BBPOM Makassar Pastikan 6 Produk Skincare Ilegal Punya Kandungan Air Raksa

Jum'at, 08 Nov 2024 17:24
BBPOM Makassar Pastikan 6 Produk Skincare Ilegal Punya Kandungan Air Raksa
Kepala BBPOM Kota Makassar, Hariani saat memberikan keterangan di konferensi pers media Mapolda Sulsel. Foto: Dewan
Comment
Share
MAKASSAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makasssar, mengungkapkan bahwa total enam produk skincare ilegal yang diamankan polisi mengandung zat berbahaya. Keterangan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala BBPOM Makassar, Hariani di halaman Mapolda Sulsel, Jumat (08/11/2024).

Kepala BBPOM Makassar, Hariani mengatakan sudah melakukan 66 uji sampel di laboratorium yang sebelumnya telah diamankan oleh Polda Sulsel.

"Kemarin sudah melakukan sampling dari produk yang sudah diamankan oleh penyidik Polda Sulsel dari Ditreskrimsus. Kita (BBPOM Makassar) melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 item atau sampel produk dan satu obat tradisional atau obat bahan alami," katanya dalam sesi konferensi pers.

Kemudian, Hariani menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium sesuai dengan standar dan produk skincare FF positif mengandung zat berbahaya yang memiliki kandungan air raksa atau merkuri.

"Dengan hasil, ini kita semuanya dilakukan uji secara laboratorium, jadi tidak pakai kira-kira karena kami di BBPOM, data berdasarkan hasil uji lab. Jadi positif yang mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF day cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri terus FF night cream glowing ini juga positif mengandung merkuri, kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari BBPOM," ungkapnya.

Sambungnya, ada pun juga obat herbal penurun berat badan yang diamankan karena berdasarkan hasil uji laboratorium dinyatakan mengandung bahan kimia Bisacodyl.


"Terus yang produk RG ini adalah obat bahan alam yang notabene tidak harus mengandung bahan kimia obat tapi kemarin hasil uji laboratorium mengandung Bisacodyl jadi zat ini adalah zat aktif kimia obat yang untuk menurunkan berat badan, jadi dia positif dan ini tidak boleh," sambungnya.

Lebih lanjut, Hariani juga mengungkapkan produk skincare MH tidak memiliki izin edar dari BBPOM dan bahan yang digunakan positif mengandung zat berbahaya.

"Berikutnya MH lightnening skin ini mengandung raksa ataupun merkuri, terus satu lagi night cream dari MH ini produknya TIE (Tanpa Izin Edar), jadi belum daftar di BBPOM dan positif mengandung raksa, itu hasil uji dari 66 sampel yang kami sampling hasil sitaan dari penyidik Polda Sulsel dan kami bawa pulang ke laboratorium untuk dilakukan pengujian," terangnya kepada awak media.

Hariani juga menjelaskan bahwa produk skincare yang mengandung merkuri tersebut sudah bernotifikasi melalui BBPOM dan sudah melaksanakan pengawasan yang sesuai standar.

"Beberapa di antaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri itu ada yang sudah bernotifikasi BBPOM. Kita di BBPOM makanya ada pengawasan, pre market dan post market istilahnya. Pre market sebelum diproduksi sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sambungnya, ia menegaskan ada oknum nakal yang menambahkan zat berbahaya ke dalam produk skincare dan BBPOM Makassar selalu melakukan pengawasan sampai ke pasar.

"Terus setelah dia produksi, terjadi lah seperti ini. Jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu. Meski pun kita selalu secara rutin melakukan pengawasan sampai dengan ke ritel yang terkecil seperti pasar-pasar," tandasnya.



Terakhir, ia mengatakan bahwa dengan adanya kejahatan bidang kosmetik seperti ini, maka BBPOM melalui PPNS bersa Polda Sulsel sudah menggelar pengawasan sampai ke lapangan.

"Ini istilah kami adalah kejahatan di bidang kosmetik dalam hal ini, makanya kami ada PPNS yang selalu diback up secara teknis oleh Ditreskrimsus dengan penyidik dari Polda Sulsel untuk melakukan pengawasan di lapangan," kuncinya.

Di sisi lain, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bahwa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan kasus ini bisa juga dikategorikan UU tentang Pencucian Uang.

"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman bisa sampai 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan pencucian uang, seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan itu bisa diterapkan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru