ke Tahap Karantina
3
Lantik BPC Perhumas Makassar, Glory Oyong Tekankan Komunikasi Proaktif dan Empati Krisis
4
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
5
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi